Oleh : Suaibah S.Pd.I.
(Pegiat Literasi)
Baliho 1x1 meter di depan ruko. X-banner kecil buat promosi kue. Bagi UMKM itu napas promosi paling murah. Tapi bagi petugas pajak, itu objek yang harus dipajaki. Di Kendari, owner El Ummu Cake mengeluh tanggal 4 Juni 2026. Di Lantulajaya Sulteng, pedagang frozen food pun didatangi "tukang pajak". Omzet kotor dihitung, modal & biaya operasional diabaikan. Untung tipis, pajak mencekik. Ironisnya, saat rakyat mulai bangkit dari keterpurukan, justru dibanting lagi oleh pungutan yang katanya "nafas negara". Benarkah pajak satu-satunya jalan? Atau ada sistem lain yang tak menjadikan rakyat sebagai ATM negara?
Teranyar, para pelaku usaha atau UMKM di berbagai daerah meradang, tak terkecuali kota Kendari. Pasalnya nominal pajak yang dibayarkan sungguh tak wajar bagi pelaku usaha. Sementara para pemalak pajak hanya menghitung penghasilan kotor perhari, tanpa menghitung modal dan biaya operasional. Sehingga penghasilan nampak besar padahal untung tak seberapa.
Sungguh ironis, rakyat yang mulai mampu bangkit dari keterpurukan sudah dibanting dengan beban pajak. Namun bila dicermati hal ini sangat wajar dalam sistem negara yang menerapkan kapitalisme karena pajak adalah nafas hidup negara, jadi rakyat diperas dengan berbagai pajak.
Seorang ilmuwan bernama Benjamin Franklin mengatakan bahwa tidak ada kepastian selain kematian dan pajak, seakan menjadi realitas yang sulit dinafikan. Hidup di alam kapitalisme memang memahamkan prinsip kebebasan, yaitu membebaskan apapun dimiliki manusia tanpa batas, bahkan individu boleh menguasai kekayaan alam. Jadi selama sistem ini dijalankan, maka pajak akan menjadi keniscayaan.
Yang menjadi pertanyaan, mampukah negara tidak menggantungkan sistem ekonominya pada pajak? Jawabannya tentu mustahil kalau masih menggantungkan harapan pada sistem kapitalisme sekular, kecuali pada sistem Islam. Mengapa demikian? Karena dalam sistem Islam, pilar utama pendapatan negara bukanlah dari pajak. Pajak atau dharibah adalah langkah terakhir yang diambil oleh negara ketika dalam kondisi kritis atau darurat saja, yaitu ketika Kas Negara (Baitul Mal) kosong atau negara mengalami paceklik. Namun, pajak hanya dipungut dari kaum muslim yang kaya dan itu bersifat sementara dan ketika kondisi sudah normal tidak lagi dipungut pajak.
Lantas dari mana sumber pendapatan negara kalau bukan dari pajak? Syekh Taqiyyudin An-Nabhani dalam kitabnya menyebutkan bahwa sumber pemasukan negara itu meliputi: Fa’i, kharaj, Ghanimah, anfal, dan Jizyah.
Dari sini tampak bahwa Islam punya peta keuangan yang terstruktur tanpa bergantung pajak. Dalam pandangan Islam prinsip kepemilikan dirumuskan tegas sehingga pengelolaannya pun terarah. Kepemilikan dibagi menjadi 3 yakni: kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Menurut syariah, individu tidak dilarang memiliki harta yang banyak selama diperoleh dari jalan yang sesuai syariah dan tidak mengambil hak orang lain. Harta milik umum akan dikelola oleh negara dan manfaatnya akan diberikan sepenuhnya untuk kemaslahatan umat, seperti hasil sumber daya alam. Inilah bedanya antara sistem Islam dengan sistem kapitalisme dalam hal kepemilikan.
Demikianlah pajak dalam pandangan Islam yang berbeda dengan pengaturan pajak pada sistem saat ini. Maka, jika negara ini benar-benar ingin berlepas dari pajak maka harus ada perubahan mendasar dalam pengelolaan negara. Oleh karena itu, sistem saat ini yang diterapkan yakni kapitalisme sekular sudah tidak layak untuk dipertahankan, sebagai alternatif sistem Islamlah yang layak diterapkan dan sudah terbukti mampu memberi kesejahteraan.
Wallahu a’lam bishshawwab.

No comments:
Post a Comment