Oleh Puji
Muhammad Riza Chalid terseret kasus korupsi tata kelola minyak mentah serta produk kilang pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018-2023 yang merugikan negara Rp. 193,7 triliun (https://www.beritasatu.com, 26-6-02-2025).
Melihat berita tentang adanya kasus korupsi pertamina ini semakin menambah deretan kasus korupsi yang sudah terjadi di negeri ini. Korupsi seolah sudah menjadi tradisi untuk mencari celah di setiap kesempatan. Korupsi pertamina ini dilakukan dengan mengakali pengadaan barang dengan mengambil keuntungan dari transaksi ini. Kasus korupsi ini dilakukan oleh pejabat negara yang tidak amanah dalam melaksanakan tugas maupun tanggungjawabnya.
Di sisi lain, sistem sekularisme kapitalisme itu memiliki celah yang akan mengantarkan kerusakan perilaku pejabat negara dalam menjalankan tugasnya terkait pelayanan publik untuk korupsi. Terlebih lagi korupsi ini dilakukan oleh pejabat untuk memperkaya diri dan kelompoknya tanpa memperdulikan kerugian negara serta kepentingan publik. Apalagi pertamina itu termasuk lembaga yang berkaitan dengan hajat hidup rakyat banyak seperti minyak, BBM maupun elpiji. Oleh karena itu butuh adanya solusi yang komprehensif untuk mengatasi maraknya korupsi yang menyebabkan kerugian negara.
Apalagi adanya kebebasan kepemilikan dalam sekuler kapitalis itu membuat pejabat melakukan segala cara untuk mendapatkan kekayaan termasuk dengan cara korupsi. Terlebih adanya budaya konsumerisme maupun flexing itu juga mempengaruhi mereka untuk melakukan tindak korupsi.
Islam menjadikan korupsi adalah satu keharaman dan kriminal yang tidak boleh dilakukan oleh pejabat negara dalam pelayanan publik. Islam menekankan perlunya perilaku jujur dan amanah yang harus dilakukan oleh pejabat negara dalam melaksanakan tugasnya melayani masyarakat. Islam dengan tegas melakukan sanksi bagi pejabat negara yang melakukan tindakan korupsi atas pelaksanaan tugasnya melayani kepentingan publik.
No comments:
Post a Comment