Nurfaidah
Mahasiswa Aktivis
Berdasarkan Laporan BBC News Indonesia Perusahaan tekstil Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, akan resmi berhenti beroperasi mulai Sabtu, 1 Maret 2025, setelah perusahaan itu dinyatakan pailit oleh pengadilan. Lebih dari 10.000 karyawannya diberhentikan "Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) sebanyak 10.665 orang," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, Kamis (27/02), seperti dikutip kantor berita Antara.
Perusahaan ini pertama kali didirikan oleh Haji Muhammad Lukminto (Le Djie Shien) pada 1966, meskipun pada saat itu usahanya masih berupa kios di pasar Klewer, Solo, Jawa Tengah sampai akhirnya berkembang terus menerus hingga menjadi Perusahaan seperti sekarang sebelum pailit. PT Sritex adalah perusahaan tekstil terbesar se Asia Tenggara yang menjadi pemain utama dalam industri tekstil Indonesia, memasok seragam militer ke negara-negara NATO dan mempekerjakan banyak tenaga kerja di Jawa Tengah. Sayangnya, tepat 21 Oktober lalu Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, yang menurut OJK, jumlah utang Sritex tembus Rp14,64 triliun per September 2024, seperti dikutip dari Tempo (BBC News Indonesia).
Selain karena adanya penurunan ekspor untuk negara tujuan seperti Amerika Serikat (AS), tekanan yang dialami industri tekstil Indonesia juga disebabkan kebijakan pemerintah yang membuka keran impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor. Peraturan ini menghapus pertimbangan teknis impor barang, termasuk komoditas tekstil dan semakin memudahkan produk Cina masuk ke Indonesia melalui ACFTA (ASEAN China Free Trade Area) maupun UU Cipta kerja.
Dan karena sistem yang diterapkan di negara ini adalah sistem kapitalisme dengan prinsip liberalisasi ekonomi mau tidak mau semua negara harus mengikuti kebijakan pasar bebas termasuk ACFTA. Sebagai pemegang kebijakan tentulah kebijakan yang mereka buat adalah kebijakan yang menguntungkan pihak mereka saja, akibatnya industry padat karya dalam negeri akan kalah bersaing berimbas gulung tikar, PHK besar-besaranpun tak terhindarkan dan pada akhirnya pengangguran akan bertambah. Ditambah Negara berwatak populis otoriter, yang begitu harmonis kepada para oligarki dan menganaktirikan rakyatnya. Negara menjalankan peran hanya sebagai regulator untuk memenuhi kepentingan oligarki bukan kepentingan rakyat, hal ini tercermin dalam beberapa kasus akhir-akhir ini dan kebijakan-kebijakan yang dilahirkannya. Lengkaplah problem rakyat, Ekonominya diatur menggunakan sistem Kapitalisme liberal yang menyebabkan lapangan pekerjaan dikontrol oleh industry sedangkan pemimpinnya sibuk memenuhi kebutuhan dan keiginan para oligarki.
Jauh berbeda dengan penerapan sistem ekonomi islam, di bawah sistem politik islam yakni Khilafah. Prinsip utama Politik ekonomi dalam islam adalah menjamin atas terpenuhinya kebutuhan asasi (Primer) seluruh warga negara mulai dari kebutuhan primer individu seperti pangan, pakaian, Perumahan termasuk kebutuhan primer sosial seperti Pendidikan, Kesehatan dan keamanan serta kebutuhan sekunder dan tersier Masyarakat. Dan hal tersebut wajib diwujudkan negara islam (khilafah) hal ini merujuk pada kedudukan negara dalam islam sebagai raa’in atau pengurus rakyat. Adapun mengenai Pembangunan ekonomi islam memandangnya sebagai cabang dari membangun ekonomi secara keseluruhan apalagi asas ekonomi dalam islam bukan hanya sekedar menambah produksi barang dan jasa secara besar- besaran sebagaimana dalam kapitalisme. Asasnya adalah distribusi kekayaan yakni memastikan setiap individu dalam Masyarakat bisa memenuhi kebutuhan pokoknya, oleh karena itu dalam islam tidak akan ditemukan konsep “Yang kaya akan semakin kaya dan yang miskin semakin miskin” atau penumpukan harta pada satu individu.
Maka dari itu, Sistem islam akan berusaha agar suasana selalu kondusif bagi para pengusaha dan Perusahaan dalam menjalankan industrinya sehingga rentan terhadap gulung tikar. Negara akan mengatur dan mengontrol industry-industri tersebut dengan pengaturan dan control yang bersifat umum yang dapat membantu kapasitas dan kualitas produksi, membuka pasar-pasar bagi hasil-hasil industry, menjamin ketersediaan bahan baku, dan lain sebagainya. Adapun mengenai perdagangan luar negeri, Negara Khilafah sangat selektif melakukan Kerjasama dengan negara lain, hal ini diatur dalam politik luar negeri islam dimana negara memastikan Kerjasama yang berlangsung tidak akan memperlemah negara Khilafah dan perlu diketahui bahwa negara Khilafah adalah negara mandiri yang tidak boleh berada dalam cengkraman atau dominasi negara-negara kafir.
Demikianlah pengaturan industri dalam islam yang mampu mewujudkan kesejahteraan di Tengah Masyarakat. Seluruh mekanisme dijalankan oleh penguasa yang menjalankan sistem kepemimpinan islam dan memiliki profil islam.
Wallahu’alam bisshawab

No comments:
Post a Comment