Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PHK Massal, Kapitalisme Terbukti Gagal

Sunday, March 09, 2025 | Sunday, March 09, 2025 WIB Last Updated 2025-03-09T11:17:32Z
PHK Massal, Kapitalisme Terbukti Gagal


PHK massal tengah berlangsung, salah satunya dialami karyawan PT Sanken Indonesia. Kementerian Perindustrian akhirnya menjelaskan soal alasan PT Sanken Indonesia yang memilih menutup semua lini produksinya di kawasan industri MM 2100 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat per Juni 2025. Akibat penutupan pabrik ini, 459 buruh PT Sanken Indonesia terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).


"Ini adalah golden shake hand, karena kan memang perusahaan akan tutup dan mereka sudah juga diberikan hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang seperti kami sampaikan tadi. Dan sebelum itu juga kalau mereka ingin berwirausaha, mereka juga dibekali dengan itu," kata Setia saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (21/2/2025).


Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta mengungkapkan ada 2 alasan utama mengapa PT Sanken Indonesia tutup. Pertama, tidak ada dukungan pemutakhiran desain dan teknologi dari induk perusahaan di Jepang akibat penjualan divisi terkait.


"Pada periode tahun 2017 - 2019, divisi terkait power supply dan transformator di perusahaan induk dijual kepada grup perusahaan lain di Jepang, namun kepemilikan PT Sanken Indonesia tidak ikut berpindah sehingga berakibat tidak ada lagi dukungan pemutakhiran desain dan teknologi produk terhadap PT Sanken Indonesia dari perusahaan induk di Jepang," ungkap Setia. (24/2/2025).


Alasan kedua, yaitu perusahaan tidak mampu bersaing untuk menyesuaikan dengan produk-produk baru. Menirut Setia,

"Perusahaan terus mengalami kerugian. Kerugian ini juga menjadi perhatian mengingat produk PT Sanken Indonesia tidak lagi menjadi bisnis utama Sanken Electric yang fokus kepada pengembangan produk semikonduktor."


Setia pun menegaskan, penghentian lini produksi PT Sanken Indonesia ini bukan lantaran iklim usaha di Indonesia. Tetapi lebih pada kebijakan manajemen yang ada di Jepang untuk memberhentikan operasional mereka. (cnbcindonesia.com)



Industri adalah kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan pengolahan atau pembuatan barang jadi di pabrik, dengan menggunakan keterampilan dan tenaga kerja yang melibatkan penggunaan alat dan pemanfaatan teknologi. Atas dasar ini, industri berperan sebagai mata rantai proses produksi untuk memenuhi berbagai kebutuhan manusia.

Tentu saja, industri yang mengacu pada berbagai kebutuhan manusia ini beragam. Untuk itu, suatu negara membutuhkan strategi untuk tampil menjadi negara industri. Rangkaian industri sesungguhnya tidak lepas dari adanya sumber daya yang andal, seperti manusia, mesin, dan peralatan pendukung yang digunakan untuk mengolah bahan baku menjadi bahan jadi dan siap pakai.


Maka, negara manapun yang bercita-cita menjadi negara industri harus mampu menyiapkan berbagai hal yang menopang dunia industri. Mulai dari SDM, alat berat dengan teknologi canggih, dan tentu saja rancangan strategi pengembangan industri dalam negeri. 

Jika tidak maka akan terjadi permasalahan seperti PHK besar-besaran.


Inilah yang sedang dialami kaum buruh di Indonesia. Bahkan dikatakan alarm darurat kaum buruh sudah menyala akibat terjadinya PHK massal. Dalam kapitalisme, buruh/tenaga kerja adalah bagian dari faktor produksi. Jadi, jika produksi dihentikan, maka buruh pun dengan mudahnya ikut dihentikan. Perusahaan memiliki kebebasan penuh untuk mengelola tenaga kerja,

menetapkan kebijakan perekrutan, dan menentukan PHK berdasarkan kebutuhan bisnis dan keuntungan, bukan berdasarkan jaminan kesejahteraan tenaga kerja. Perusahaan berorientasi pada efisiensi dan keuntungan sehingga cenderung melakukan PHK kepada pekerja ketika ekonomi sedang lesu, permintaan menurun, atau menggantikan tenaga kerja manusia dengan teknologi mesin. Tujuannya untuk mengurangi pengeluaran dan biaya produksi. Oleh karenanya, PHK merupakan keniscayaan dalam praktik industri kapitalisme.


Dalam Islam, pandangan tentang industri tidak lepas dari kewajiban negara memenuhi kebutuhan rakyatnya secara paripurna. Maka, negara harus berupaya untuk menyelenggarakan pelayanan terhadap rakyat dengan menyediakan berbagai sarana dan prasarana yang memudahkan perannya sebagai pengurus rakyat.


Negaralah yang menjamin kesejahteraan rakyat, termasuk pekerja, secara orang per orang. Hal ini karena negara berposisi sebagai pengurus (raa’in) dan penanggung jawab (mas’ul).

Undang-undang soal ketenagakerjaan dalam sistem Islam disusun berbasis akidah Islam dan bersumber dari syariat Islam serta memiliki serangkaian aturan yang membentuk politik ekonomi Islam yang menjamin pemenuhan kebutuhan dasar, yaitu sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan bagi tiap-tiap individu rakyat.


Untuk itu, optimalisasi industri dalam negeri dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan produk untuk pasar lokal sehingga tidak diperlukan impor.

Akad kerja antara pengusaha dengan pekerja pun dipastikan memenuhi akad yang syar’i sehingga tidak menzalimi salah satu pihak. Hal ini sebagaimana perintah Allah melalui Rasul-Nya agar pengusaha memperlakukan pekerjanya dengan baik. Rasulullah saw. bersabda, “Saudara kalian adalah pekerja kalian. Allah jadikan mereka di bawah kekuasaan kalian.” (HR Al-Bukhari).


Maka, lagi-lagi kapitalisme terbukti gagal. Karenanya penting untuk segera keluar dari jebakan paradigma industri kapitalisme yang hanya memihak korporasi. Saatnya beralih ke sistem Islam yang mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja dan rakyat secara keseluruhan, tanpa adanya kekhawatiran akan ancaman PHK. Wallahua'lam bishshawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update