Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengangkatan CASN Ditunda, Kado Pahit di Bulan Puasa!

Friday, March 14, 2025 | Friday, March 14, 2025 WIB


 

Oleh Ummu Zhafran

Pegiat literasi

Tangis seorang Ibu pecah lalu menjerit histeris disusul oleh yang lainnya. Mereka termasuk di antara ribuan CASN terdiri atas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) 2024 tahap 1 yang mengikuti aksi menolak penundaan pengangkatan menjadi ASN dan PPPK Sultra. (kendariinfo, 10/3/2025).

Mimpi mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan gaji 80 persen menguap seketika. Kejadiannya persis di bulan Ramadhan pula. Momen puasa yang ujungnya kelak hari kemenangan, biasanya identik dengan hari makan dan minum istimewa. Duh, bagaimana dengan keluarga, mau diberi makan apa? Begitu kiranya pertanyaan yang menggayut di benak mereka yang lulus tes tapi pengangkatannya tertunda.

Jujur saja, perkara tunda menunda ini sedikit banyak memantik pilu. Bagaimana tidak, ketika ribuan orang terancam terlunta, di sisi lain justru koruptor merajalela. Kasus oplos mengoplos seperti berlomba unjuk diri. Mulai dari bahan bakar yang dioplos, lanjut minyak goreng, lalu emas dan entah apa berikutnya. Kerugian yang harus ditanggung negara pun tak tanggung-tanggung hingga ada yang mencapai kuadriliun atau 1000 triliun! Amboi, betapa banyak tenaga kerja bisa terserap dan dibayarkan gajinya dengan nominal sebesar itu.

Semakin terpampang jelas ironi demi ironi di negeri gemah ripah loh jinawi ini. Tambahan lagi, siapa menyangka bila slogan kerja, kerja dan kerja, yang digemakan rezim sebelumnya kini berisiko menjelma menjadi darurat kerja. Para calon aparat sipil negeri (CASN) yang belum kunjung diangkat serta badai PHK yang melanda belasan ribu pekerja PT Sritex, tepatnya 11025 orang jadi saksi bisu betapa sistem di negeri ini langsung maupun tidak, gagal menjamin lapangan kerja buat rakyatnya.

Namun kegagalan di atas harus diakui merupakan keniscayaan dalam sistem ekonomi kapitalisme yang diadopsi sekarang. Mengapa demikian? Jawabannya karena merujuk pada sudut pandang kapitalisme, kaum buruh/pekerja merupakan salah satu komponen produksi yang harus diminimalkan pengeluarannya demi mengurangi ongkos produksi. Untuk itu para pekerja dituntut bekerja efisien agar produksi maksimal.

Maka perusahaan memiliki wewenang penuh mengelola tenaga kerja, menetapkan standar perekrutan, dan melakukan PHK atas dasar orientasi bisnis dan untung rugi bagi pemilik perusahaan, bukan untuk kemaslahatan tenaga kerja. Nah, sekarang bayangkan jika negara sekaligus juga mengambil peran pengusaha! Inilah kiranya yang oleh para pengamat ekonomi disebut dengan korporatokrasi, ketika penguasa tandem dengan pengusaha atau penguasa sekaligus juga pengusaha. Sementara rakyat cukup hanya sebagai pekerja.

Miris. Sebab hakikatnya penguasa adalah pelayan rakyat. Siap mengurusi urusan setiap warga dalam naungannya. Sungguh tiada yang lebih tepat menggambarkan hal ini selain Rasulullah saw.

“Imam adalah raa’in (penggembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari).

Dengan sendirinya dalam Islam, kesejahteraan diukur berdasar atas terpenuhinya kebutuhan setiap individu masyarakat. Hal ini pula yang menjadi prinsip mekanisme Islam dalam mengatasi problem ketenagakerjaan. Berikut di antaranya,

Pertama, mengatur kepemilikan harta, yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. Dengan kejelasan status kepemilikan harta, negara mengelola harta milik umum untuk kemaslahatan rakyat semata. Pengelolaan harta milik umum terlarang diserahkan kepada individu atau swasta. Sebagai gantinya negara mengharuskan diri untuk membangun industri strategis, semisal pengilangan minyak, pengelolaan tambang, alutsista, pertanian, dan sebagainya. Hal tersebut pada gilirannya akan menyerap tenaga kerja yang sebelumnya telah terdidik dan terlatih dalam jumlah besar.

Kedua, dengan adanya kewajiban bekerja bagi laki-laki maka negara memberikan modal atau insentif agar rakyat dapat memulai usahanya. Negara juga akan memberikan fasilitas berupa pelatihan dan keterampilan agar mereka dapat bekerja pada beragam jenis industri dan pekerjaan. Sehingga tidak wujud yang dinamakan pengangguran dalam Islam.

Ketiga, menetapkan standar gaji buruh sesuai ketentuan Islam, yaitu berdasarkan manfaat tenaga yang diberikan oleh buruh di pasar, bukan biaya hidup (living cost) terendah yang dikemas sebagai upah minimum sebagaimana yang berlaku dalam kapitalisme saat ini.

Demikianlah Islam menjawab kebutuhan manusia akan pekerjaan. Melalui penerapan syariah kafah oleh negara, Islam menjamin tersedianya pekerjaan bagi rakyat. Dengannya niscaya PHK, janji pekerjaan yang zonk, tidak lagi. Wallahua’lam.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update