Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Child Grooming Booming Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Tidak Bergeming

Friday, March 14, 2025 | Friday, March 14, 2025 WIB

Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

Child grooming adalah ancaman serius yang mengintai anak-anak di sekitar kita. Ini merupakan tindakan manipulasi yang dilakukan oleh orang dewasa untuk membangun kepercayaan dan hubungan emosional dengan anak, dengan tujuan akhir mengeksploitasi mereka secara seksual. Pelaku bisa siapa saja, bahkan orang terdekat korban (liputan6.com, 11-03-2025).

Proses ini dilakukan secara bertahap dan terencana, seringkali melibatkan penipuan emosional dan pemberian hadiah untuk membuat anak merasa nyaman dan percaya kepada pelaku. Korban seringkali merasa sulit untuk menceritakan pengalaman mereka karena rasa takut, malu, atau ancaman dari pelaku.

Dalam ranah hukum, child grooming belum memiliki pengertian yang seragam namun menurut International Centre for Missing and Exploited Children, child grooming merupakan manipulasi psikologis secara bertahap dalam jangka waktu yang lama terhadap anak dibawah 18 tahun dengan tujuan membangun hubungan emosional agar secara perlahan anak merasa nyaman untuk memiliki dan merahasiakan hubungan seksual baik secara langsung maupun difasilitasi secara online dengan orang dewasa tersebut. Di Indonesia, Center for Public Mental Health Universitas Gadjah Mada (CPMH UGM) menggambarkan child grooming sebagai proses seseorang dalam mempersiapkan anak atau remaja di bawah umur dengan melalui manipulasi emosional  untuk menerima dan tidak mempermasalahkan pelecehan seksual dari seorang dewasa tersebut (advokatkonstitusi.com).

Dilansir dari cnnindonesia.com, 13-03-2025,  aktor Korea Selatan Kim Soo-hyun dituding melakukan child grooming terhadap mendiang Kim Sae-ron. Kim Soo-hyun belakangan jadi bulan-bulanan netizen sebab ia disebut pernah menjalin hubungan dengan mendiang Kim Sae-ron. Informasi ini diungkap Bibi Kim Sae-ron, yang menyebut keponakannya yang waktu itu berusia 15 tahun menjalin hubungan dengan Kim Soo-hyun yang usianya 27 tahun. "Pada suatu hari, ia mulai wamil dan sering menghubunginya (Kim Sae-ron). Dia selalu mengirimkan swafoto ketika di militer. Saat itu lah kami berpikir ada yang aneh dan baru tahu (mereka pacaran). Kami melarang itu," kata bibi Kim Sae-ron. Sontak hal ini mengejutkan netizen. Bukan cuma soal gap usia yang terlampau jauh tapi juga soal usia Kim Sae-ron yang masih dikategorikan di bawah umur hingga menyebut Kim Soo-hyun melakukan child grooming terhadap Kim Sae-ron.

Peristiwa di atas baru secuplik, peristiwa serupa pun terjadi di Indonesia. Berbagai peristiwa dan perbincangan child grooming telah ramai pada tahun-tahun sebelumnya. 

Seakan hanya sebatas perbincangan, child grooming sebagai suatu pidana sendiri sebenarnya sudah dicetuskan sejak tahun 1921 pada The International Convention for the Suppression of the Traffic in Women and Children, namun hingga saat ini hanya segelintir negara yang mengatur tindakan child grooming sebagai suatu tindak pidana tersendiri. Salah satunya di Inggris, dalam Sexual Offences Act 2003, seorang dewasa dapat dituduh sebagai pelaku child grooming jika berkomunikasi secara rutin dan bertemu tanpa alasan yang jelas dengan anak dibawah umur 16 tahun walaupun tidak terjadinya hal-hal yang berunsur seksual dan dapat dihukum hingga 14 tahun penjara.

Namun, seheboh apa pun child grooming diperbincangkan, boomingnya tak membuat pelaku bergeming. Sistem saat ini terlalu sibuk dengan teori sistemik yang ditawarkan sistem sekuler, sehingga penanganan kekerasan seksual terhadap anak pun seakan terombang-ambing dalam gelombang ketidakpastian.

Sekulerisme terlalu jumud untuk berbicara tentang aturan Tuhan, aturan agama. Penganutnya tidak berkenan untuk menggali solusi dari aturan Pencipta jagad raya. Pengurus negeri terlalu sibuk menolak tawaran historis  ideologis yang riil dan memberi solusi. 

Alih-alih terurus, rakyat terlanjur kurus kering hampa iman, kosong keyakinan. Apa pun dilakukan atas nama kebebasan. Jadi budak nafsu pun tak lagi terelakkan. Sistem ini tak mampu berbuat banyak. 

Aparat yang diharapkan membantu menyelesaikan problematika kejahatan seksual malah menjadi pelaku bukan membantu. Seperti apa yang terjadi baru-baru ini yang dikutip dari detiknews.com, 14-03-2025. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) membeberkan sejumlah bukti mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman mencabuli anak bawah umur. Barang bukti itu terdiri dari rekaman kamera pengawas hingga dokumen pemesanan sebuah hotel atas nama tersangka di Kupang.

Miris. Tragis. Banyak pasal yang menjerat mantan Kapolres Ngada itu dalam kasus pencabulan anak serta pornografi. Mulai dari UU Nomor 12 Tahun 20122 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan UU ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sungguh, aturan buatan manusia tidak mampu menyolusi. Tidak berdaya mencegah tindakan menjijikkan yang dilakukan terhadap anak. Aturan buatan manusia lemah dalam menyelesaikan berbagai masalah.

Paradigma Islam Cegah Child Grooming Booming

Sesungguhnya negara memiliki peran sentral dalam menjaga dan melindungi generasi dan masyarakat dari kejahatan. Rasulullah ﷺ menjelaskan, penguasa bertanggung jawab atas rakyatnya sebagai pengurus dan pelayan urusan umat. Dari Abdullah bin Umar ra., Nabi ﷺ bersabda, 

Ingatlah, setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya. Imam yang memimpin manusia adalah pemimpin dan dia bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya….” (HR Bukhari).

Dengan penjagaan dan perlindungan yang sempurna tentunya fenomena child grooming sulit booming. Terbentengi oleh kekuatan negara yang senantiasa merealisasikan tanggungjawabnya sebagai pengurus rakyatnya.

Rigid dalam Islam. Tanggung jawab negara dalam pengurusan tersebut tergambar dengan mekanisme berikut:

Pertama, negara menjamin hak-hak anak, yakni mendapat pendidikan yang layak, nafkah yang cukup, makanan bergizi seimbang, tersedianya rumah yang layak dan sehat, lingkungan yang baik bagi tumbuh kembang anak, dan keluarga yang harmonis serta penuh kasih sayang.

Negara melaksanakan sistem pendidikan berbasis akidah Islam dalam rangka mewujudkan generasi berkepribadian Islam yang bertakwa serta unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Layanan pendidikan ini diberikan secara gratis bagi seluruh rakyat. Sistem pendidikan Islam mencetak generasi beriman dan berakhlak mulia sehingga tidak ada tindakan eksploitatif, semisal kekerasan, pelecehan seksual, perundungan, dan sebagainya.

Kedua, negara akan mengeluarkan undang-undang yang mengatur informasi sesuai dengan ketentuan hukum-hukum syariat. Hal itu dalam rangka menjalankan kewajiban negara dalam melayani kemaslahatan Islam dan kaum muslim, juga dalam rangka membangun masyarakat islami yang kuat, selalu berpegang teguh dan terikat dengan tali agama Allah Swt., serta menyebarluaskan kebaikan dari dan di dalam masyarakat islami tersebut.

Dalam masyarakat islami tidak ada tempat bagi pemikiran-pemikiran yang rusak dan merusak, juga tidak ada tempat bagi berbagai pengetahuan yang sesat dan menyesatkan. Masyarakat islami akan membersihkan keburukan berbagai pemikiran atau pengetahuan itu, memurnikan dan menjelaskan kebaikannya, serta senantiasa memuji Allah Taala (Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah, Ajhizah Daulah al-Khilafah, hlm. 246)

Negara tidak akan membiarkan berbagai informasi dan konten negatif yang merusak anak, seperti pornografi, kekerasan seksual, dan sejenisnya berkembang biak. Penyaringan informasi dan konten digital berada di bawah kendali khalifah melalui departemen penerangan dan informasi.

Ketiga, menegakkan sistem sanksi yang tegas. Ketika pencegahan sudah dilakukan secara maksimal, tetapi masih ada manusia yang melakukan kemaksiatan atau pelanggaran maka dilakukan aspek kuratif, yaitu penerapan sistem sanksi yang tegas. Hukum Islam memiliki dua fungsi, yaitu sebagai penebus dosa (jawabir) dan memberikan efek jera (zawajir).

Islam memiliki definisi yang jelas atas kejahatan. Dalam kitab Nizham al-Uqubat wa al-Ahkam al-Bayyinat fil Islam hlm. 3, Syekh Abdurrahman al-Maliki rahimahullah menjelaskan, “Kejahatan adalah perbuatan-perbuatan tercela (al-qabih). Tercela (al-qabih) adalah apa yang Allah mencelanya pula. Itu sebabnya, suatu perbuatan tidak dianggap kejahatan kecuali jika ditetapkan oleh syariat bahwa perbuatan itu tercela. Ketika syariat telah menetapkan bahwa perbuatan itu tercela maka sudah pasti perbuatan itu disebut kejahatan. Hal itu tanpa memandang tingkat tercelanya, yakni tanpa memperhatikan besar kecilnya kejahatan. Hukum syarak telah menetapkan perbuatan tercela sebagai dosa yang harus dikenai sanksi.

Demikianlah, dosa itu substansinya adalah kejahatan. Kejahatan bukanlah fitrah manusia. Kejahatan bukan pula profesi yang diusahakan oleh manusia. Kejahatan bukan pula penyakit yang menimpa manusia. Akan tetapi, kejahatan (jarimah) adalah tindakan melanggar aturan yang mengatur perbuatan-perbuatan manusia dalam hubungannya dengan Rabbnya, dengan dirinya sendiri, dan hubungannya dengan manusia yang lain.”

Sistem sanksi Islam yang tegas dan menjerakan akan mengukuhkan peran negara sebagai pengurus (raa’in) dan perisai (junnah) rakyat dari kejahatan dan kemaksiatan. Pelaku child grooming tak berdaya beraksi.

Sungguh, sistem Islam dalam naungan negara Khilafah akan menjalankan aturan Islam kafah dalam rangka memenuhi tanggungjawabnya. Menjamin serta menjaga generasi dari apa pun  yang membahayakan keberlangsungan hidup mereka menjadi aktivitas yang nyata dalam pemerintahan yang dijalankan. Tentunya ini sangatlah kita rindukan. 

Wallaahu a'laam bisshawaab.


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update