Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menanti Kenyamanan dan Keamanan Transportasi Saat Mudik

Saturday, March 29, 2025 | Saturday, March 29, 2025 WIB



Oleh Herra 

Aktivis Muslimah


Beberapa hari lagi kaum muslim di Indonesia akan merayakan hari raya Idul fitri. Dan sudah menjadi tradisi ketika lebaran tiba saatnya berkumpul bersama keluarga di kampung halaman atau biasa di sebut dengan mudik. Sayangnya moment mudik selalu diiringi dengan banyak hal salah satunya adalah fenomena maraknya travel gelap jelang mudik Lebaran kembali menjadi sorotan.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai, maraknya travel gelap ini mencerminkan kegagalan pemerintah dalam menyediakan layanan angkutan umum yang merata hingga pelosok daerah. Djoko mengingatkan, kewajiban penyediaan angkutan umum sudah diatur dalam Pasal 138 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

Undang-undang ini menegaskan bahwa pemerintah harus menjamin ketersediaan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat. Lebih lanjut, Pasal 139 UU LLAJ menyebutkan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menyediakan angkutan umum, baik untuk angkutan antarprovinsi, antar kabupaten/kota, hingga ke dalam wilayah pedesaan. Djoko mencontohkan kasus kecelakaan tragis pada mudik Lebaran 2024 lalu, ketika sebuah minibus travel gelap mengalami kecelakaan di Tol Cikampek KM 58, menewaskan 12 penumpang. Menurutnya, maraknya travel gelap ini karena kebutuhan mobilitas masyarakat desa tidak lagi bisa diakomodasi angkutan resmi. Liputan6.com, Jakarta.

Berbagai persoalan dalam sarana transportasi terlebih pada masa mudik (mulai dari kemacetan hingga kecelakaan) tidak bisa dilepaskan dari buruknya tata kelola transportasi yang berasaskan Kapitalisme-sekuler. Dalam sistem ini, transportasi menjadi jasa komersil karena pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta. Negara hanya sebagai regulator yang lebih banyak berpihak kepada pengusaha.

Sementara itu, di sisi lain, tidak meratanya infrastruktur dan fasilitas umum menjadikan rakyat menggantungkan hidupnya di perkotaan. Akibatnya banyak yang mencari kerja di kota, sehingga tradisi mudik pun tak terelakkan. 

Islam memandang transportasi sebagai fasilitas publik yang tidak boleh dikomersialkan. Meski pembangunan infrastruktur mahal dan rumit, haram bagi negara menyerahkan pengelolaannya kepada swasta. Negara wajib membangun hajat transportasi publik yang aman, nyaman, murah, dan tepat waktu, serta memiliki fasilitas penunjang yang memadai sesuai dengan perkembangan teknologi.  Anggaran untuk mewujudkan semua ini adalah anggaran yang bersifat mutlak karena transportasi merupakan kebutuhan publik.

Negara Islam memiliki sumber pemasukan yang banyak dan beragam, sehingga mampu untuk membangun infrastruktur termasuk dalam  transportasi yang baik, aman  dan nyaman, sehingga rakyat mendapatkan layanan dengan mudah dan kualitas terbaik

Di sisi lain, Islam memandang bahwa kemajuan dan pembangunan adalah hak semua rakyat dan merupakan kewajiban negara.  Oleh karena itu, Negara akan membangun infrastruktur merata sehingga potensi ekonomi terbuka lebar di semua wilayah, bukan hanya di perkotaan.

Tentu pemerataan infrastuktur, perbaikan transportasi tidak akan berubah selama sistem yang digunakan berasaskan kapitalisme sekuler.

Maka sudah sepantasnya kita kembali pada aturan yang berasal dari sang pencipta seperti yang pernah diterapkan dari mulai nabi kita Muhammad saw. sampai kekhilafahan terakhir.

Wallahualam bissawab







No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update