Oleh : Hj. Reni Renia Devi. S.Kp., M.Kep
Mudik saat Hari Raya Idul Fitri (Mudik Lebaran) sudah menjadi momen rutin tahunan yang dilakukan oleh kaum muslimin di Indonesia. Menjelang tujuh hari (H-7) hari raya, masyarakat mulai bergerak dari berbagai kota ke kampung halaman. Suasana meriah merayakan kemenangan dengan silaturahmi keluarga, bertemu dengan orang tua dan sanak saudara yang lain di kampung halaman menjadi momen yang ditunggu dan tidak akan terlupakan. Setelah setahun tidak bertemu muka, perayaan Hari Raya Idul Fitri menjadi ajang melepas kerinduan para anggota keluarga.
Pemerintah, dalam hal ini, telah mengakomodir beberapa kebijakan dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1446 H, termasuk kebijakan dalam menghadapi arus mudik lebaran. Kebijakan tersebut yang ditujukan untuk membantu masyarakat diantaranya dengan pemberian THR, diskon harga tiket transportasi hingga mudik gratis. Penurunan tiket pesawat sebesar 13 persen, diskon tarif jalan tol 20 persen hingga penurunan tiket kereta api sebesar 25 persen sesuai jangka waktu yang ditentukan, juga merupakan bagian dari kebijakan yang diambil pemerintah. Diharapkan dengan adanya berbagai kebijakan tersebut masyarakat dapat melakukan mudik lebaran dengan aman, nyaman dan selamat sampai tujuan.
Kenyataannya berbagai persoalan selalui mewarnai arus mudik lebaran setiap tahunnya. Persoalan tersebut terjadi karena masalah transportasi yang tidak memadai atau kondisi perjalanan yang memang jauh dari keamanan dan kenyamanan. Kemacetan di berbagai ruas jalan, bahkan termasuk di jalan tol yang bebas hambatan selalu terjadi. Bahkan sudah dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas mudik lebaran.
Menjamurnya travel-travel gelap yang terkadang kurang memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan juga menjadi bukti kebutuhan masyarakat akan transportasi yang belum terpenuhi oleh pemerintah.
Berbagai persoalan dalam sarana transportasi terlebih pada saat mudik lebaran (mulai kemacetan sampai kecelakaan) tidak bisa dilepaskan dari buruknya tata kelola transportasi yang berasaskan Kapitalisme-sekuler. Dalam sistem ini, transportasi menjadi jasa komersil karena pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta dan negara hanya berperan sebagai regulator yang lebih banyak berpihak kepada pengusaha. Sehingga banyak pengusaha transportasi yang memanfaatkan momen ini dengan menaikan tarif ongkosnya berkali-kali lipat untuk mendapatkan keuntungan. Hal ini mengakibatkan masyarakat yang akan mudik lebaran harus kembali merogoh kocek nya dalam-dalam.
Sementara itu, di sisi lain, fasilitas infrastruktur jalan yang memadai belum merata di semua wilayah. Sehingga menimbulkan meningkatnya resiko kecelakaan di perjalanan. Kemacetan berjam-jam akibat kondisi di jalan menambah rasa lelah pemudik dan mampu menurunkan konsentrasi saat menjadi pengemudi. Akan tetapi hal tersebut memang sudah menjadi resiko yang diambil oleh pemudik demi bertemu dengan sanak keluarga di kampung halaman. Kondisi tidak meratanya infrastruktur dan fasilitas umum antara di kota dan di kampung halaman juga menjadikan masyarakat menggantungkan hidupnya dengan bekerja di perkotaan. Akibatnya tradisi mudik pun tiap tahunnya tidak dapat terelakan.
Lain halnya dalam aturan Islam. Transportasi dalam aturan Islam dipandang sebagai fasilitas publik yang wajib disediakan oleh negara dan tidak boleh dikomersialkan. Meski pembangunan insfrastruktur mahal dan rumit, hukumnya haram bagi negara menyerahkan pengelolaannya kepada pihak swasta. Negara wajib membangun kebutuhan transportasi publik yang aman, nyaman, murah dan tepat waktu, serta memiliki fasilitas penunjang yang memadai sesuai perkembangan teknologi. Negara wajib menyediakan anggaran untuk mewujudkan semua itu dan bersifat mutlak karena transportasi merupakan kebutuhan publik.
Dalam aturan Islam, sistem transportasi yang berkualitas akan mampu diwujudkan. Karena negara dalam aturan Islam memiliki sumber-sumber pemasukan yang banyak dan beragam diantaranya dari anfal, ghanimah, fai dan khumus, kharaj, Jizyah, harta milik umum (sumber daya alam), harta milik negara, usyur, harta orang murtad, dan lain sebagainya. Sehingga dapat dipastikan negara akan mampu untuk membangun infrastruktur termasuk sistem transportasi yang baik, aman, nyaman, murah dan tepat waktu sehingga rakyat dapat menikmati pelayanan dengan mudah dan kualitas terbaik.
Di sisi lain, Islam memandang bahwa kemajuan dan pembangunan wilayah adalah hak semua rakyat yang menjadi kewajiban negara. Oleh karena itu, negara wajib membangun insfrastruktur yang merata berkualitas di seluruh wilayah sehingga potensi ekonomi dan lapangan pekerjaan akan terbuka lebar baik di perkotaan maupun di daerah. Kondisi ini akan memposisikan masyarakat tetap berada di wilayah masing-masing, melaksanakan kegiatannya dengan sejahtera dan tidak akan berebut mencari pekerjaan ke kota-kota besar karena segala fasilitas terbaik, infrastruktur terbaik telah disediakan negara di wilayah masing-masing.
Wallahu ‘alam bi shawab.
.jpg)
No comments:
Post a Comment