Oleh Ari Wiwin
Ibu Rumah Tangga
Karena banyaknya kasus KDRT di Kabupaten Bandung maka Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) akan menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan (KDRT) di Roemah Sadoe Kabupaten Bandung.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh segenap jajaran aparat desa guna memperkuat kesadaran masyarakat dalam menangani persoalan KDRT dan pernikahan anak yang masih tinggi. Dalam sambutannya Kepala DP2KB3A Kabupaten Bandung H.M. Hairun mengatakan banyaknya laporan kekerasan terkait KDRT seperti kekerasan fisik, seksual, psikologis dan penelantaran.
Untuk itu Hairun berharap dengan adanya sosialisasi ini melalui aparat desa dan lurah yang hadir bisa mengurangi angka laporan KDRT di Kabupaten Bandung. Selain itu pernikahan anak usia dini serta dukungan perlindungan perempuan harus menyeluruh. (Bandung Raya.Net, 12/2/2025)
Kekerasan dalam rumah tangga adalah permasalahan yang serius karena terus terjadi. Sejatinya semua itu terjadi karena banyak faktor seperti ekonomi, psikis, dan agama. Kasus kekerasan terhadap suami yang bisa menjadi pemicunya adalah kurang tanggung jawabnya seorang suami terhadap istri. Karena bagi laki-laki yang sudah menikah harus menjadi ayah bagi anak-anaknya. Seorang suami juga harus menjadi qawam dengan bertanggung jawab memberikan nafkah yang mencukupi berupa sandang, pangan dan papan terhadap keluarga kecilnya.
Contoh akibat faktor ekonomi, suami susah dalam mencari pekerjaan jika pun ada upahnya sangatlah rendah. Ini juga bisa menjadi pemicu kekerasan di dalam rumah tangga. Kasus KDRT juga bisa berupa fisik, emosional, maupun verbal. Bentuknya bisa berupa pukulan, tendangan, penghinaan, bahkan bisa berujung dengan kematian. Dampak terjadinya kekerasan pihak suami atau istri bisa luka atau cedera.
Faktor pemicu lain terjadinya KDRT juga dipengaruhi dengan ketidakpedulian masyarakat kepada orang-orang di sekitarnya.
Terkadang orang-orang berpura-pura tidak tahu atau merasa takut untuk menolong, karena mungkin berakibat membahayakan diri mereka sendiri.
Pemerintah pun telah melakukan upaya dengan memberikan layanan pengaduan kasus kekerasan dengan membuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Forum Pengadaan Layanan (FPL) serta memberikan payung hukum seperti UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) hingga UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS).
Sebetulnya upaya itu hanya bersifat parsial karena akar permasalahan KDRT adalah diterapkannya sistem kapitalisme sekuler. Dari paham ini lahirlah ide liberalisme. Setiap individu diberikan kebebasan berekspresi, berperilaku, berpendapat, kepemilikan, bahkan bebas beragama membuat siapapun bisa bertindak anarkis. Suami kasar, menindas hingga menganiaya istri banyak terjadi.
Kebebasan itu diperparah dengan konten tak mendidik dari dunia digital seperti medsos dan aplikasinya. Banyak konten kekerasan yang mudah diakses oleh masyarakat, tanpa diatur dan diawasi oleh negara termasuk menindak tegas para aplikator yang menyalahi norma sosial dan agama misalnya.
Jauh berbeda dengan Islam, yang memandang sebuah keluarga adalah institusi terkecil dalam memberikan perlindungan dan jaminan. Dengan tuntunan syariat, baik individu, masyarakat atau negara akan berkolaborasi menjaga keharmonisan di keluarga dan lingkungan. Hal ini karena budaya amar makruf nahi mungkar di tengah umat berjalan secara riil. Terutama peran negara sebagai pelaksana hukum Islam.
Karena dalam Islam kehidupan suami dan istri adalah kehidupan persahabatan yang akan memberikan keamanan dan kenyamanan. Istri sebagai ummu warabatul bayt yang bertugas mengurus keluarganya dan mendidik anak-anaknya, dan suami sebagai qawam atau kepala keluarga yang berkewajiban mencari nafkah.
Tanggung jawab suami akan keselamatan serta terikat pada syariat adalah hal yang utama. Sebagaimana firman Allah Swt. yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu." (QS At-tahrim ayat 6)
Negara juga hadir dan sangat berperan sebagai pelindung yang menjamin terpenuhinya sandang, pangan, dan papan bagi rakyatnya. Negara juga akan membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya sehingga para kepala keluarga dan laki-laki yang sudah balig mudah memperoleh pekerjaan.
Selain itu negara juga menerapkan sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam agar generasi muda dan masyarakat memiliki memiliki kepribadian Islam, baik secara akliah ataupun nafsiyah. Begitupun sistem pergaulan, media sosial juga harus berlandaskan Islam. Selanjutnya negara akan memberikan sanksi pidana yang akan menindak pelaku KDRT. Sanksi hukum dalam Islam bersifat zawajir sebagai pencegah dan jawabir sebagai penebus dosa di akhirat sehingga tidak dihisab.
Semua itu akan terwujud ketika Islam diterapkan dengan seperangkat aturannya yang akan membawa kesejahteraan di dunia dan di akherat.
Wallahu a’lam bi as shawab.
No comments:
Post a Comment