Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi dan Kekuasaan: Mengapa Sistem Sekuler Selalu Gagal?

Tuesday, March 18, 2025 | Tuesday, March 18, 2025 WIB

 


Oleh Shabrina Nibrasalhuda

Mahasiswi

Istilah "Klasemen Liga Korupsi Indonesia" saat ini menjadi perhatian publik setelah munculnya kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan pejabat PT Pertamina Patra Niaga. Dalam konteks sepak bola, klasemen digunakan untuk menentukan peringkat klub berdasarkan poin yang diperoleh. Namun, dalam "Liga Korupsi Indonesia," klasemen ini merujuk pada besarnya kerugian negara yang disebabkan oleh kasus-kasus korupsi terbesar di Indonesia.

Menurut pantauan Kompas.com, terdapat setidaknya 10 kasus megakorupsi yang masuk dalam daftar "Liga Korupsi Indonesia," dengan peringkat yang ditentukan berdasarkan nilai kerugian negara. Berikut adalah daftar kasus-kasus tersebut:

1. Dugaan Korupsi Pertamina – Rp 968,5 Triliun 

2. Korupsi Tata Niaga PT Timah – Rp 300 Triliun

3. Skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) – Rp38,44 Triliun

4. Kasus Penyerobotan Lahan PT Duta Palma Group – Rp78 Triliun

 5. Kasus PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) – Rp37,8 Triliun

 6. Korupsi PT Asabri – Rp22,7 Triliun

 7. Skandal PT Jiwasraya – Rp16,8 Triliun

 8. Korupsi Izin Ekspor Minyak Sawit – Rp12 Triliun

 9. Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia – Rp9,37 Triliun

 10. Skandal Proyek BTS 4G – Rp8 Triliun

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan bahwa kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina merupakan praktik lama yang kembali muncul dengan melibatkan pelaku baru. Sudirman mengidentifikasi tiga faktor yang menyebabkan celah korupsi di Pertamina: pertama, sebagai pemegang pasar utama, Pertamina rentan terhadap tindakan korupsi; kedua, transaksi dengan volume besar menciptakan margin yang signifikan; dan ketiga, sikap pemerintah terhadap kasus korupsi ini. Ia yakin bahwa kerugian negara yang besar tidak mungkin dilakukan oleh satu pihak saja. Dikutip dari kompas.com

Korupsi merupakan bukti nyata dari praktik korporatokrasi yang terkait erat dengan prinsip liberalisme dalam sistem ekonomi kapitalis. Korporatokrasi ditandai oleh dukungan korporasi terhadap keterpilihan presiden, yang menciptakan ketergantungan dan menghasilkan kebijakan yang menguntungkan oligarki. Di Indonesia, korporatokrasi terlihat jelas melalui kebijakan politik yang melayani kepentingan korporasi besar, menguntungkan pejabat pemerintah dan pengusaha melalui kerja sama ekonomi yang tidak sehat.

Sistem pemerintahan Indonesia bersifat oligarkis dan korporatokratis, di mana kekuatan kapital menentukan jabatan politik. Kekuasaan didasarkan pada kekayaan, yang bersumber dari korporasi. Fenomena ini diperkuat dengan melemahnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi UU KPK, yang memberi kekuasaan besar kepada Dewan Pengawas KPK, berpotensi menjadi alat kepentingan presiden. Korupsi sering kali melibatkan kolusi antara pejabat dan pengusaha.

Korporatokrasi cenderung membentuk "negara kriminal" yang ditandai oleh kejahatan kerah putih, kejahatan terorganisasi, dan eksploitasi BUMN sebagai alat politik. Korupsi di Indonesia bersifat masif dan terstruktur, dengan banyak pejabat lebih memprioritaskan kepentingan korporasi daripada rakyat. Solusi korupsi tidak cukup hanya dengan retorika, tetapi memerlukan perubahan sistem, karena korupsi adalah produk sistem kapitalis sekuler.

Sistem ekonomi kapitalis neoliberal di Indonesia mengutamakan kebebasan kepemilikan, sehingga negara kehilangan kendali atas sumber daya alam (SDA) yang diserahkan kepada swasta. Akibatnya, negara hanya menjadi regulator pasar, bukan pelaku ekonomi utama. Pembangunan berbasis utang memaksa negara menarik pajak secara berlebihan dari rakyat, menciptakan sistem yang menindas.

Dalam Islam, korupsi dianggap sebagai kejahatan serius yang harus dihukum dengan sanksi berat, seperti denda, penjara, atau bahkan hukuman mati, tergantung pada tingkat dan dampaknya. Rasulullah saw melarang keras praktik pemungutan pajak yang menzalimi rakyat dan mengancam para pemimpin yang tidak amanah.

Rasulullah saw. telah melarang keras praktik pemungutan pajak yang memberatkan rakyat dan mengancam para pemungutnya. Beliau bersabda, “Tidak akan masuk surga pemungut pajak (cukai).” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Al-Hakim).

Rasulullah saw juga mengancam para pemegang jabatan yang menipu dan menyusahkan rakyat. Beliau bersabda, “Tidaklah seorang hamba—yang Allah beri wewenang untuk mengatur rakyat—mati pada hari ia mati, sementara ia dalam kondisi menipu (menzalimi) rakyatnya, melainkan Allah mengharamkan bagi dirinya surga.” (HR Ibnu Hibban).

Bahkan, Rasulullah saw. mendoakan keburukan bagi para pemimpin yang tidak amanah dengan doa, “Ya Allah, siapa saja yang mengurusi urusan umatku, lalu ia membuat mereka susah, maka susahkanlah ia. Siapa saja yang mengurusi urusan umatku, lantas ia menyayangi mereka, maka sayangilah ia.” (HR Muslim).

Sistem politik demokrasi yang pragmatis dan transaksional juga menjadi lahan subur bagi korupsi dan kolusi. Data dari KPK menunjukkan bahwa sejak 2004, puluhan gubernur dan ratusan bupati/wali kota telah ditindak karena korupsi. Partai politik, terutama yang berhaluan sekuler, sering menjadi sumber praktik suap dan korupsi.

Islam bukan sekadar akidah spiritual, melainkan juga ideologi politik yang komprehensif. Sebagai ideologi, Islam harus diterapkan secara menyeluruh (kafah) dalam kehidupan manusia, termasuk melalui pendirian negara Islam (Khilafah). Menurut Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Ad-Daulah al-Islamiyah, Khilafah adalah negara yang menerapkan aturan Islam dalam masyarakat, setelah Islam meresap dalam jiwa dan pikiran individu. Khilafah juga bertugas menyebarkan dakwah Islam ke seluruh dunia.

Khilafah meneladani Rasulullah saw. dalam mendirikan negara Islam di Madinah. Rasulullah saw membangun masyarakat dengan mengarahkan pemikiran, perasaan, sistem, dan interaksi berdasarkan akidah Islam. Beliau memastikan kepentingan umat terpelihara dan urusan mereka dikelola dengan baik, sehingga tercipta masyarakat yang khas dan berkepribadian Islam (syakhshiyah Islamiyah). Penerapan Islam secara menyeluruh membentuk pola pikir (akliah) dan pola sikap (nafsiah) yang islami.

Metode kehidupan Islam dibangun atas tiga prinsip: 

1. Akidah Islam sebagai dasar. 

2. Halal dan haram sebagai tolok ukur perbuatan. 

3. Ketenangan abadi melalui rida Allah sebagai tujuan kebahagiaan. 

Untuk mempertahankan metode ini, Khilafah diperlukan sebagai institusi yang menerapkan hukum-hukum Islam. Rasulullah saw mengangkat para wali (gubernur) dan amil (pejabat daerah) yang terbaik dalam keimanan dan kemampuan. Beliau memastikan mereka membimbing masyarakat, mengajarkan Al-Qur’an, dan bersikap lembut dalam kebenaran, tetapi tegas terhadap kezaliman. Beliau juga mengangkat kadi (hakim) dan pencatat untuk urusan kemaslahatan umum.

Rasulullah saw menegaskan pentingnya amanah dalam jabatan. Beliau bersabda, “Barang siapa yang kami angkat untuk suatu tugas dan kami beri gaji, maka apa pun yang diambilnya selain gaji adalah harta khianat (ghulûl).” (HR Abu Dawud). Hadiah yang diberikan kepada pejabat terkait tugasnya termasuk ghulûl dan haram diterima.

Korupsi dalam Islam dianggap sebagai perbuatan haram karena diperoleh melalui cara yang tidak sah (ghairu al-masyru’). Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil...” (QS Al-Baqarah [2]: 188). Rasulullah SAW juga melaknat penyuap dan penerima suap (HR Tirmidzi dan Ahmad). Korupsi termasuk khianat (khaa’in), bukan pencuri (sariqah), karena melibatkan penggelapan harta yang diamanahkan.

Dalam kitab An-Nizhamu al-Uqubat fi al-Islam, Syekh Abdurrahman al-Maliki menjelaskan bahwa Khilafah mampu memberlakukan sanksi tegas bagi pelaku korupsi. Sanksi (uqubat) untuk khianat berupa takzir, yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim, mulai dari teguran, denda, penjara, pengumuman publik, hingga hukuman mati. Sanksi ini berfungsi sebagai pencegah (zawajir) dan penebus dosa (jawabir).

Kekuasaan dalam Islam adalah amanah yang berat. Penanggulangan korupsi tidak cukup dengan retorika, tetapi memerlukan sanksi tegas yang membuat jera. Sistem sekuler demokrasi, dengan landasan sekularisme dan liberalisme, tidak mampu memberantas korupsi karena sistemnya justru mendukung praktik tersebut. Wallahualam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update