Oleh Shabrina Nibrasalhuda
Mahasiswi
Istilah "Klasemen Liga Korupsi
Indonesia" saat ini menjadi perhatian publik setelah munculnya kasus
dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan pejabat PT
Pertamina Patra Niaga. Dalam konteks sepak bola, klasemen digunakan untuk
menentukan peringkat klub berdasarkan poin yang diperoleh. Namun, dalam
"Liga Korupsi Indonesia," klasemen ini merujuk pada besarnya kerugian
negara yang disebabkan oleh kasus-kasus korupsi terbesar di Indonesia.
Menurut pantauan Kompas.com, terdapat
setidaknya 10 kasus megakorupsi yang masuk dalam daftar "Liga Korupsi
Indonesia," dengan peringkat yang ditentukan berdasarkan nilai kerugian
negara. Berikut adalah daftar kasus-kasus tersebut:
1. Dugaan Korupsi Pertamina – Rp 968,5
Triliun
2. Korupsi Tata Niaga PT Timah – Rp 300
Triliun
3. Skandal Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (BLBI) – Rp38,44 Triliun
4. Kasus Penyerobotan Lahan PT Duta Palma
Group – Rp78 Triliun
5.
Kasus PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) – Rp37,8 Triliun
6.
Korupsi PT Asabri – Rp22,7 Triliun
7.
Skandal PT Jiwasraya – Rp16,8 Triliun
8.
Korupsi Izin Ekspor Minyak Sawit – Rp12 Triliun
9.
Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia – Rp9,37 Triliun
10.
Skandal Proyek BTS 4G – Rp8 Triliun
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan bahwa kasus korupsi dalam tata kelola
minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina merupakan praktik lama yang
kembali muncul dengan melibatkan pelaku baru. Sudirman mengidentifikasi tiga
faktor yang menyebabkan celah korupsi di Pertamina: pertama, sebagai pemegang
pasar utama, Pertamina rentan terhadap tindakan korupsi; kedua, transaksi
dengan volume besar menciptakan margin yang signifikan; dan ketiga, sikap
pemerintah terhadap kasus korupsi ini. Ia yakin bahwa kerugian negara yang
besar tidak mungkin dilakukan oleh satu pihak saja. Dikutip dari kompas.com
Korupsi merupakan bukti nyata dari praktik
korporatokrasi yang terkait erat dengan prinsip liberalisme dalam sistem
ekonomi kapitalis. Korporatokrasi ditandai oleh dukungan korporasi terhadap
keterpilihan presiden, yang menciptakan ketergantungan dan menghasilkan
kebijakan yang menguntungkan oligarki. Di Indonesia, korporatokrasi terlihat
jelas melalui kebijakan politik yang melayani kepentingan korporasi besar,
menguntungkan pejabat pemerintah dan pengusaha melalui kerja sama ekonomi yang
tidak sehat.
Sistem pemerintahan Indonesia bersifat
oligarkis dan korporatokratis, di mana kekuatan kapital menentukan jabatan
politik. Kekuasaan didasarkan pada kekayaan, yang bersumber dari korporasi.
Fenomena ini diperkuat dengan melemahnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
melalui revisi UU KPK, yang memberi kekuasaan besar kepada Dewan Pengawas KPK,
berpotensi menjadi alat kepentingan presiden. Korupsi sering kali melibatkan
kolusi antara pejabat dan pengusaha.
Korporatokrasi cenderung membentuk
"negara kriminal" yang ditandai oleh kejahatan kerah putih, kejahatan
terorganisasi, dan eksploitasi BUMN sebagai alat politik. Korupsi di Indonesia
bersifat masif dan terstruktur, dengan banyak pejabat lebih memprioritaskan
kepentingan korporasi daripada rakyat. Solusi korupsi tidak cukup hanya dengan
retorika, tetapi memerlukan perubahan sistem, karena korupsi adalah produk
sistem kapitalis sekuler.
Sistem ekonomi kapitalis neoliberal di
Indonesia mengutamakan kebebasan kepemilikan, sehingga negara kehilangan
kendali atas sumber daya alam (SDA) yang diserahkan kepada swasta. Akibatnya,
negara hanya menjadi regulator pasar, bukan pelaku ekonomi utama. Pembangunan
berbasis utang memaksa negara menarik pajak secara berlebihan dari rakyat,
menciptakan sistem yang menindas.
Dalam Islam, korupsi dianggap sebagai
kejahatan serius yang harus dihukum dengan sanksi berat, seperti denda,
penjara, atau bahkan hukuman mati, tergantung pada tingkat dan dampaknya.
Rasulullah saw melarang keras praktik pemungutan pajak yang menzalimi rakyat
dan mengancam para pemimpin yang tidak amanah.
Rasulullah saw. telah melarang keras
praktik pemungutan pajak yang memberatkan rakyat dan mengancam para
pemungutnya. Beliau bersabda, “Tidak akan masuk surga pemungut pajak (cukai).”
(HR Ahmad, Abu Dawud, dan Al-Hakim).
Rasulullah saw juga mengancam para
pemegang jabatan yang menipu dan menyusahkan rakyat. Beliau bersabda, “Tidaklah
seorang hamba—yang Allah beri wewenang untuk mengatur rakyat—mati pada hari ia
mati, sementara ia dalam kondisi menipu (menzalimi) rakyatnya, melainkan Allah
mengharamkan bagi dirinya surga.” (HR Ibnu Hibban).
Bahkan, Rasulullah saw. mendoakan keburukan
bagi para pemimpin yang tidak amanah dengan doa, “Ya Allah, siapa saja yang
mengurusi urusan umatku, lalu ia membuat mereka susah, maka susahkanlah ia.
Siapa saja yang mengurusi urusan umatku, lantas ia menyayangi mereka, maka
sayangilah ia.” (HR Muslim).
Sistem politik demokrasi yang pragmatis
dan transaksional juga menjadi lahan subur bagi korupsi dan kolusi. Data dari
KPK menunjukkan bahwa sejak 2004, puluhan gubernur dan ratusan bupati/wali kota
telah ditindak karena korupsi. Partai politik, terutama yang berhaluan sekuler,
sering menjadi sumber praktik suap dan korupsi.
Islam bukan sekadar akidah spiritual,
melainkan juga ideologi politik yang komprehensif. Sebagai ideologi, Islam
harus diterapkan secara menyeluruh (kafah) dalam kehidupan manusia, termasuk
melalui pendirian negara Islam (Khilafah). Menurut Syekh Taqiyuddin an-Nabhani
dalam kitab Ad-Daulah al-Islamiyah, Khilafah adalah negara yang menerapkan
aturan Islam dalam masyarakat, setelah Islam meresap dalam jiwa dan pikiran
individu. Khilafah juga bertugas menyebarkan dakwah Islam ke seluruh dunia.
Khilafah meneladani Rasulullah saw. dalam
mendirikan negara Islam di Madinah. Rasulullah saw membangun masyarakat dengan
mengarahkan pemikiran, perasaan, sistem, dan interaksi berdasarkan akidah
Islam. Beliau memastikan kepentingan umat terpelihara dan urusan mereka
dikelola dengan baik, sehingga tercipta masyarakat yang khas dan berkepribadian
Islam (syakhshiyah Islamiyah). Penerapan Islam secara menyeluruh membentuk pola
pikir (akliah) dan pola sikap (nafsiah) yang islami.
Metode kehidupan Islam dibangun atas tiga
prinsip:
1. Akidah Islam sebagai dasar.
2. Halal dan haram sebagai tolok ukur
perbuatan.
3. Ketenangan abadi melalui rida Allah
sebagai tujuan kebahagiaan.
Untuk mempertahankan metode ini, Khilafah
diperlukan sebagai institusi yang menerapkan hukum-hukum Islam. Rasulullah saw
mengangkat para wali (gubernur) dan amil (pejabat daerah) yang terbaik dalam
keimanan dan kemampuan. Beliau memastikan mereka membimbing masyarakat,
mengajarkan Al-Qur’an, dan bersikap lembut dalam kebenaran, tetapi tegas
terhadap kezaliman. Beliau juga mengangkat kadi (hakim) dan pencatat untuk
urusan kemaslahatan umum.
Rasulullah saw menegaskan pentingnya
amanah dalam jabatan. Beliau bersabda, “Barang siapa yang kami angkat untuk
suatu tugas dan kami beri gaji, maka apa pun yang diambilnya selain gaji adalah
harta khianat (ghulûl).” (HR Abu Dawud). Hadiah yang diberikan kepada pejabat
terkait tugasnya termasuk ghulûl dan haram diterima.
Korupsi dalam Islam dianggap sebagai
perbuatan haram karena diperoleh melalui cara yang tidak sah (ghairu
al-masyru’). Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu makan harta di antara
kamu dengan jalan yang batil...” (QS Al-Baqarah [2]: 188). Rasulullah SAW juga
melaknat penyuap dan penerima suap (HR Tirmidzi dan Ahmad). Korupsi termasuk
khianat (khaa’in), bukan pencuri (sariqah), karena melibatkan penggelapan harta
yang diamanahkan.
Dalam kitab An-Nizhamu al-Uqubat fi
al-Islam, Syekh Abdurrahman al-Maliki menjelaskan bahwa Khilafah mampu
memberlakukan sanksi tegas bagi pelaku korupsi. Sanksi (uqubat) untuk khianat
berupa takzir, yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim, mulai dari
teguran, denda, penjara, pengumuman publik, hingga hukuman mati. Sanksi ini
berfungsi sebagai pencegah (zawajir) dan penebus dosa (jawabir).
Kekuasaan dalam Islam adalah amanah yang
berat. Penanggulangan korupsi tidak cukup dengan retorika, tetapi memerlukan
sanksi tegas yang membuat jera. Sistem sekuler demokrasi, dengan landasan
sekularisme dan liberalisme, tidak mampu memberantas korupsi karena sistemnya
justru mendukung praktik tersebut. Wallahualam bissawab.

No comments:
Post a Comment