Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kelangkaan Gas Melon, Bukti Negara Pro Pengusaha Besar

Friday, March 07, 2025 | Friday, March 07, 2025 WIB

 


Oleh Herra

Aktivis Muslimah


Sudah beberapa hari ini di berbagai tempat bahkan sejumlah wilayah di Indonesia mulai merasakan gas elpiji 3 kilogram langka di pasaran. Diketahui, per 1 Februari 2025, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kg .

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Pengecer yang ingin menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar. (TRIBUN.NEWS.COM)

Terlihat antrian yang panjang dimana-mana hanya untuk membeli gas melon. Yang menyayat hati adalah untuk membeli gas ini sampai menimbulkan korban tewas akibat kelelahan. 

Adanya kelangkaan ini terkait dengan perubahan sistem distribusi LPG yang mewajibkan pengecer beralih menjadi pangkalan resmi untuk bisa mendapatkan stok gas melon untuk dijual. Kebijakan ini tentu menyulitkan bahkan dapat mematikan bisnis pengecer bermodal kecil dan memperbesar bisnis pemilik pangkalan. Perubahan tersebut adalah keniscayaan dalam sistem ekonomi kapitalis, karena salah satu sifat sistem ini adalah memudahkan para pemilik modal besar untuk menguasai pasar dari bahan baku hingga bahan jadi. Sistem ini juga meniscayakan adanya liberalisasi (migas) dengan memberi jalan bagi korporasi mengelola SDA yang sejatinya milik rakyat. Negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan migas ini pada perorangan/perusahaan.

Islam menetapkan migas termasuk dalam kepemilikan umum, dan mewajibkan negara untuk mengelola sumber daya tersebut untuk kepentingan rakyat, sesuai dengan fungsi negara sebagai raa’in.

Negara memudahkan rakyat mengakses berbagai kebutuhannya akan layanan publik, fasilitas umum dan sumber daya alam yang merupakan hajat publik, termasuk migas. Negara tidak berlepas diri dari kericuhan dan kesengsaraan rakyat. Bahkan salah satu doa Rasulullah adalah "Ya Allah, siapa saja yang mengurusi urusan dari umatku, lalu ia membuat susah umatku, maka susahkanlah dia. Dan siapa saja yang mengurusi urusan dari umatku, lalu ia sayang pada umatku, maka sayangilah ia.” (HR. Muslim, no. 1828).

Seharusnya hadis ini cukup untuk menjauhi kebijakan menyulitkan masyarkat dan menjadi motivasi untuk segera memudahkan segala urusan umat. Tetapi selama sistemnya berlandaskan bukan kepada keimanan maka akan sulit rasanya untuk melaksanakan hal ini. Maka hanya dengan ketakwaan individu dan aturan yang dilaksanakan bersumber dari Sang Pencipta seperti yang sudah dilaksanakan oleh suri tauladan kita nabi Muhammad saw., penguasa akan melaksanakan fungsinya sesuai yang di contohkan oleh Rasulullah. Kesejahteraan umat terpenuhi dan keberkahan Allah akan turun dari langit. InsyaAllah..

Wallahualam bissawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update