Ummu Mahirah
Terulang kembali kasus penipuan yang dilakukan oleh para oligarki tidak berperasaan, hanya demi meraup keuntungan. Sebelumnya rakyat telah ditipu oleh pertamax oplosan. Kini datang kecurangan lainnya, yakni dari minyak goreng bermerek minyakita yang tidak sesuai dengan takaran.
Seperti yang dilansir oleh tirto.id, bahwa Satgas Pangan Polri sedang menyelidiki temuan adanya minyak goreng kemasan bermerek Minyakita, yang dijual di pasaran, yang isinya tidak sesuai dengan takaran pada label kemasan.
Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf, juga menyebut bahwa penyelidikan itu merupakan tindak lanjut pihaknya, setelah menemukan adanya ketidaksesuaian pada produk Minyakita dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Sebelumnya telah dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan.
Adapun berdasarkan antaranew.com, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta untuk tiga produsen perusahaan Minyakita disegel dan ditutup jika terdapat bukti pelanggaran, yang sebelumnya ditemukan produk mereka tidak sesuai takaran, yang dijual di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Dalam sidak untuk memastikan ketersediaan sembilan bahan pangan pokok tersedia untuk masyarakat, Mentan menemukan minyak goreng kemasan dengan merek Minyakita yang tidak sesuai aturan dan di atas harga eceran tertinggi (HET).
Dikatakan juga bahwa volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat.
Adanya minyakita oplosan hingga takaran yang tidak sesuai dijual di pasaran menunjukkan gagalnya negara mengatasi kecurangan para korporat yang berorientasi keuntung.
Sehingga hal ini membuktikan bahwa distribusi kebutuhan pangan ada di tangan korporasi. Sedangkan, negara hanya hadir untuk menjamin bisnis yang kondusif bagi para kapital. Bahkan tidak ada sanksi menjerakan jika mendapati perusahaan melakukan kecurangan.
Di bawah penerapan sistem ekonomi Kapitalisme dengan asas liberalismenya, para korporat mendapat karpet merah untuk menguasai rantai distribusi pangan (hulu hingga hilir), segala sudut.
Negara hanya bertindak sebagai regulator dan fasilitator. Bahagia dan sejahteranya rakyat adalah nomor sekian dari prioritas mereka. Paradigma kapitalis menjadikan negara menjadi abai terhadap tanggung jawabnya sebagai pengurus dan pelayan umat.
Islam menetapkan bagaimana cara mengatur hajat hidup orang banyak, masyarakat yang berada di bawah kendali pemerintah. Pemimpin adalah raa’in atau pengurus umat.
Paradigma dalam mengurus rakyat adalah pelayanan, bukan bisnis atau keuntungan. Pemenuhan kebutuhan pokok berupa pangan, segalanya menjadi tanggung jawab negara dengan berbagai mekanisme sesuai syariat. Tidak boleh diserahkan kepada korporasi, hulu hingga hilir.
Selain menjaga pasokan produk pangan seperti minyakita, negara wajib mengawasi rantai distribusi dan menghilangkan segala penyebab distorsi pasar. Qadhi hisbah akan melakukan inspeksi pasar, memantau interaksi yang terjadi disana. Lantas jika ditemui adanya kecurangan seperti kasus minyakita oplosan atau tidak sesuainya takaran, negara akan memberikan sanksi tegas, bahkan pelaku bisa dilarang melakukan usaha produksi hingga perdagangan. Wallahua'lam bishshawab.

No comments:
Post a Comment