Oleh : Siti Hadijah S.Pdi
Pengamat Kebijakan Publik
Investor asing yang ingin menanamkan modal di IKN kini dapat memperoleh Golden Visa dengan persyaratan yang lebih mudah.
Kebijakan ini di harapkan dapat meningkatkan investasi di ibu kota baru Indonesia tersebut.
Hal itu disampaikan Direktur Jendral Imigrasi, Silmysyu Karim, pada Kamis ( 01/02/2024 ). Ia mengumumkan, persyaratan modal bagi perusahaan asing yang ingin berinvestasi di IKN telah di turunkan secara signifikan.
“ Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari minimal US $ 25 juta menjadi US $ 5 juta untuk masa tinggal selama 5 tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun , syaratnya diturunkan dari US $ 50 juta menjadi US $ 10 juta, “ ujar Silmy, disadur dari website resmi imigrasi.go.id . ( Suara Kaltim.id, 12/03/2025 )
Golden Visa, istilah yang menggambarkan keistimewaannya. Faktanya bagaimana ? Memang seistimewa itu. Golden Visa adalah kebijakan baru pemerintah yang memberikan hak istimewa ( privilese ) bagi investor.
Golden Visa hanya bisa dimiliki oleh warga negara asing (WNA ) yang berinvestasi di Indonesia dengan jumlah tertentu. Pemegang Visa ini mendapatkan keistimewaan berupa izin tinggal selama 5 atau 10 tahun tanpa harus bolak-balik mengurus izin tinggal ke imigrasi .
Pemegang Golden Visa bisa menikmati sejumlah manfaat eksklusif, yaitu jangka waktu tinggal yang lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, juga efisiensi karena tidak perlu mengurus izin tinggal terbatas ( ITAS ) ke kantor imigrasi.
Syarat untuk mendapat izin tinggal selama 5 tahun adalah WNA dengan status investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan besaran investasi sebesar 2,5 juta dolar AS ( setara 38 miliar ) . Sedangkan syarat untuk izin tinggal selama 10 tahun , nilai investasinya sebesar 5 juta dolar AS ( setara 76 miliar ).
Adapun Golden Visa bagi investor korporasi , disyaratkan menanamkan investasi sebesar 25 juta dolar AS ( setara Rp 380 miliar ). Perusahaan yang berinvestasi dengan nilai tersebut akan mendapatkan Golden Visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya. Sedangkan untuk nilai investasi sebesar 50 juta dolar AS akan diberikan lama tinggal 10 tahun.
Sementara itu untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia , wajib menempatkan dana senilai 350 ribu dolar AS ( setara Rp 5,3 miliar ) untuk mendapatkan Golden Visa 5 tahun. Sedangkan untuk mendapatkan Golden Visa 10 tahun , dana yang harus ditempatkan sebesar 700 ribu dolar AS ( setara Rp 10,6 miliar ).
Bahaya Golden Visa
Golden Visa telah diterapkan di beberapa negara seperti AS , Jerman, Italia, Spanyol, Irlandia , Kanada, Uni Emirat Arab , dan Selandia Baru. Kebijakan ini dianggap menguntungkan bagi Indonesia , karena akan menarik lebih banyak investasi asing ke dalam negeri. Namun sebenarnya Golden Visa sebenarnya merugikan dan bahkan membahayakan.
Pemberian Golden Visa merupakan kebijakan yang tidak adil dan diskriminatif , karena orang yang memiliki banyak uang akan memperoleh hak istimewa untuk tinggal, bekerja, dan berusaha di Indonesia. Pemberian fasilitas khusus melalui Golden Visa berisiko mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan izin tinggal dan berusaha, peningkatan kasus korupsi, pengemplangan pajak, dan pencucian uang. Beberapa negara Eropa yang pernah menerapkan Golden Visa , seperti Hongaria, Inggris, Bulgaria, dan fortugal kini justru menghentikannya.
Dan adapun terkait masuknya investasi asing ke Indonesia, hal tersebut tidak akan berdampak pada masyarakat luas. Derasnya investasi tidak berkorelasi dengan penciptaan lapangan kerja bagi rakyat.
Data kementerian Investasi / BKPM juga menunjukkan bahwa ada peningkatan investasi yang signifikan dari 2013 ke 2021, tetapi rasio serapan tenaga kerja justru menyusut. Dengan demikian tampak bahwa Golden Visa adalah kebijakan yang mengistimewakan dan menguntungkan orang asing, tetapi tidak memberikan kemaslahatan bagi rakyat Indonesia.
Investasi dalam Islam
Investasi ( istitsmar ) merupakan aktivitas pengembangan harta yang secara pokok dibolehkan dalam Islam.
Allah SWT berfirman , “ Perumpamaan ( nafkah yang dikeluarkan oleh ) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir , pada setiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan ( ganjaran ) bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah Maha Luas ( karunia-Nya ) lagi Maha Mengetahui. ( QS Al Baqarah : 268 )
Kegiatan investasi yang dilakukan oleh seorang muslim wajib terikat pada syariat Islam. Negara di dalam Islam bertanggung jawab untuk memastikan bahwa investasi berjalan sesuai aturan Islam. Negara wajib menerapkan syariat secara kaffah , termasuk dalam hal investasi. Negara juga wajib mengawasi pelaksanaan investasi tersebut. Rasulullah saw dan khulafa telah mencontohkan untuk mengawasi kegiatan perdagangan di pasar.
Dalam Islam negara akan mengelola harta milik umum dan milik negara secara otomatis dan amanah , sehingga manfaatnya dirasakan sebesar-besarnya untuk rakyat. Harta milik umum dan milik negara haram diserahkan kepada swasta, termasuk swasta asing, meski dengan dalih investasi.
Jika pengelolaan harta milik umum jatuh ke tangan swasta, termasuk investor asing, akan menyebabkan terjadinya berbagai bahaya, yaitu konsentrasi harta milik umum kepada korporasi bermodal besar, investor asing akan melakukan efisiensi dengan mengurangi jumlah tenaga kerja dan memangkas gaji mereka, dan peran negara dalam pemenuhan kebutuhan publik akan makin rendah.
Ada dua alat penjajahan ekonomi yang digunakan negara kapitalis, yaitu utang dan investasi. Melalui investasi , negara penjajah mampu meraup keuntungan yang luar biasa besar dari pengelolaan SDA milik rakyat Indonesia . Oleh karenanya negara tidak boleh memberi jalan bagi masuknya investasi asing di sektor milik umum.
Islam membolehkan investasi dengan beberapa syarat. Pertama :
Intervensi asing tidak boleh masuk dalam pengelolaan SDA milik umum, kebutuhan pokok rakyat, atau kebutuhan hidup orang.
Kedua :
Investasi asing tidak boleh mengandung riba.
Ketiga :
Investasi asing tidak boleh menjadi jalan terciptanya penjajahan ekonomi dan monopoli ekonomi.
Demikianlah pengaturan investasi dalam Islam , sehingga menghasilkan kemaslahatan bagi seluruh rakyat.
Wallahualam bisaawab.

No comments:
Post a Comment