Oleh: Sujilah
Pegiat Literasi
Kekerasan dalam Rumah tangga (KDRT) bukan merupakan masalah yang baru di tengah masyarakat. Bahkan banyak pula kasus yang diangkat sampai ke meja persidangan. Ini berarti kasus KDRT dianggap serius dan bisa diadili meskipun terjadi di lingkup keluarga. Selain itu agar bisa mencegah kasus serupa terus berulang mengingat angkanya semakin tinggi.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung H.M Hairun, menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan (KDRT) di rumah Sadoe, yang dihadiri oleh beberapa aparat desa. Pertemuan ini membahas tentang pentingnya sosialisasi kepada rakyat untuk memberikan pemahaman yang lebih luas terkait bentuk KDRT, misal kekerasan fisik seksual, psikologis, ekonomi dan penelantaran. Dengan adanya kegiatan ini bisa menjadi awal baik untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak-anak. (bandungraya.net,12/2/25)
Sekularisme Akibatkan KDRT
Upaya sosialisasi pencegahan KDRT kepada para kades, sebenarnya bukan langkah efektif untuk penyelesaian KDRT. Terlebih jika hanya menerima pengaduan saja tanpa ada langkah selanjutnya untuk menyelesaikan permasalahan utama dari banyaknya KDRT dalam rumah tangga.
Faktanya KDRT saat ini menimpa juga pada pihak laki-laki. Seorang istri perwira Brimob berinisial (RFB) mengalami penderitaan dalam rumah tangganya yang dilakukan berulang kali oleh suaminya, ada juga kasus istri yang membakar suaminya dikarenakan suaminya kecanduan judi online, karena kesal tidak memberi nafkah (detik news, 31/10/2024) dan masih banyak lagi kasus lainnya yang berujung maut.
Sedemikian mudahnya emosi yang tersulut mengakibatkan terjadinya kekerasan di dalam rumah tangga. Walhasil penganiayaan dan pembunuhan menjadi ujung pelampiasan egoisme para pelaku kekerasan. Yang menjadikan kehidupan menjadi tidak aman dan nyaman dalam skala kecil yaitu keluarga. Semua ini fakta atau gambaran nyata kenistaan dalam kehidupan saat ini.
Kondisi buruk ini karena diterapkannya sistem sekularisme dalam kehidupan, yaitu cara pandang mereka yang memisahkan agama dari kehidupan ini, yang telah mempengaruhi sikap dan pandangan setiap individu, termasuk dalam hubungan rumah tangga.
Mereka tidak mengikatkan perbuatannya yang dilakukan dengan hukum syariat. Sehingga ketika ada masalah, egoisme yang memimpin. Maka ketika individu memiliki masalah dengan keluarganya, yang ada rasa marah dan kemurkaan yang mendominasi. Dan akhirnya yang terjadi kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat dihindari lagi, padahal seharusnya interaksi dalam keluarga khususnya suami dan istri dipenuhi dengan kasih sayang sehingga akan memberikan jaminan perlindungan.
Mirisnya lagi, KDRT terus berjalan meskipun ada UU P-KDRT yang sudah disahkan. Dan faktanya ini menunjukkan mandulnya UU tersebut. Semua ini merupakan suatu keniscayaan karena sistem sekularisme menggunakan aturan dari akal manusia yang terbatas. Akibatnya permasalahan tidak kunjung menemukan solusi.
Islam Solusi Tuntas KDRT
Akar masalah KDRT sebenarnya karena tidak adanya penerapan aturan yang benar yaitu aturan yang mengatur hubungan suami dan istri. Hubungan antara seorang pemimpin dan yang dipimpinnya. Islam memiliki aturan yang paripurna yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga diantaranya:
Pertama, Islam menetapkan bahwa kehidupan rumah tangga adalah kehidupan persahabatan pergaulan antara suami dan istri yang bisa memberikan kedamaian dan ketentraman satu sama lain.
Kedua, Islam memerintahkan pergaulan yang ma'ruf (baik) antara suami dan istri. Seperti Firman Allah Swt:
“Dan bergaullah dengan mereka secara makruf (baik).” (Qs: An-Nisa (4): 19). Seperti dalam Rumah tangga Rasulullah Saw, bahwa beliau merupakan sahabat karib bagi istri-istrinya dan bergaul juga dengan baik.
Ketiga, Islam menetapkan kepemimpinan suami atas istri dalam rumah tangga. Dalam kehidupan suami istri, adakalanya terjadi masalah yang membuat suasana kurang baik. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, maka Allah Swt menetapkan kepemimpinan rumah tangga (qiyadah al-bayt) berada di tangan suami.
Ke-empat, Islam menetapkan mekanisme penyelesaian masalah dalam rumah tangga ketika ada persengketaan yang bisa mengancam ketentraman, maka Islam mendorong untuk bersabar memendam kebencian yang ada, sebab bisa jadi dalam kebencian itu terdapat kebaikan.
Dengan menerapkan aturan Islam dalam sebuah keluarga, tidak bisa hanya oleh individu saja, tapi butuh kontrol masyarakat dan peran negara. Di masyarakat kita bisa mendakwahkan Islam kepada keluarga-keluarga muslim yang ada disekitar kita supaya paham dan mau menjalankan aturan Islam. Sedangkan negara berperan penting dalam menerapkan syariat Islam secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan.
Menerapkan Islam kafah yaitu dengan menguatkan keimanan dalam keluarga sehingga nantinya akan mewujudkan masyarakat sejahtera, aman dan damai serta menciptakan lingkungan yang kondusif yang kedepannya akan terwujud keluarga-keluarga muslim yang taat pada syariat dan terbentuk keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah dan sejahtera.
Maka sudah seharusnya kita menjadikan Islam sebagai satu-satunya solusi dalam seluruh problem umat, maka tidak akan kita temukan kekerasan di dalam rumah tangga. Selain itu, akan ada sanksi pidana dalam Islam bagi yang melakukan kekerasan. Beginilah Islam menyelesaikan masalah KDRT sesuai dengan syariat.
Wallahu’alam bisshowab[]
No comments:
Post a Comment