Oleh: Susiyanti, S.E.
(Freelance Writer)
Bulan ramadan merupakan bulan yang senantiasa dinanti-nanti oleh umat manusia terkhusus kaum muslim. Di mana mereka akan menyiapakan berbagai persediaan untuk menyambut tamu agung, yaitu bulan ramadan.
Namun apa yang terjadi, mendekati bulan ramadan yang sebentar lagi, masyarakat diberikan kado pahit yang mengakibatkan terjadi tangisan masal yang berupa pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebagaimana yang diungkapkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan bahwa ada dua perusahaan, yakni PT Sanken Indonesia yang berlokasi di Cikarang bakal total menghentikan operasionalnya bulan Juni 2025 nanti, menyebabkan 459 orang pekerja jadi korban PHK. Dan juga PT Danbi International yang memproduksi bulu mata palsu, menghentikan produksinya. Disebutkan ada 2.100-an orang karyawan bekerja di PT Danbi International (Cnbcindonesia, 20-2-2025).
Tidak hanya itu, bahkan sebelumnya juga ratusan ribu buruh ter-PHK di sektor industri tekstil, garmen, sepatu, sepanjang tahun 2024. Juga, kata dia, di awal tahun 2025 ini, PT Yamaha Music Indonesia, yang memproduksi piano dan berorientasi ekspor, telah memangkas 1.100-an orang buruhnya. Yaitu 400-an orang di pabrik di Cibitung dan 700-an orang di pabrik di Jakarta (Cnbcindonesia, 21-02-2025).
Jika kita menilik ternyata ada beberapa faktor yang menjadi penyebab, di antaranya, karena perusahaan melakukan efisiensi anggaran disebabkan karena daya beli masyarakat yang menurun. Ini dikarenakan terjadi harga barang yang fluktuatif, dan terus saja mengalami peningkatan. Hingga terjadilah inflasi.
Di samping itu, ada banyak kriteria yang begitu menyulitkan termasuk batasan usia. Namun dalam sistem kapitalisme buruh adalah faktor produksi yang akan dikorbankan untuk menyelamatkan perusahaan.
Inilah dampak diterapkannya ekonomi kapitalisme yang sangat mustahil bisa menghilangkan PHK yang berpengaruh pada jumlah pengangguran, sehingga mengakibatkan kemiskinan kian melambung tinggi.
Bahkan, peran negara sangat minim. Negara hanya berfungsi sebagai regulator. Apabila ekonomi mengalami kelesuan maka solusi yang akan diberikan adalah dengan mengurangi jumlah pengangguran. Dengan cara mengatasi pengangguran, yaitu dengan membuka iklim investasi asing/swasta agar lapangan kerja kian bertambah. Sehingga akan dapat menyerap tenaga kerja. Adapun cara mengurangi kemiskinan, yaitu hanya menerapkan solusi tambal sulam dengan cara memberikan berbagai stimulus agar daya beli masyarakat meningkat seperti pemberian bansos, sembako, dan lain-lain.
Pun, di tengah kemelut PHK, privatisasi sumber daya alam (SDA) terus terjadi. Bahkan liberalisasi kekayaan alam negeri ini terjadi terus-menerus. Padahal semestinya merupakan harta milik rakyat, malah menjadi milik asing. Negara hanya berfungsi sebagai regulator. Kekayaan SDA yang harusnya bisa memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, seolah sia-sia tatkala kapitalis berkuasa dan menguasai hajat hidup masyarakat.
Adapun dalam islam kesejahteraan diukur dengan suatu prinsip terpenuhinya kebutuhan setiap individu yaitu sandang, pangan dan papan atau dapat memenuhi kebutuhan sekunder dan sebagian dari kebutuhan tersiernya sesuai kadar individu yang bersangkutan yang hidup dalam masyarakat tertentu.
Apabilla terjadi persoalan PHK dan pengangguran, maka akan dilakukan beberapa langkah: Pertama, menstabilkan sistem moneter dengan dua cara, yaitu mengubah dominasi dolar dengan sistem moneter berbasis emas (dinar) dan perak (dirham), serta mengganti perputaran kekayaan di sektor nonriil ke arah sektor riil. Selain haram karena ada unsur judi dan riba. Sektor nonriil membuat sektor riil tidak berjalan optimal. Sektor-sektor riil, seperti pertanian, industri, perikanan, perkebunan, dan pertambangan, akan dikerjakan secara serius oleh negara sesuai pengaturan Islam.
Kedua, pengaturan harta kepemilikan. Di mana dalam islam di bagi atas 3 yaitu, kepemilikan individu, umum, dan negara. Adapun dalam Islam melarang menyerahkan pengelolaan harta milik umum kepada individu atau swasta. Sehingga hasil dari pada pengelolaan harta milik umum digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Ketiga, menerapkan sistem pendidikan yang gratis bagi semua warga negara. Karena pendidikan merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi oleh negara agar semua rakyat dapat mengenyam pendidikan sesuai keinginan mereka.
Keempat, mendorong individu bekerja. Negara wajib menyediakan lapangan kerja untuk warganya. Adapun apabila masyarakat tidak punya modal, maka akan diberi modal usaha. Apabila tidak mempunya keterampilan, maka akan diberi pelatihan agar ia mempunyai skil untuk bekerja. Namun apabila memiliki keahlian, maka akan terserap pada sektor usaha riil. Sehingga tidak akan ada orang menganggur. Hal ini khususnya laki-laki yang memiliki kewajiban mencari nafkah.
Kelima, perkembangan investasi halal di sektor riil, seperti pertanian, kehutanan, kelautan, dan pertambangan.
Selain itu, apabila membaca sejarah pada masa Khalifah Umar bin Khaththab (13-23 H/634-644 M), misalnya, hanya dalam 10 tahun masa pemerintahannya, kesejahteraan merata ke segenap penjuru negeri.
Pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz juga (99-102 H/818-820 M), meskipun masa pemerintahannya cukup singkat (hanya tiga tahun), umat Islam mengenangnya sebagai khalifah yang berhasil menyejahterakan rakyat. Yahya bin Said, seorang petugas zakat masa itu, berkata, “Ketika hendak membagikan zakat, saya tidak menjumpai seorang miskin pun. Umar bin Abdul Aziz telah menjadikan setiap individu rakyat pada waktu itu berkecukupan.” (Ibnu Abdil Hakam, Sîrah ‘Umar bin Abdul ‘Azîz, hlm. 59). Pada masa pemerintahannya, kemakmuran tidak hanya ada di Afrika, tetapi juga merata di seluruh penjuru wilayah Khilafah Islam, seperti Irak dan Bashrah.
Dengan demikian, sulit mewujudkan rakyat menjadi bebas dari PHK apalagi sejahtera, jika sistem yang ada saat ini banyak memberikan celah terjadinya hal tersebut. Dari itu, tidakkah umat ini rindu pada penerapan islam dalam seluruh aspek kehidupan. Karena sungguh aturan yang terbaik untuk hamba, adalah yang berasal dari sang pencipta, Allah Swt. Wallahu a’lam.

No comments:
Post a Comment