Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah dalam Islam

Thursday, February 06, 2025 | Thursday, February 06, 2025 WIB



Oleh Rukmini

Aktivis Muslimah


Bupati Bandung Dadang Supriatna berencana membentuk Satuan Tugas Penertiban Perizinan Tempat Usaha yang terdiri dari gabungan OPD dan unsur Forkopimda yang terdiri dari Bapenda, Disbudpar, BKAD, Disperdagin, Satpol PP, hingga unsur TNI/Polri. Hal ini dilakukan karena di Kabupaten Bandung banyak tempat-tempat wisata yang tidak memiliki izin, sehingga pendapatan pun tidak terserap masuk ke kas daerah Pemkab Bandung. Dadang Supriatna menegaskan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Bandung sangat penting untuk memperlancar pembangunan dan pemerintahan daerah, sehingga tidak akan segan-segan untuk menyegel tempat wisata yang tidak berizin, hingga mereka mengurus perizinan.

Kang DS optimis pembentukan Satgas ini dapat menggenjot Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bandung yang di targetkan naik hingga Rp500 miliar pada tahun ini, sehingga dapat membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta membuka lapangan kerja baru.

Memandang hal tersebut, tentu hal ini merupakan salah satu bentuk kezoliman yang dilakukan oleh pemerintah. Mengapa demikian? Sebab tempat wisata merupakan kepemilikan pribadi setiap masyarakat yang tidak semestinya diberlakukan sistem perpajakan sebagai bentuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Namun, dalam sistem kapitalis saat ini menjadi corak utama pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah. Padahal jika didalami lagi untuk meningkatkan pendapatan daerah seharusnya tidak diberlakukannya sistem perpajakan yang seolah-olah memeras harta rakyat. Pemerintah daerah seharusnya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) yang selama ini belum terjamah. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah menjadi bagian dari salah satu modal keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan suatu daerah. Karena Pendapatan Asli Daerah menentukan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan, baik pembangunan maupun pelayanan publik.

Makin besar dan tinggi rasio Pendapatan Asli Daerah terhadap total pendapatan daerah, menunjukkan kemandirian dalam struktur mengalokasikan dana sebagai kewajiban terhadap pembangunan daerahnya. Karenanya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah seharusnya pemerintah memanfaatkan sumber daya alam yang berada di wilayah tersebut. Pemanfaatan sumber daya alam di wilayah Bandung sendiri terbilang banyak. Diantaranya, sektor industri jasa, pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata dan budaya. Potensi itu tersebar di Kota/Kabupaten Bandung.

Islam sendiri telah mengatur bagaimana tata cara mengelola sumber daya alam untuk meningkatkan baik sumber pendapatan maupun pembangunan. Dalam hal ini kekayaan alam tidak boleh diserahkan kepada individu, baik swasta maupun asing. Pemanfaatan sumber daya alam tersebut menjadi tanggung jawab penuh negara demi tercapainya kemaslahatan rakyat. Karenanya, sistem pajak dengan kata lain sebagai bentuk "pemerasan" terhadap rakyat seharusnya tidak diberlakukan. Aturan Islam melarang penguasa mewajibkan pajak terhadap kaum muslim, hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw. yang artinya, "Tidak masuk surga orang yang menarik maksun-cukai/pajak." (HR Ahmad)

Al-maksu adalah pajak yang diambil dari para pedagang di perbatasan negeri. Akan tetapi larangan tersebut mencakup semua pajak dikarenakan sabda Rasulullah saw. dalam hadis muttafaq ‘alaih dari jalur Abu Bakrah yang artinya :

"Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian adalah haram seperti keharaman hari kalian ini di negeri kalian ini pada bulan kalian ini…”

Dan itu bersifat umum baik khalifah maupun orang lain. Jadi, khalifah tidak boleh mewajibkan pajak agar bisa dibelanjakan, akan tetapi untuk membelanjakan keperluan yang menyangkut kepentingan umat maka dana tersebut diambil dari Baitul Maal. Namun, jika pada kondisi tertentu apabila kas Baitul Maal mengalami kekosongan maka khalifah wajib memberlakukan pajak bagi kaum muslim yang memiliki harta lebih. Dan pemungutan pajak ini hanya sebatas untuk menutupi kekurangan kas negara saja, tidak lebih.

Demikian bagaimana pemberlakuan pajak dalam sistem kapitalis dan Islam, jika dalam kapitalisme meniscayakan pajak sebagai bentuk kezaliman terhadap rakyat. Maka Islam hadir sebagai benteng untuk melindungi umat dari segala bentuk kezaliman yang dilakukan oleh penguasa zalim.

Wallahualam bissawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update