Oleh: Izzah Saifanah
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan pergantian nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025. Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan penggantian nama ini berjalan lurus dengan visi Kemendikdasmen yakni pendidikan bermutu untuk semua. (Detik, 31/1)
Sekadar perubahan nama tidak ada artinya jika tanpa upaya nyata mewujudkan pemerataan sarana pendidikan. Tak bisa dipungkiri, pendidikan merupakan faktor penting dalam menentukan kemajuan sebuah bangsa. Dengan pendidikan yang maju, akan menjadikan masyarakat juga berpikir maju, bermoral, serta mampu menciptakan sebuah peradaban yang unggul.
Kesenjangan infrastruktur pendidikan antara kabupaten dan kota serta antar pulau yang berbeda, jelas akan mempengaruhi kesetaraan pendidikan di Indonesia. Hal tersebut akan menciptakan kesulitan bagi sebagian peserta didik dalam mendapatkan pendidikan berkualitas.
Kurangnya pemerataan pendidikan di negeri ini, sangat erat kaitannya dengan penerapan sistem ekonomi dan politik yang dipakai oleh negara. Sebab dalam membentuk pendidikan yang berkualitas diperlukan anggaran dana yang besar serta kebijakan yang mendukung terciptanya sumber daya yang berkualitas.
Sistem sekuler kapitalisme yang diterapkan hari ini, jelas hanya akan menghasilkan kepemimpinan yang problematik. Pengurusan negara terhadap rakyat sangat minim, seperti serapan anggaran pendidikan yang tidak maksimal, kurikulum pendidikan yang belum membentuk generasi berkarakter mulia, dan segudang masalah pendidikan lainnya yang disebabkan adanya pengabaian negara dalam mengurus generasi dan kebutuhan mereka, padahal pendidikan adalah mercusuar peradaban. Tidak selayaknya negara hanya melakukan pemenuhan kebutuhan dan pelayanan secara minimal.
Kunci lahirnya generasi unggul adalah pendidikan. Orientasi pendidikan dalam Islam tidak bisa dilepaskan dari paradigma Islam. Dalam pandangan Islam, pendidikan adalah hak semua individu. Negara harus memenuhi kebutuhan tersebut dengan pelayanan yang maksimal. Rasulullah ﷺ bersabda, “Seorang imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Negara Islam memberikan layanan pendidikan dengan fasilitas terbaik berlandaskan pada prinsip-prinsip berikut:
Pertama, tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian Islam (syakhshiyah Islamiah) dan membekalinya dengan ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan masalah kehidupan. Metode pendidikan dirancang untuk•merealisasikan tujuan tersebut. Setiap metode yang berorientasi bukan kepada tujuan tersebut dilarang.
Strategi pendidikan Islam bertujuan membentuk pola pikir dan pola sikap Islam. Seluruh materi pelajaran yang akan diajarkan disusun atas dasar strategi tersebut. Dengan demikian, Islam melahirkan generasi berkualitas dari sisi kekuatan iman dan kemampuan akademik, yakni memadukan iman, takwa, dan ilmu pengetahuan dalam satu paket lengkap kurikulum berasas akidah Islam.
Kedua, seluruh pembiayaan pendidikan di Negara Islam diambil dari baitulmal, yakni dari pos fai dan kharaj serta pos milkiyyah ‘amah (kepemilikan umum). Seluruh pemasukan Negara Islam, baik yang dimasukkan di dalam pos fai dan kharaj maupun milkiyyah ‘amah boleh diambil untuk membiayai sektor pendidikan. Jika pembiayaan dari dua pos tersebut mencukupi, negara tidak akan menarik pungutan apa pun dari rakyat. Jika harta di baitulmal habis atau tidak cukup untuk menutupi pembiayaan pendidikan, Negara Islam meminta sumbangan sukarela dari kaum muslim.
Hal ini merujuk pada kitab Nizham al-Iqtishadiy fil Islam (Sistem Ekonomi dalam Islam) yang ditulis Syekh Taqiyuddin an-Nabhani.
Pada bab “Baitulmal” halaman 537 dijelaskan, “Baitulmal sebagai pihak yang berhak dan pemberiannya diserahkan karena adanya kemaslahatan dan kemanfaatan, bukan sebagai kompensasi apa pun. Dengan kata lain, pemberiannya diberikan untuk barang, bukan sebagai nilai pengganti harta-harta yang telah dihasilkan. Hal itu adalah semacam jalan, air, bangunan masjid, sekolah, rumah sakit, dan masalah-masalah lainnya yang adanya dianggap sebagai masalah yang urgen, yaitu umat akan mengalami penderitaan apabila masalah-masalah tersebut tidak ada.
Hak mendapatkan pemberian untuk keperluan ini tidak ditentukan berdasarkan adanya harta tersebut. Pemberian tersebut merupakan hak yang bersifat paten, baik pada saat harta tersebut ada maupun tidak. Apabila di dalam baitulmal ada harta, wajib disalurkan untuk hal-hal tersebut. Apabila di dalam baitulmal tidak ada harta, kewajibannya berpindah kepada umat sehingga harta tersebut bisa dikumpulkan dari umat secukupnya untuk memenuhi pengeluaran-pengeluaran yang paten tersebut. Setelah itu, pemberian tersebut diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran tadi melalui baitulmal.”
Ketiga, akses pendidikan gratis dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi bagi seluruh rakyat Negara Islam. Islam tidak akan membiarkan peluang kebodohan berkembang di kalangan umat Islam hanya karena terhalang biaya pendidikan. Oleh karena itu, Negara Islam memberikan pendidikan bebas biaya untuk membuka pintu seluas-luasnya bagi seluruh rakyat agar dapat mengenyam pendidikan sesuai bidang yang mereka minati. Tidak heran, selama belasan abad Islam tegak, sistem pendidikan Islam dapat menghasilkan ilmuwan dan cendekiawan yang ahli dalam beragam disiplin ilmu dan berbagai bidang.
Sebutlah Imam Syafi’i. Beliau tidak hanya ahli usul fikih, tetapi juga fakih dalam ilmu astronomi. Ada pula Ibnu Khaldun, bapak pendiri historiografi, sosiologi, dan ekonomi. Beliau pun hafal Al-Qur’an sejak usia dini. Tidak hanya ekonomi, beliau juga ahli dalam ilmu politik. Ada Jabir ibn Hayyan ahli kimia, Ibn an-Nafis bapak fisiologi peredaran darah, dan masih banyak lainnya. Ilmuwan-ilmuwan itu tidak hanya cakap dalam sains, tetapi juga berperan sebagai ulama besar. Ilmu dunia dan akhirat berpadu demi kemaslahatan hidup manusia.
Keempat, negara menyediakan perpustakaan, laboratorium, dan sarana ilmu pengetahuan lainnya di samping gedung-gedung sekolah dan universitas untuk memberi kesempatan bagi mereka yang ingin melanjutkan penelitian dalam berbagai cabang pengetahuan, seperti fikih, usul fikih, hadis, dan tafsir, termasuk di bidang ilmu murni, kedokteran, teknik, kimia, dan penemuan-penemuan baru (discovery and invention) sehingga lahirnya di tengah-tengah umat sekelompok besar mujtahid dan para penemu (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, Nizham al-Islam dalam Bab “Strategi Pendidikan”, hlm 176)
Itulah di antara fungsi pokok Negara Islam sebagai penyelenggara dan penanggung jawab atas pendidikan bagi seluruh rakyat. Kapitalisme menghasilkan pendidikan berkasta, sedangkan Islam mewujudkan pendidikan merata dan berkualitas di semua jenjang pendidikan. Tidak ada perbedaan fasilitas, baik di tingkat desa, kota, daerah terpencil, atau wilayah yang sulit dijangkau. Negara menyediakan infrastruktur publik yang memungkinkan seluruh rakyat dapat mengakses pendidikan dengan mudah dan nyaman. Wallahu'alam

No comments:
Post a Comment