Oleh Hasna Fauziyyah Kh
Karyawan Swasta
Sejak Juli 2024, keberadaan pagar bambu yang berdiri di perairan Kabupaten Tangerang telah diketahui oleh warga dan kelompok advokasi sipil. Namun, tindakan pemerintah baru muncul setelah kasus ini viral di media sosial. Kemudian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akhirnya menjatuhkan sanksi kepada delapan pejabat Kantor Pertanahan Tangerang yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Meski jelas ada pelanggaran hukum, negara tidak segera menindaklanjuti kasus ini ke ranah pidana. Para pejabat malah sibuk berdalih dan saling lempar tanggung jawab, yang terlihat hanyalah upaya mencari kambing hitam, sementara dalang utamanya sulit dan tidak tersentuh hukum. (Kompas.com, 31/1/2025)
Korporatokrasi dan Kapitalisme: Akar Masalahnya
Kasus pagar laut ini menunjukkan betapa kuatnya pengaruh korporasi dalam lingkaran kekuasaan, sebuah fenomena yang dikenal sebagai korporatokrasi. Dalam sistem kapitalisme, yang menjadi penguasa sejati bukanlah negara, melainkan pemilik modal. Sistem ini berlandaskan kebebasan kepemilikan dan bertujuan untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya.
Akibatnya, peran negara semakin terpinggirkan, sementara sumber daya alam yang seharusnya menjadi milik rakyat justru dikuasai oleh korporasi. Negara kalah oleh segelintir elite bermodal besar, bahkan aparat dan pejabat negara sering kali menjadi fasilitator kejahatan terhadap rakyat. Inilah yang membuka jalan bagi aturan-aturan yang berpihak pada oligarki, bukan pada kesejahteraan rakyat.
Solusi Islam: Negara sebagai Pelindung Rakyat
Selama hukum yang diterapkan berasal dari akal manusia, kezaliman akan terus berlangsung. Keadaan ini hanya dapat diubah jika negara benar-benar berfungsi sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (perisai) bagi rakyatnya. Sebagai raa'in, negara memastikan bahwa setiap kebijakan membawa maslahat bagi rakyat. Sebagai junnah, negara melindungi rakyat dari segala bentuk kezaliman.
Konsep ini telah dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ saat beliau memimpin negara Islam di Madinah. Sistem kepemimpinan yang menerapkan hukum Islam secara menyeluruh inilah yang disebut khilafah. Dalam sistem khilafah, kepemilikan terbagi menjadi tiga jenis, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nidhamul Iqtishadi:
1. Kepemilikan individu.
2. Kepemilikan negara.
3. Kepemilikan umum.
Laut termasuk dalam kategori kepemilikan umum. Oleh karena itu, tidak seorang pun berhak membatasi atau mengaveling laut untuk kepentingan pribadi. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah ﷺ:
“Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.”
(HR. Abu Daud)
Maka dalam Islam, pengelolaan laut harus mengikuti prinsip kepemilikan umum. Tidak boleh ada pihak yang memagari atau menguasai laut untuk kepentingan pribadi. Jika ada pelanggaran, maka negara khilafah akan memberikan sanksi tegas tanpa perlu menunggu kasusnya viral terlebih dahulu. Semua sikap ini nyata dilakukan karena prinsip kedaulatan berada di tangan syara’. Prinsip kedaulatan di tangan syara mampu mencegah terjadinya korporatokrasi. Prinsip ini pun negara menjalankan aturan Islam saja, bukan yang lain. Inilah solusi syar'i yang seharusnya diperjuangkan oleh umat.
Menegakkan kembali khilafah yang terakhir adalah sebuah keniscayaan saat ini. Karena khilafah satu-satunya sistem pemerintahan yang bisa menerapkan hukum Islam secara kafah termasuk sistem ekonomi tentang kepemilikan. Saatnya, umat bersatu padu berjuang untuk tegaknya khilafah agar hidup senantiasa diberkahi oleh Allah Swt.
Wallahu a'lam bishshawwab

No comments:
Post a Comment