Oleh
Sri Sulastri (Pegiat Literasi)
Pemerintah secara resmi memutuskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, khusus untuk barang dan jasa mewah. Sementara itu, tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya tetap sebesar 11 persen seperti yang telah diberlakukan sejak 2022.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024). Kenaikan tarif PPN ini, menurut Presiden Prabowo, merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kenaikan dilakukan secara bertahap, dimulai dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan akan menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan bertahap ini bertujuan agar tidak berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, maupun pertumbuhan ekonomi.
Atas kebijakan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan mewujudkan pemerataan ekonomi. Namun, benarkah demikian? Guyuran Bansos dan Subsidi di Tengah PPN Naik Demi meredam dampak kenaikan PPN 12 persen ini, pemerintah mencanangkan sejumlah stimulus ekonomi.
*Bansos Peredam Kepanikan*
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan sejumlah jaring pengaman yang akan diberikan oleh pemerintah untuk sementara, di antaranya: Pertama, bantuan pangan berupa beras kemasan 10 kg selama 12 bulan kepada 16 juta keluarga penerima manfaat. Kedua, diskon 50 persen tarif listrik selama dua bulan untuk daya terpasang 450 VA sampai 2.200 VA. Diskon ini berlaku bagi 81,4 juta pelanggan listrik PLN, terdiri dari 24,6 juta pelanggan listrik 450 watt; 38 juta pelanggan 900 watt; 14,1 juta pelanggan 1.300 watt; dan 4,6 juta pelanggan 2.200 watt.
Ketiga, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) diberikan akses kemudahan jaminan kehilangan pekerjaan dan bagi pelaku UMKM atau industri mendapat kompensasi PPh final 0,5 persen dari omzet sampai dengan 2025. Keempat, percepatan program bansos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) yang menyasar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang semula dijadwalkan pada akhir triwulan I dipercepat menjadi awal 2025. Lalu sembako untuk 18,8 juta KPM yang disalurkan setiap bulan juga akan direalisasikan awal 2025. Pun dengan bantuan makan bergizi gratis untuk 36.000 penyandang disabilitas dan 101.000 lansia juga dipercepat pada awal 2025.
Guyuran Bansos dan subsidi ini seolah-olah memang sudah disiapkan untuk menyambut kenaikan PPN 12 persen pada awal 2025. Menurut Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudistira menyebut, beberapa paket kebijakan ekonomi yang dibuat pemerintah ini tidak akan efektif mengurangi beban ekonomi yang ditanggung masyarakat dan pelaku usaha. Pasalnya, kebijakan stimulus ekonomi untuk mengurangi dampak kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku dalam jangka pendek, semisal diskon listrik yang berlaku 2 bulan pertama saja.
Mengutip data dari Situs Kementerian Keuangan, 9/11/2024), hingga 31 Oktober 2024, pendapatan negara telah mencapai Rp2.247,5 triliun atau 80,2 persen dari target APBN. Dengan penerapan PPN 12 persen pendapatan negara dipastikan akan meningkat tajam. Namun, di balik angka-angka tersebut, pajak sejatinya menjadi beban berat bagi rakyat. Dalam narasi resmi, pajak sering dikemas sebagai kontribusi gotong royong untuk membangun negara. Tetapi pada praktiknya, kebijakan pajak justru sering kali tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Meskipun para penguasa digaji dari hasil jerih payah rakyat melalui pajak, kinerja mereka kerap dianggap jauh dari amanah.
Alih-alih menciptakan kebijakan yang adil dan pro-rakyat, beban ekonomi yang terus meningkat akibat pajak justru semakin memperberat kehidupan masyarakat kecil. Dalam konteks ini, pajak tidak jarang dirasakan sebagai bentuk "pemalakan resmi" yang dilegalkan negara. Rakyat diminta terus membayar, sementara layanan publik dan pengelolaan anggaran sering kali tidak sebanding dengan harapan masyarakat. Kondisi ini semakin menegaskan bahwa dalam sistem kapitalisme, prioritas sering kali diberikan pada peningkatan pendapatan negara ketimbang kesejahteraan rakyat.
*Islam Memandang*
Oleh karena itu, wajar jika banyak pihak mulai mempertanyakan apakah kebijakan pajak saat ini benar-benar adil dan berpihak pada masyarakat luas. Kebijakan Pajak dalam Islam Dalam sistem Islam, sumber pendapatan negara yang masuk ke baitulmal (kas negara) berasal dari beberapa jenis penerimaan, yaitu: (1) fai (anfal, ganimah, dan khumus), (2) jizyah, (3) kharaj, (4) ‘usyur, (5) harta milik umum yang dikelola negara, (6) harta haram yang diperoleh pejabat atau pegawai negara, (7) khumus rikaz dan tambang, (8) harta orang yang tidak memiliki ahli waris, dan (9) harta orang yang murtad.
Pajak dalam sistem Islam memiliki konsep yang berbeda secara mendasar dibandingkan dengan sistem pajak yang diterapkan negara kapitalis demokrasi saat ini. Perbedaan ini mencakup subjek pajak, objek pajak, hingga tata cara pemungutannya. Jika pun ada kemiripan istilah, hal itu hanya sebatas pada fakta bahwa pajak dipungut oleh negara, namun penerapannya sangat berbeda.
Dalam Islam, pajak dikenal dengan istilah dharibah. Pajak bukan menjadi sumber penerimaan utama, melainkan jalan terakhir yang diambil hanya jika baitulmal benar-benar kosong dan tidak mampu memenuhi kewajibannya. Dalam kondisi seperti ini, pajak diberlakukan secara khusus kepada kaum muslim, dengan pengenaan hanya pada sisa harta setelah kebutuhan primer dan sekunder yang makruf terpenuhi. Dengan kata lain, hanya orang-orang yang memiliki kelebihan harta yang dikenakan pajak.
Pajak dipungut semata-mata untuk memenuhi kebutuhan baitulmal. Jumlahnya pun dibatasi agar tidak melebihi kebutuhan negara. Jika kebutuhan baitulmal sudah tercukupi dari sumber-sumber penerimaan rutin, maka pungutan pajak harus segera dihentikan. Hal ini memastikan bahwa pajak tidak menjadi beban yang berkepanjangan bagi masyarakat. Dalam pelaksanaannya.
Karena itu, sudah saatnya negeri ini melakukan pembenahan secara menyeluruh. Dengan menerapkan sistem Islam secara kaffah, kebijakan negara akan didasarkan pada hukum-hukum syariat. Hal ini memastikan negara tidak bingung mencari sumber pendapatan, dan yang terpenting, rakyat tidak terusmenerus dibebani pajak yang memberatkan. Wallahua’lam bishshawab

No comments:
Post a Comment