Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pagar Laut dan Bentuk Kezaliman Oligarki

Tuesday, February 11, 2025 | Tuesday, February 11, 2025 WIB


Oleh: Aisyah Abdullah (Pegiat Literasi)



Indonesia adalah negara yang sering dijuluki dengan negara zamrud khatulistiwa. Julukan ini merujuk pada kekayaan alam Indonesia seperti batu zamrud. Kekayaan alam yang dimiliki Indonesia membuat orang-orang yang rakus ingin menguasainya. Seperti baru-baru ini yang viral di media sosial munculnya kasus pagar laut dibeberapa daerah di Indoensia dan khususnya di wilayah Tangerang Banten.


Sebagaimana melansir dari BBC News Indonesia. Deretan pagar bambu yang berdiri di perairan Kabupaten Tangerang. Juga terjadi perampasan hak-hak rakyat atas tanah mereka yang dikuasai oleh oligarki. Menurut kesaksian warga dalam kelompok advokasi sipil yang diwawancarai oleh BBC News Indonesia. Pagar laut tersebut telah diketahui sebelumnya sejak Juli 2024. Namun pagar tersebut baru dicabut oleh pemerintah setelah persoalan ini viral di media sosial.


Ketua Fron Kebangkitan Petani dan Nelayan, Heri Amrin Fasa. Pagar laut itu telah menyulitkan para nelayan tradisional untuk melaut, kelompok nelayan cemas juga pagar dan petak-petak itu didirikan untuk proyek reklamasi. Dan pada September 2024, kelompok nelayan tradisional telah mengadu ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Hanya saja pejabat dinas waktu itu menyebut pagar bambu itu didirikan tanpa izin. Tetapi mereka membuat klaim tak berwenang mencabutnya (31/01/25).


Sistem Kapitalisme Biang Keladi


Melihat kasus pagar laut ini sejatinya sudah jelas ada pelanggaran hukum. Hanya saja negara tidak menindaklanjuti dan membawa ke dalam aspek pidana. Bahkan nampak adanya beberapa pihak yang dijadikan kambing hitam. Namun otak dalang pemagaran laut di Tangerang tidak tersentuh oleh hukum. Apalagi melihat fenomena hukum yang ada bisa dikalahkan dengan kekuatan isi dompet dan koneksi "orang dalam". Para pejabat pun sibuk besilat lidah dan lepas tanggung jawab.


Fakta pagar laut di Kabupaten Tangerang telah menunjukkan betapa menguatnya korporasi dalam lingkaran kekuasaan. Dimana penguasaan ruang hidup telah begitu parah dan ugal-ugalan dilakukan. Sebab, yang dikuasai tidak hanya hutan atau lahan akan tetapi laut pun mereka kuasai.


Sehingga, tidak mengherankan lagi jika para korporasi bisa leluasa untuk berkuasa. Dikarenakan negara ini mengadopsi sistem kapitalisme yang lahir dari akal pemikiran manusia yang terbatas.


Sistem kapitalisme dengan empat asas kebebesannya yaitu kebebasan beragama, kebebasan bertingkah laku, kebebasan berbendapat, dan salah satunya adalah kebebasan berkepemilikan. Dengan asas kebebasan berkepemilikan ini tujuannya untuk meraih kekayaan sebanyak-banyaknya. Maka dari itu jelas penguasa sesungguhnya adalah para pemilik modal.


 Dalam sistem kapitalisme pemimpin negara hanya sebagai fasilitator kejahatan terhadap rakyat. Mereka bekerja sama melanggar hukum negara dengan membuat kemudaratan untuk rakyat dan mengancam kedaulatan negara.


Maka kedzoliman terhadap hak-hak rakyat akan terus terjadi selama negara ini masih menerapkan sistem batil bernama demokrasi kapitalisme. 


Sistem Islam Solusi Tuntas


Akar masalah dari pagar laut Tangerang sangat berkaitan erat dengan konsep kepemilikan. Syaik Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitabnya Nidhamul Iqthisadiy (sistem ekonomi Islam) membagi tiga jenis kepemilikan. Yaitu kepemilikan pribadi, kepemilikan negara dan kepemilikan umum.


Secara realitas laut Tangerang termasuk kepemilikan umum. Sebab, laut termasuk dzat yang secara alami yang tidak boleh dimanfaatkan oleh individu per individu atau perorangan. Sebagaimana Rasulullah bersabda yang artinya "manusia berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang rumput dan api". (Hr. Abu Daud).


Oleh karena itu pengelolaan laut di Tangerang berlaku syariat terkait kepemilikan umum, yakni haram hukumnya untuk di pagari (dikaveling)

oleh pihak tertentu. Konsep ini yang diterapkan oleh negara Islam dalam mengatur hak guna laut. Siapapun yang melanggar maka berlaku baginya uqubat (sanksi) dari negara. Uqubat dalam sistem Islam tidak pandang bulu semua sama dihadapan hukum Islam. 


Kemuadian lebih dari itu pemberian sanksi dalam negara ala sistem Islam tidak menunggu harus viral terlebih dahulu baru ditangani. Sebab, negara dalam sistem Islam berfungsi sebagai junnah (perisai). Negara akan menjaga dan melindungi hak-hak orang dari kedzaliman pihak tertentu. 


Semua itu nyata dilakukan karena prinsip kedaulatan berada di tangan syara. Prisip kedaulatan ditangan syara inilah yang akan mencegah terjadinya korporatokrasi sedari awal. Dan inilah solusi hakiki yang harus disuarakan oleh umat.



Wallahu a'lam

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update