Oleh Herra
Aktivis Muslimah
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material.
Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti, maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material," ungkap Nusron dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu (22/1/2025). Dia menjelaskan, dari 266 SHGB dan SHM di area tersebut yang dicocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai, alias berada di atas laut.
Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN saat ini juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan sertifikat tanah tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku. (Kompas.com, 22 Januari 2025).
Simpang siur polemik pagar laut akhir akhir ini menjadi perhatian seluruh kalangan, padahal pembuatan pagar laut ini terjadi dari bulan Agustus tahun lalu. Meski sudah beberapa kali dilaporkan pada pihak berwenang nyatanya tidak di tindak lanjuti, hingga berita ini viral barulah beberapa pihak menyuarakan pendapatnya.
Hal ini bisa terjadi karena disebabkan oleh hukum buatan manusia, asas kepentingan membuat aturan bisa dipermainkan sesuai kepentingan. Kapitalisme menjadikan negara tidak memiliki kedaulatan mengurus urusan umat. Kedaulatan itu tergadaikan akibat prinsip kebebasan kepemilikan dari sistem kapitalis sehingga laut saja bisa dimiliki oleh perorangan.
Kita pun bisa melihat dengan kasus ini bahwa negara hanya menjadi regulator yang bergerak sesuai dengan arahan para kapital, bahkan menjadi penjaga kepentingan kapital. Akibatnya negara tidak memiliki kuasa untuk menindak para kapital yang perbuatannya menyengsarakan rakyat.
Dalam Islam, kepemilikan umum tidak boleh dimiliki oleh individu/swasta. Negara Islam merupakan negara yang memiliki kedaulatan penuh untuk mengurus urusan negara dan menyejahterakan rakyatnya. Kedaulatan penuh ini membuat negara tidak akan tunduk pada korporasi.
Islam memiliki serangkaian aturan dan mekanisme pengelolaan harta milik umum. Pelanggaran terhadap hukum tersebut adalah kemaksiatan, dan ada sanksinya bagi pelakunya. Hal ini yang membuat negara mampu menjaga kepemilikan umum dari serakahnya manusia.
Sudah seharusnya kita kembali menggunakan sistem Islam, berbentuk negara Islam sehingga mengembalikan fungsi negara untuk menjaga kesejahteraan rakyat. Menjaga fasilitas umum untuk keberlangsungan hidup umat seluruhnya dan melaksanakan sanksi bagi siapa saja yang melaksanakan kemaksiatan termasuk mengambil hak kepemilikan umum. Didasari ketakwaan individu, melaksanakan aturan yang datang dari Sang Pencipta, dan sanksi yang tegas bagi siapa saja yang melakukan kemaksiatan. InsyaAllah hidup akan mendapatkan keberkahan dari langit dan bumi.
Wallahualam bissawab.

No comments:
Post a Comment