Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPU Kota Payakumbuh Tetapkan Zuzema Sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Terpilih

Wednesday, February 05, 2025 | Wednesday, February 05, 2025 WIB Last Updated 2025-02-08T10:01:48Z

Nusantaranews.net, Payakumbuh – Akhirnya pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor urut 3, Zulmaeta-Elzadaswarman ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh terpilih dalam pemilihan serentak nasional tahun 2024.


Penetapan pasangan calon yang diusung Partai Demokrat dan Partai PPP itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Aula hotel kawasan Nan Kodok, Kecamatan Payakumbuh Utara, Rabu malam (05/02/2025).


Rapat pleno terbuka yang dihadiri Walikota Payakumbuh, Ketua KPU dan Jajaran, Bawaslu, Forkopimda, Pasangan calon Walikota dan Wakil Payakumbuh peserta Pilkada tahun 2024, OPD, Partai Politik pengusung dan lainnya itu diawali dengan pemutaran video kilas balik tahapan Pilkada Kota Payakumbuh tahun 2024.


Ketua KPU Kota Payakumbuh, Wizri Yasir saat membuka Rapat Pleno menyebutkan bahwa rapat pleno yang digelar dilakukan setelah keluarnya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia pada Selasa 4 Februari 2025 terkait sengketa Pilkada yang diajukan.


“Penetapan pasangan calon terpilih ini dilakukan setelah keluarnya keputusan MK tanggal 4 Februari 2025,” ucapnya.


Lebih jauh Wizri menjelaskan bahwa, sebelumnya pada tanggal 4 Desember 2024 KPU telah menggelar rapat pleno penetapan perolehan suara. Kemudian dilanjutkan ke jalur kontitusi oleh pasangan calon Supardi-Tri Venindra yang mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).


“Sebelum rapat pleno ini, kita telah menggelar Rapat Pleno Penetapan Perolehan suara pada tanggal 4 Desember 2024. Kemudian dilanjutkan ke jalur kontitusi oleh pasangan calon Supardi-Tri Venindra yang mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan dari pemohon (Supardi-Tri Venindra) itu tidak dapat dilanjutkan,” tambahnya.


Selain itu, ia juga menjelaskan salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut yang kemudian menjadi dasar bagi KPU untuk menetapkan pasangan calon Zulmaeta-Elzadaswarman sebagai pasangan calon terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024.


“Permohonan dari pemohon tidak dapat dilanjutkan. Sehingga salinan putusan dari MK itulah yang kita jadikan dasar untuk menetapkan PASLON Terpilih,” tukuknya.


Perolehan suara pasangan calon Zulmaeta-Elzadaswarman berhasil unggul dari empat pasangan calon lainnya, pasangan calon yang diusung Partai Demokrat dan Partai PPP itu berhasil mengantongi suara mencapai 21.207 atau 34.52 persen dari 200 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di 5 Kecamatan di Kota Payakumbuh.


Acara penetapan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda mewakili Wali Kota Payakumbuh Suprayitno, Ketua KPU beserta jajaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Forkopimda, perwakilan paslon peserta Pilkada 2024, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta partai politik pengusung.


Dengan penetapan ini pasangan Zulmaeta dan Elzadaswarman resmi menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh terpilih. Mereka diharapkan dapat segera mempersiapkan program kerja dan menjalankan amanah masyarakat untuk lima tahun ke depan. (Rstp)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update