Oleh : Anis Pupung Marfuah
Belakangan ini santer diberitakan, bahwa perguruan tinggi merespon positif usulan perguruan tinggi mengelola tambang. Badan Usaha Milik Perguruan Tinggi menjadi salah satu yang diusulkan untuk mengelola tambang dan usul tersebut bersumber dari Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia. Rencana ini tertuang dalam revisi UU mineral dan batubara yang sudah ditetapkan sebagai usul inisiatif dari DPR RI melalui rapat paripurna pada Kamis (25/01/25).
Adapun maksud dan tujuan dati usulan tersebut agar masyarakat, ormas, perguruan tinggi dan UMKM berpeluang dalam pengelolaan tambang, dengan tujuan untuk kesejahtraan rakyat. Tentu saja hal ini memunculkan polemik, ada yang setuju dan ada yang menolak dengan tegas.
Diantara yang menolak adalah Rektor UII, Walhi, BEM SI. Dan yang setuju diantaranya, Forum Rektor.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Andreas Hugo Pereira, menegaskan bahwa parlemen tidak akan sembarangan memberikan izin kepada perguruan tinggi untuk mengelola tambang (NUSAKATA.COM). Meski DPR telah mengakomodasi hal tersebut dalam revisi keempat Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), pemberian izin akan melalui pertimbangan yang matang, demikian disampaikan Andreas dalam wawancara dengan RRI Pro 3, Kamis (23/1/2025)
Wacana Kampus mengelola tambang memungkinkan karena adanya otonomi kampus yang membuat kampus mencari pendapatan mandiri. Usulan ini sejatinya akan membelokkan orientasi kampus. Disorientasi pendidikan ini terjadi sebagai konsekuensi industrialisasi pendidikan (PT PTN BH).
Selain itu, hal ini juga menunjukkan terjadinya disfungsi negara yang seharusnya berperan sebagai raa'in dan junnah yang bertanggung jawab atas pemenuhan publik atas kebutuhan akses ke Perguruan Tinggi dan pengelolaan tambang sebagai harta milik umum
Kampus berorientasi mengejar materi adalah dampak dari kapitalisasi pendidikan. Dalam sistem Kapitalisme, pembiayaan ditanggung orangtua atau personal sehingga menjadi sangat berat dan menutup peluang mahasiwa yang miskin mengenyam Pendidikan tinggi.
Kampus sebagai lembaga pendidikan harusnya fokus membentuk syaksiyah Islamiyah dan generasi unggulan dengan karya terbaik untuk kontribusi kepada umat.
Islam menetapkan pembiayaan kampus ditanggung oleh negara dari kas kepemilikan umum, termasuk pertambangan. Negara wajib mengelolanya untuk dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk sarana umum termasuk layanan Pendidikan.
Islam mengharamkan pengelolaan pertambangan oleh individu atau swasta sebagaimana yang terjadi hari ini. Tambang adalah milik umum, wajib dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk berbagai pelayanan negara untuk rakyat.
Sabda Nabi Muhammad saw. yang menyatakan, “Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Berdasarkan nash di atas, sudah sangat jelas keharaman tambang dikelola oleh individu juga lembaga. Inilah fakta dari sistem sekuler kapitalisme, yang memisahkan agama dengan kehidupan dan hanya konsent pada azas manfaat. Sehingga kebijakan, perilaku, UU dan lain sebagainya tidak pernah dikaitkan dengan Syarak. Wallohualam bishowab.

No comments:
Post a Comment