Oleh Bunda Dee
Member Akademi Menulis Kreatif
Beberapa hari kebelakang masyarakat Indonesia kembali dibuat gaduh akibat kelangkaan gas elpiji 3 kg atau yg biasa disebut gas melon. Hal ini disebabkan karena sejak 1 Februari 2025 pemerintah menerapkan kebijakan baru yang melarang penjualan dilakukan secara eceran di warung, hal ini dilakukan untuk perbaikan sistem distribusi agar harga di pasar tidak melambung tinggi seperti sebelumnya.
Namun, kebijakan baru ini justru memicu kepanikan di masyarakat. Warga rela antre berjam-jam demi mendapatkannya. Bahkan kejadian tragis menimpa ibu penjual nasi uduk di Tangerang yang meninggal dunia karena kelelahan antre selama 2 jam. Akibat protes masyarakat DPR dan pemerintah memutuskan mengizinkan kembali warung-warung untuk menjual eceran.
Di kabupaten Bandung, Anggota Komisi B DPRD Hadiat, mendesak pemerintah mencari solusi terbaik berkenaan kelangkaan gas elpiji 3 kilogram, karena banyak masyarakat yang mengeluh karena tabung melon di pangkalan selalu habis. Hadiat menjelaskan, dia mengetahui pada dasarnya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tersebut memiliki tujuan yang baik, yaitu supaya subsidi yang dikeluarkan bisa tepat sasaran. Namun sayang keberadaan pangkalan elpiji masih kurang, untuk itu ia berharap Pemkab setempat, segera mencari solusi cepat dan tepat. Paling tidak memastikan tabung melon tidak sampai kosong. (tribunnews.com 3/2/2025)
Setelah kekisruhan yang berujung pada kehilangan nyawa, pemerintah kembali membolehkan semua pengecer untuk menjual tabung melon 3 kg. Presiden Prabowo Subianto pada 4 Februari 2025 menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan gas LPG 3 kg sekaligus menertibkan pengecer jadi agen subpangkalan secara parsial.
Meski demikian, kondisi masih belum berlangsung normal, karena hingga Kamis (6-2-2025) gas melon masih saja langka. Kisruh ini terjadi karena ada perubahan regulasi terkait pihak yang boleh menjual LPG 3 kg. Sebelumnya, pengecer boleh menjualnya, tetapi lalu menjadi tidak boleh berdasarkan peraturan terbaru.
Jika yang boleh menjual tabung melon hanya pangkalan/agen resmi, bisa dipastikan distribusi gas 3 kg akan dikuasai oleh para pengusaha bermodal besar alias kapitalis. Karena syarat menjadi agen resmi mempunyai modal minimal 100 juta dan lahan minimal 165 m².
Pihak yang diuntungkan dengan regulasi baru ini dipastikan adalah para pemilik modal. Sedangkan pengecer akan rugi karena kehilangan penghasilan dari berjualan gas ini dan rakyatpun rugi karena harus menempuh jarak yang relatif jauh untuk membelinya. Biaya transportasi dari rumah warga ke tempat agen pun patut diperhitungkan karena biasanya agen berlokasi di jalan besar dan tidak dekat dengan rumah warga. Rakyat juga akan dirugikan secara nonmateril, yaitu terkendala ketika LPG habis pada saat agen tutup, misalnya saat malam hari.
Perubahan regulasi ini merupakan sebuah keniscayaan dalam ideologi kapitalisme, yang cenderung memudahkan para pemilik modal besar untuk menguasai pasar, mulai dari bahan baku hingga bahan jadi. Perekonomian dalam sistem ini menekankan peran kapital (modal) sebagai hal yang sangat penting. Negara memberi ruang yang lebar bagi mereka sedangkan rakyat kecil tidak mendapatkan tempat untuk berkembang karena keterbasan dana yang dimiliki. Meski kini mereda, kekisruhan ini berpotensi terjadi lagi.
Jumlah subsidinya akan terus dikurangi karena dianggap membebani APBN. Jadi, pernyataan pemerintah bahwa perubahan regulasi terkait penjualan gas ditujukan agar penyalurannya tepat sasaran, hal ini sebenarnya sangat terkait erat dengan rencana pengurangan subsidi yang akan terus dilakukan hingga sampai pada titik tidak ada bantuan sama sekali. Inilah praktik kapitalisme neoliberal yang sempurna.
Demikianlah kesengsaraan yang terjadi jika sektor migas dikelola secara kapitalisme. Pasti sangat berbeda dengan sistem Islam.
Islam menetapkan migas sebagai kepemilikan umum dan mewajibkan negara mengelolanya untuk kepentingan rakyat. Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah dalam bukunya yang berjudul "Sistem Keuangan Negara Khilafah"
menjelaskan bahwa segala sarana umum untuk rakyat yang dibutuhkan untuk kehidupan sehari-hari dan jika tidak ada akan menyebabkan perpecahan terkatagori milik umum.
Berdasarkan sabda Raasulullah saw.:
"Kaum muslim berserikat dalam 3 hal, yaitu air, Padang rumput, api.” (HR Abu Dawud, Ahmad, dan Ibnu Majah).
Air, padang rumput, dan api merupakan hal-hal yang dibutuhkan manusia dalam kehidupan sehari-hari dan jika hilang, manusia akan kesulitan untuk mencarinya.
Berdasarkan kriteria ini, migas (termasuk LPG) termasuk milik umum karena dibutuhkan masyarakat untuk keperluan sehari-hari seperti memasak dan bahan bakar untuk mesin dan transportasi. Jika tidak ada, manusia akan merasakan kesulitan dan terpecah untuk mencarinya seperti kondisi ketika LPG langka saat ini.
Negara tidak boleh memberikan izin kepada perorangan atau perusahaan untuk memiliki dan mengekploitasinya. Negara wajib melakukan pengelolaan barang tambang tersebut untuk mewakili kaum muslim. Kemudian hasilnya digunakan untuk memelihara urusan-urusan rakyat. Hal ini sesuai dengan fungsi negara sebagai pengurus urusan umat.
Negara Islam akan memudahkan rakyatnya untuk mengakses berbagai kebutuhannya terhadap layanan publik, fasilitas umum, SDA yang merupakan kebutuhan publik. Khalifah tidak terikat oleh aturan tertentu dalam pendistribusian ini dan berhak membagikan harta milik umum seperti air, listrik, minyak bumi, gas, dan segala sesuatu yang diperlukan kepada rakyat yang memerlukannya untuk digunakan secara khusus di rumah-rumah mereka dan pasar-pasar secara gratis.
Khalifah boleh menjual harta milik umum kepada rakyat dengan harga semurah mungkin. Hasil keuntungannya dikembalikan kepada rakyat, baik dalam bentuk pendidikan dan kesehatan gratis maupun fasilitas umum. Semua tindakan tadi dipilih dalam rangka mewujudkan kebaikan dan kemaslahatan bagi seluruh rakyat. Dalam konteks LPG, Khilafah akan memastikan produksi dan jalur distribusinya sehingga kebutuhan rakyat terpenuhi secara cukup dan tidak ada kesulitan dan akan mengelola tambang migas untuk memenuhi kebutuhan rakyat.
Khilafah juga menyediakan fasilitas bahan bakar selain LPG untuk memasak ketika dirasa hal itu lebih efektif dan efisien. Misalnya menggunakan LNG (gas alam) yang dialirkan melalui pipa ke rumah-rumah warga. Semua itu dipastikan terjangkau oleh rakyat, atau bahkan gratis sehingga tidak ada rakyat yang merasakan kesulitan untuk mendapatkannya bagi rumah tangga maupun untuk usaha .Dengan solusi ini tidak akan terjadi kelangkaan migas yang menyulitkan rakyat seperti hal nya yang terjadi dalam negara kapitalis.
Wallahualam bi shawab.
No comments:
Post a Comment