Oleh
Renia Ningsih Razak (Pegiat Literasi)
Di zaman sekarang, teknologi dan kebutuhan ekonomi semakin meningkat, tetapi terkadang membuat sebagian masyarakat merasa tidak nyaman. Akan tetapi, segala sesuatunya akan berubah seiring waktu, baik itu menjadi positif maupun negatif. Ketika gaji masyarakat dinaikan maka harga pun turut naik.
Hal ini tentunya membebani masyarakat, sehingga sebagian masyarakat melakukan berbagai cara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tidak terkecuali dengan cara yang diluar akal sehat seperti menjadi pengedar narkoba, mencuri, merampok, membegal, bahkan membuka jasa hiburan (seks bebas). Mereka tidak lagi peduli perbuatan tersebut melanggar hukum negara sekaligus hukum agama.
Dilansir dari Kompas.com (11/1/2025), dibalik tirai kehidupan rumah tangga yang tampak biasa, tersimpan kisah kelam nan memilukan. Sepasang suami istri, IG (39) dan KS (39), menjalani kehidupan yang berujung pada jeratan hukum karena mengatur pesta seks dan pertukaran pasangan atau swinger.
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Roberto Pasaribu mengungkapkan, pesta seks swinger yang digagas oleh pasangan itu bermula dari fantasi liar. Jadi, dari salah satu pasangannya yang berfantasi. Tidak bisa berhubungan seksual selayaknya orang dewasa apabila tidak ada orang lain,” kata Roberto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).
*Akar Masalah*
Kita ketahui bahwa kebutuhan ekonomi dari tahun ke tahun semakin meningkat, terkadang membuat masyarakat merasa terbebani dengan hal tersebut, sehingga untuk memenuhi kebutuhan ekonominya, mereka bahkan rela melakukan berbagai cara. Tidak peduli itu baik atau buruk, melanggar hukum atau tidak. Mirisnya, untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari, mereka bahkan rela melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan hukum Allah (syariat Islam). Yang mana pesta seks merupakan perbuatan zina yang melanggar syariat islam. Tanpa mereka sadari hal tersebut akan membuat mereka menyesal, karena selain menyebabkan penyakit yang parah untuk mereka misalnya sivilis dan HIV Aids, di akhirat kelak pun tempatnya di neraka.
Masyarakat pada sistem saat ini, selain hidup dengan agama dipisahkan dari kehidupan (sekuler) juga hidup dengan mengutamakan kebebasan atas nama hak asasi manusia (HAM). Tidak heran kehidupan campur baur yang bukan mahram-muhrim menjadi sesuatu hal yang biasa. Kalau sudah begini, rusaklah sistem pergaulan di masyarakat yang juga berarti prostitusi merajalela di mana-mana.
*Pandangan Islam*
Perbuatan zina dalam syariat islam adalah perbuatan yang dilarang. Dalam agama Islam, orang yang melakukan hubungan tanpa adanya ikatan pernikahan termasuk perbuatan zina.
Pandangan hukum Islam tentang perzinaan jauh berbeda dengan konsep hukum konvensional atau hukum positif, karena dalam hukum Islam, setiap hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan (diharamkan) seperti seks bebas, termasuk dalam kategori perzinaan yang harus diberikan sanksi hukum kepadanya, baik itu dalam tujuan komersil atau pun tidak, baik yang dilakukan oleh yang telah menikah atau pun belum menikah.
Maka upaya yang dilakukan dalam mengatasi prostitusi atau zina adalah meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, memupuk ilmu pengetahuan agama, menciptakan dan menjaga lingkungan yang kondusif jauh dari praktek prostitusi dan perzinaan, serta menerapkan hukum perzinaan sesuai syariat, yaitu cambuk bagi yang belum menikah dan rajam bagi yang telah menikah.
Karena diterapkannya syariat islam, maka tentunya pergaulan masyarakat terjaga, yang juga berarti minim tindakan yang mengarah kepada prostitusi atau perzinaan. Sungguh hanya sistem Islam yang mampu mewujudkan kehidupan yang tenteram dan berkah di dunia serta selamat di akhirat. Semoga sistem Islam kembali tegak, sebagaimana kejayaannya 13 abad. Wallahu’alam bishowab.

No comments:
Post a Comment