Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Harga Melangit Jelang Bulan Suci, Haruskah Selalu Begini?

Friday, February 21, 2025 | February 21, 2025 WIB Last Updated 2025-02-21T13:23:34Z

Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

Ramadan sebentar lagi tinggal menghitung hari. Sayangnya saat Badan Pusat Statistik (BPS) meminta pemerintah mewaspadai potensi kenaikan harga pangan pada Ramadan dan Idulfitri, kebahagiaan pun menjadi terganggu. 

Selasa lalu (04-02-2025), Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti pada Rapat Koordinasi Pengendalian menjelaskan, telur ayam ras, daging ayam ras, cabai merah, cabai rawit, dan minyak goreng, sebagai komoditas pangan yang kenaikan harganya perlu diwaspadai. Kenaikan harga menjelang Ramadan seakan menjadi pengulangan biasa. Walhasil masyarakat secara terpaksa harus menerima.

Tingginya permintaan komoditas pangan menjelang Ramadan seakan lumrah saja. Padahal seharusnya jika saja pemerintah serius menyediakan stok bahan pangan agar mencukupi kebutuhan masyarakat dan memastikan distribusinya lancar, lonjakan harga tak perlu terjadi.

Sayang beribu sayang, upaya untuk meningkatkan produksi bahan pangan pokok agar ketika permintaan masyarakat tinggi seperti pada momen Ramadan dan Lebaran terabaikan. Indonesia malah menggantungkan penyediaan pada impor pangan. Mayoritas bahan pokok (beras, bawang putih, garam, daging, susu, gandum, dan gula) masih mengandalkan impor. Data BPS menunjukkan bahwa impor bahan pangan Indonesia pada 2023 mencapai US$13,8 miliar (sekitar Rp223,97 triliun dengan kurs Rp16.230/US$), naik 5,3% dibandingkan 2022. Tentunya ketergantungan pada impor ini menjadikan Indonesia tidak memiliki ketahanan pangan.  

Memang, pemerintah sudah mengantisipasi dengan melakukan impor sehingga stok aman. Sayangnya, pemerintah hanya fokus pada kecukupan stok nasional dan tidak memastikan komoditas pangan tersebut terdistribusi dengan baik hingga bisa dikonsumsi masyarakat. 

Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) Saat mengunjungi Kelompok Tani Kosagrha di Kota Surabaya, Senin (10-2-2025) menyatakan stok pangan aman dan tidak ada kelangkaan menjelang Ramadan sehingga masih cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Masalahnya, meski stok aman, ternyata lonjakan harga tetap terjadi dan selalu berulang tiap tahun. Akibatnya, masyarakat tetap saja kesulitan memperoleh bahan pangan. Ini karena pemerintah tidak mau memastikan aspek distribusi pangan, sudah berjalan dengan lancar atau belum. Asalkan stok cukup, seolah-olah masalah sudah selesai. Sedangkan sejatinya, stok pangan tidak terdistribusi dengan baik dan masyarakat kesulitan untuk mengaksesnya. Selama aspek distribusi tidak dibenahi, lonjakan harga akan tetap terjadi.

Permasalahan distribusi terus saja terjadi. Praktik penimbunan, monopoli/oligopoli, kartel, bahkan mafia impor menghiasi. Pada 2023, Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso (Buwas) mengungkapkan tentang keberadaan mafia beras yang menyebabkan harga beras melonjak. Menurutnya, mafia tersebut mengumpulkan dan mengintimidasi para pedagang sehingga pedagang memperoleh harga mahal.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, ada indikasi monopoli beras ketika terjadi kelangkaan beras di Provinsi Lampung yang notabene merupakan salah satu lumbung pangan nasional. KPPU mengonfirmasi adanya praktik oligopoli dalam distribusi beras. Ekonom dari IPMI International Business School Jimmy M. Rifai Gani mengungkapkan ada sekitar lima sampai delapan pedagang beras berskala besar yang mampu memengaruhi harga beras nasional.

Berbagai kasus penimbunan lalu lalang di beranda aktifitas pemenuhan kebutuhan pangan publik. Selain beras, komoditas lain pun tak luput dari sasaran penimbunan. Pada 2023, Satgas Pangan Sumut menemukan aksi penimbunan 75,6 ton minyak goreng Minyakita di gudang distributor di Medan. Pada 2024, Badan Pangan Nasional (Bapanas) mendapati realisasi pendistribusian bawang putih ke pasaran cenderung minim. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa hanya 20% bawang putih impor yang dilepas ke pasaran. Ia menduga, sisanya (80%) ditimbun untuk dilepas ketika harga tinggi.

Mafia impor terlalu leluasa mengatur harga pangan nasional. Bahkan oknum penguasa pun menjadi bagian dari mafia impor. Kepentingan pribadi penguasa dan kroninya saling kait mengait dengan kebijakan impor, alhasil impor dilakukan bukan untuk kemaslahatan rakyat, tetapi demi cuan segelintir orang. Korporatokrasi dalam tata kelola pangan nyata-nyata menyebabkan rakyat merasakan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pangan di momen bulan suci.

Sungguh penerapan sistem ekonomi kapitalisme menjadikan kebijakan relaksasi impor yang pemerintah lakukan bukan menyebabkan ruwetnya produksi Dan distribusi pangan. Banyak pula industri manufaktur dalam negeri yang tumbang. Banyak PHK, upah rendah dan berbagai kondisi, menyebabkan daya beli masyarakat semakin turun sehingga kian sulit untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan.

Lonjakan harga menjelang Ramadan yang menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan bahan pangan adalah sebuah kezaliman kepada rakyat. Kezaliman yang terjadi karena penerapan sistem sekuler kapitalisme yang melegalkan praktik oligopoli komoditas pangan oleh segelintir kapitalis.

Kapitalisme telah menjadikan penguasa tidak berperan sebagai pengurus rakyat (raa’in), tetapi sebagai regulator yang hanya memikirkan stok pangan tanpa memastikan distribusinya hingga sampai kepada rakyat, individu per individu. Kapitalisme mewujudkan para (oknum) penguasa yang mempermainkan aturan/kebijakan pangan demi keuntungan pribadi, dengan mengorbankan kemaslahatan rakyat.

Ketahanan PanganTerwujud dalam Sistem Islam

Sungguh, Islam dengan segala perangkat sistemnya sangat menjamin ketersediaan pangan dan distribusinya. Negara sangat bertanggung jawab dalam pemenuhannya sampai pada individu rakyatnya. Sabda Rasulullah saw., 

“Sesungguhnya imam (penguasa) adalah raa’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab terhadap (rakyat) yang dipimpinnya.” (HR Bukhari).

Dalam hal ini Negara Islam (Khilafah) akan meningkatkan produksi pangan lokal untuk memenuhi kebutuhan rakyat sehingga menyelesaikan problem kelangkaan yang bisa menyebabkan lonjakan harga. Khalifah akan mewujudkan ketahanan pangan dengan memberikan dukungan penuh pada petani, peternak, dan industri dalam negeri untuk memproduksi pangan dengan jumlah yang mencukupi kebutuhan masyarakat dan ada kelebihan sebagai cadangan pangan untuk kondisi darurat. Khalifah akan menyediakan suplai pangan lebih banyak pada momen-momen khusus seperti Ramadan dan dua hari raya sehingga tidak terjadi kekurangan bahan pangan.

Tidak terlewatkan, Khilafah pun akan memberikan bantuan yang mendukung peningkatan produksi pangan. Misalnya bantuan lahan, bibit, pupuk, obat pembasmi hama, pengairan, dll. bagi petani. Di bidang peternakan, Khilafah menyediakan bibit, pakan, vitamin, vaksin, dll. yang dibutuhkan peternak. Khilafah juga mendukung industri dalam negeri dengan berbagai kemudahan berbisnis. Memberi subsidi dan hibah bagi petani, peternak, dan pengusaha sehingga produksi pangan berjalan optimal tak luput dari perhatian Khilafah. Baitulmal dengan sumber pemasukan yang besar, termasuk di antaranya dari sektor tambang dan SDA milik umum, sangat mampu merealisasikan pendanaannya sehingga impor pangan boleh saja dilakukan tetapi Khilafah tidak boleh menjadikan ketergantungan pada impor pangan karena akan mengancam ketahanan pangan di dalam negeri.  

Khilafah juga melakukan pemantauan dan pengendalian harga komoditas-komoditas pangan setiap hari dan segera melakukan antisipasi sesuai syariat ketika ada gejolak harga. Praktik-praktik tidak islami yang merusak keseimbangan permintaan dan penawaran, seperti penimbunan, kecurangan, permainan harga, monopoli/oligopoli, dan mafia impor, tak akan dibiarkan terjadi sehingga masyarakat bisa mendapatkan bahan pangan dengan harga terjangkau.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah menjelaskan di dalam buku An-Nizham al-Iqtishadiyi fii al-Islam halaman 206 bahwa penimbunan secara mutlak dilarang dan hukumnya haram. Ini karena ada larangan yang tegas di dalam hadis. Diriwayatkan dalam Sahih Muslim dari Said bin al-Musayyab, dari Ma’mar bin Abdullah al-Adawi, bahwa Nabi saw. bersabda, “Tidak akan melakukan penimbunan selain orang yang salah.” (HR Muslim). Al-Atsram juga menuturkan hadis dari Abi Umamah yang mengatakan, “Rasulullah saw. telah melarang penimbunan makanan.”

Imam Muslim juga menuturkan hadis dari Said bin al-Musayyab bahwa Muammar berkata, Rasulullah saw., bersabda, “Siapa saja yang melakukan penimbunan, dia telah berbuat salah.” (HR Muslim).

Larangan di dalam hadis tersebut menunjukkan adanya tuntutan untuk meninggalkan, sedangkan celaan bagi penimbun dengan sebutan “khathi’ (orang yang salah)”—padahal khathi’ adalah orang yang berdosa dan berbuat maksiat—adalah indikasi yang menunjukkan bahwa tuntutan untuk meninggalkan tersebut bermakna tegas (jazm). Dengan demikian, hadis-hadis tersebut menunjukkan keharaman melakukan penimbunan.

Dalam sistem Islam, Khalifah akan menunjuk Kadi Hisbah. Hal ini dilakukan dalam rangka mendeteksi adanya penimbunan, monopoli/oligopoli, permainan harga, dll.. Tugasnya adalah mengawasi praktik perdagangan agar tidak bertentangan dengan syariat.

Secara makro, negara menerapkan sistem ekonomi Islam sehingga mampu menjamin terpenuhinya kebutuhan rakyat atas pangan dengan harga murah dan akses yang mudah. Upah yang layak dan adil bagi pekerja dalam Khilafah akan menjadikan rakyat memiliki daya beli tinggi sehingga mampu membeli bahan pangan sesuai kebutuhan.

Riil, rigid dan membahagiakan. Sistem Islam sangat menjamin kebutuhan pangan rakyat. ttiap-tiap individu tercukupi kebutuhan pangannya secara berkualitas. 

Penerapan Islam kafah di bawah naungan Khilafah, mampu mewujudkan momen ibadah Ramadan bisa dilalui dengan tenang tanpa kisruh dan gaduh. Memperoleh bahan pangan maupun kendala harga mahal akibat tingginya permintaan tidak terjadi. Suasana Ramadan pun membuat rakyat mampu meningkatkan keimanan dan ketakwaannya. Bahagia sejahtera pun niscaya terealisasi nyata.

Wallaahu a'laam bisshawaab.

×
Berita Terbaru Update