Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sindikat Jual Beli Bayi Marak, Bukti Sistem Rusak

Friday, January 17, 2025 | Friday, January 17, 2025 WIB

Oleh: Arsiyah

(Aktivis Muslimah)

 

Kasus penjualan bayi tidak hanya terjadi pada saat ini saja. Pada tanggal 23 sep 2024 mabes polri membongkar Sindikat Jual-Beli Bayi di Depok dan 8 Orang Jadi Tersangka. Bahkan sejak tahun 2010 di Daerah Istimewa Yogyakarta terindentifikasi kasus penjualan bayi yang pelakunya adalah seorang bidan

 

Dilansir oleh CNN, Jakarta Indonesia — Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap kasus tindak pidana perdagangan bayi oleh dua perempuan yang berprofesi sebagai bidan berinisial JE (44) dan DM (70)

 

Kedua bidan ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 83 dan Pasal 76 F UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. Kasus penjualan bayi ini di mulai dari tahun 2010 dan mencapai 66 bayi dan bayi-bayi tersebut di patok dengan harga sekitar 55-85 juta tergantung pada jenis kelamin.

 

Terjadinya kasus penjualan bayi ini bukti parahnya kerusakan masyarakat di dalam sistem sekuler kapitalis, sekaligus bukti jauhnya masyarakat dan negara dari agama. Jual beli bayi ini dipicu oleh banyak faktor, dari faktor kurangnya pemahaman individu akan akidah agama yang benar, maraknya kasus perzinahan akibat seks bebas sehingga melahirkan anak di luar nikah atau kehamilan yang tidak diinginkan, serta KTD akibat hasil dari perselingkuhan hingga akhirnya melakukan aborsi, bayi tidak di rawat bahkan sampai dijual.

 

Faktor ekonomi yang sulit, sulitnya mencari lapangan pekerjaan, harga kebutuhan bahan-bahan pokok naik, mahalnya biaya pendidikan, kesehatan, tumpulnya hati nurani dan mudahnya hukum dibeli membuat praktek penjualan bayi tidak mudah diberantas. Maraknya kasus penjualan bayi ini memerlukan kesungguhan negara agar bisa menyelesaikan akar masalah yang ada dengan sistem sanksi yang tegas dan juga bisa mencegah dari terulangnya kejahatan yang serupa.

 

Jika kita berharap mampu memberantas kasus jual beli bayi dan menerapkan hukum yang adil dan tegas di sistem sekuler kapitalis, maka itu adalah sebuah ilusi fatamorgana. Kita bisa mencari solusi yang paripurna yang tidak hanya bisa memberantas semua kejahatan tetapi juga mencegah timbulnya kejahatan yang serupa atau munculnya kejahatan yang baru.

 

Islam agama yang sempurna karena Islam tidak hanya sekedar mengatur ibadah ritual saja tetapi juga mengatur sistem hidup juga. Islam tidak hanya sekedar mengurusi hubungan manusia dengan Tuhan tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia.

 

Sistem di dalam Islam tidak hanya memberantas tetapi juga mencegah terjadinya tindak kejahatan baru, seperti sistem pendidikan Islam, yakni mendidik SDM yang berkualitas memiliki aqliyah dan syakhsiyah Islam sehingga muncul kepemimpinan berfikir dan bertindak di setiap perbuatan berdasarkan pada syariat Islam yaitu berlandaskan Al-Qur’an dan as-sunah berdasarkan halal dan haram dan juga dosa atau pahala.

 

Sistem pergaulan di dalam Islam mengatur hubungan manusia satu dengan manusia yang lain, sehingga mencegah terjadinya kemaksiatan seperti larangan khalwat (berdua duaan dengan yang bukan mahram), larangan ikhtilat (campu baur lelaki dan perempuan tanpa ada alasan syar’i), tidak boleh tabaruj (dandan berlebihan) selain di hadapan suami.

 

Sistem ekonomi Islam berdasarkan pada kesejahteraan individu per individu sehingga negara akan berusaha untuk menyejahterakan rakyatnya dengan cara menyediakan lapangan pekerjaan, bukan individu menghalalkan segala cara seperti jual beli bayi karena tuntutan ekonomi.

 

Sistem hukum Islam mengandung jawabir dan jawazir. Jawabir (sebagai penebus dosa), jika pelaku sudah menjalani hukuman di dunia maka di akhirat kelak tidak akan menjalani hukuman lagi. Jawazir (pencegah timbulnya kejahatan baru), dengan hukuman yang berat seperti qisos, rajam, diyat sehingga akan mencegah pelaku atau orang lain untuk tidak mengulangi atau melakukan kejahatan lagi. Apalagi menjualbelikan bayi hukumnya haram, merupakan dosa besar, dan sekaligus menunjukkan rusaknya masyarakat pada tingkat kerusakan yang hebat. Keharamannya didasarkan pada hadits shahih yang mengharamkan jual beli manusia merdeka (bukan budak).

 

Rasulullah SAW telah bersabda dalam sebuah hadits qudsi:

“Dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW, beliau bersabda: Allah berfirman: “Ada tiga golongan yang Aku (Allah) akan menjadi lawan mereka pada Hari Kiamat nanti; seorang yang bersumpah dengan menyebut nama-Ku lalu berkhianat, seorang yang menjual seorang yang merdeka (bukan budak) lalu memakan hasilnya, dan seorang yang mempekerjakan seorang pekerja (lantas) ketika pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya, orang itu tidak membayar upahnya.” (HR. Muslim: no 2114).

 

Berdasarkan dalil tersebut jelas haram memperdagangkan bayi seperti yang terjadi pada masa sekarang, karena bayi pada masa sekarang hakikatnya adalah orang merdeka, bukan budak. Alasan apapun tak dapat membenarkannya, misalnya ibu si bayi sedang dililit kesulitan ekonomi, atau harga penjualan itu hanya untuk biaya persalinan dan sebagainya. Semuanya adalah alasan batil yang tidak ada nilainya sama sekali dalam pandangan syariah Islam.

 

Semua sistem Islam hanya bisa diterapkan secara kaffah di dalam sebuah institusi yaitu Khilafah, karena hanya dengan Khilafah syariat Allah bisa diterapkan dengan paripurna baik secara individu, masyarakat maupun negara maka akan tercipta masyarakat yang sejahtera, aman, dan damai. Wallahu’alam bi shawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update