Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut di Tangerang menuai polemik. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendorong investigasi menyeluruh karena diduga ada penyalahgunaan wewenang. Hal itu disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Bidang & Informasi Publik Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Herzaky Mahendra Putra. Herzaky mengatakan AHY telah berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam persoalan pagar laut Tangerang (detikNews.com, 28-01-2025).
Dikutip dari tempo.co, 27-01-2025, Pemilik pagar laut di Tangerang, Banten tidak lagi misterius. Menurut data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat dua perusahaan pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang itu. Lantas, perusahaan mana yang menjadi dalang dari pagar laut tersebut?
Pagar laut di Tangerang dikuasai perusahaan PT Intan Agung Makmur yang memiliki sertifikat HGB sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Tak hanya dimiliki dua perusahaan, sertifikat itu juga dimiliki perorangan, yakni sebanyak sembilan bidang dan Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang. Secara total, jumlah pagar laut di Tangerang memiliki sertifikat HGB hingga 263 bidang.
Sebelumnya kasus 'Pagar Laut' memang dianggap mysterius. Berbagai alibi penguasa mengalir demi mengalihkan Semrawut kebijakan yang telah diturunkannya dalam menjaga SDA Indonesia. Namun seiring waktu terkuak satu persatu realita tiadanya penjagaan Negara atas nama materi dunia.
Ternyata, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area laut diterbitkan di Tangerang, Banten, sebanyak 263 bidang SHGB dan 17 bidang SHM. Ini terjadi pula di kawasan lain, seperti Sidoarjo. Kementerian ATR/BPN menerangkan, ini karena terjadi pergeseran area dari tambak menjadi laut. Masyarakat di kawasan tersebut merasa dirugikan karena tidak bisa lagi mengakses wilayah yang sudah dipagari dan pengelolaannya diserahkan kepada pemegang SHGB dan SHM.
Pemanfaatan laut seharusnya tidak diberikan kepada individu. Laut merupakan kepemilikan umum, bukan kepemilikan individu atau negara sehingga negara pun tidak berhak memprivatisasi dan menasionalisasinya. Berdasarkan pada penjelasan Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizhamul Iqtishady fi al-Islam, benda-benda yang diciptakan Allah di muka bumi ini ada yang menjadi milik individu, milik negara, dan milik umum.Dan laut bukanlah milik individu.
Dalam pengaturan syariat terkait kepemilikan umum terdapat tiga klasifikasi. Pertama, barang yang menjadi kebutuhan masyarakat luas sebagaimana hadis yang mengatakan bahwa kaum muslim berserikan dalam air, padang gembalaan, dan api. Artinya, menjadi kepemilikan umum jika menjadi kebutuhan masyarakat luas, tetapi jika jumlahnya sedikit, maka bisa dimiliki individu.
Kedua, aset yang tersedia dalam deposit sangat besar. Aset tersehut bukan milik negara, bukan milik perusahaan pribadi, tetapi milik umum. Artinya, semua orang mendapat hak untuk merasakan kemanfaatannya. Aksesnya tidak boleh ditutup. Negara bertanggung jawab melakukan proses eksplorasi. “Ini tampak ketika Rasulullah menarik kembali pemberian tambang garam kepada Abyad bin Hammal setelah beliau memberikannya, padahal ada hadis Rasulullah yang melarang orang menarik sesuatu yang sudah diberikan,”
Ketiga, barang yang tidak mungkin dimiliki individu. Diiriwayatkan Abu Dawud bahwa ketika Rasulullah ditanya oleh para sahabatnya. ‘Bolehkah kami membangun rumah untuk tempat berteduh bagimu di Mina?’ Rasulullah menjawab, ‘Tidak boleh. Mina adalah tempat bagi orang yang datang terlebih dahulu. Jadi, ada aset-aset di muka bumi iniyang memang Allah ciptakan tidak bagi orang tertentu, bahkan negara juga tidak memiliki hak untuk memberikan keistimewaan kepada siapa pun.
Demikianlah regulasi Islam sudah sangat jelas kalau mengacu kepada penerapan syariat yang dicontohkan Rasulullah dalam kehidupan bernegara sebagaimana yang dibangun di Madinah dan dilanjutkan oleh para khalifah sepeninggal beliau.
Oleh karena itu, polemik membangun pagar di atas laut tentu bertentangan dengan fikih Islam tentang pengaturan laut karena termasuk dalam al-milkiyatul ammah atau kepemilikan umum.
Sengkarut kebijakan di negeri ini sudah kesekian kalinya tampak. Banyak kelemahan pada diri manusia. Kalaupun hari ini banyak yang bersilang pendapat, tetapi kalau ending-nya kembali ke regulasi yang tidak jelas dalam memosisikan persoalan tersebut, niscaya ini akan berlarut-larut. Harapan satu-satunya untuk menyelesaikan persoalan dengan jelas, transparan, dan adil tentu hanya dengan berpegang kepada syariat Islam secara kafah yang diterapkan dalam kehidupan bernegara. Semrawutnya pengaturan negeri tak akan dibiarkan lagi terjadi.
Wallaahu a'laam bisshawaab.

No comments:
Post a Comment