Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kekerasan Seksual pada Anak: Negara Lemah, Rakyat Resah

Thursday, January 30, 2025 | Thursday, January 30, 2025 WIB

Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

Faktual. Saat ini Indonesia berada pada peringkat 10 besar dunia untuk kasus anak-anak yang menjadi korban kejahatan atau kekerasan seksual. 

Saat ini kekerasan seksual tidak lagi memerlukan pertemuan fisik antara pelaku dan korban. Kekerasan seksual dapat terjadi melalui platform media sosial.  Para pelaku pedofilia banyak mengincar anak-anak SD dengan memanipulasi mereka, seperti berkenalan di dunia maya, membangun komunikasi intens, lalu meminta foto tidak senonoh, hingga membuat video porno. Setelahnya, pelaku kerap melakukan pemerasan atau menjual foto dan video tersebut. Ini menjadikan korban mendapat ancaman dan menjadi objek eksploitasi seksual di dunia maya.

Pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak-anaknya di media sosial yang kurang memadai, terlebih tidak semua orang tua melek digital membutuhkan kebijakan pembatasan media sosial untuk anak agar rantai panjang yang membuat kasus kekerasan seksual yang kian marak segera terputus. Pembatasan ini merupakan langkah penting untuk melindungi anak-anak di dunia digital dari predator seksual dan kekerasan lainnya.

Realitanya saat negara melakukan transformasi digital namun lalai membuat mekanisme yang menjamin keselamatan anak mengakses dunia digital, munculnya berbagai kejahatan yang melibatkan anak semakin meningkat. Bagaimanapun di era digital, penggunaan internet dan aktivitas di dunia maya adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari, justru harus dihadapi. Oleh karenanya, negara harus mempersiapkan dan mengelola dengan tepat akses informasi digital yang saat ini melaju dengan pesat. Kemajuan teknologi dalam penguasaan sistem kapitalisme bagaikan pisau bermata dua, bisa memberi dampak positif juga negatif, tergantung penggunaannya.

Negara sudah semestinya melakukan mekanisme dan kebijakan yang dapat mencegah kejahatan digital menyasar anak-anak. Karena negaralah yang memiliki instrumen yang dibutuhkan untuk mencegah kejahatan digital. Negaralah yang memiliki kekuatan dan kewenangan menindak segala hal yang dapat merusak kepribadian anak-anak dari konten-konten negatif yang bertebaran.

Datangnya peran tersebut terasa nihil jika mengingat dunia digital saat ini justru menjadi pintu masuk penyebaran nilai, budaya, dan pemikiran sekuler liberal. Ini terjadi begitu saja bagai bola salju yang menggelinding tanpa arah.

Sistem kapitalisme menjadikan media sosial lebih banyak digunakan untuk membuat konten-konten viral nirfaedah, mencari cuan, kampanye gaya hidup hedonis, serta aktivitas kejahatan seperti penipuan, pelecehan seksual, kekerasan seksual, pinjol, judol, dan lainnya. Negara seakan tidak berdaya menghadapi derasnya arus konten pornografi yang bertebaran dalam bentuk aplikasi digital. 

Saat ini banyak aplikasi ebook yang menyediakan bacaan seperti novel, komik, dan sejenisnya yang menerbitkan konten dewasa. Beberapa aplikasi tersebut menampilkan gambar dan adegan negatif yang sangat rentan dan mudah diakses pembaca yang terkategori anak-anak. Belum ada ketegasan dan kebijakan negara dalam hal ini. Sekalipun negara sudah melakukan pemblokiran konten bermuatan pornografi sebanyak 1,97 juta , tetap saja masih banyak yang eksis. Ini karena pornografi menjadi industri yang menjanjikan bagi para pelaku bisnis, termasuk bagi content creator serta aktor yang terlibat di dalamnya.

Akses konten pornografi yang sudah diputus masih dapat dilakukan dengan penggunaan Virtual Private Network (VPN), yaitu layanan jaringan virtual yang masih memungkinkan bagi pengguna internet mengakses situs-situs yang sudah diblokir pemerintah. Negara seharusnya tidak lengah terhadap kemungkinan-kemungkinan celah yang dapat dimanfaatkan pelaku untuk melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak-anak.

Bukan Fakta Baru

Fakta darurat kekerasan seksual pada anak sebenarnya sudah ada sejak 2013. Beragam regulasi juga sudah diterapkan untuk melindungi anak, seperti UU Perlindungan Anak yang sudah direvisi sebanyak dua kali, UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), ataupun KUHP. Namun, hal ini belum cukup ampuh membabat habis kekerasan seksual yang mengancam anak-anak.

Negara lemah mengatur media, baik televisi, tontonan/film, dan media sosial. Produsen film atau tayangan yang mengumbar aktivitas yang mengandung unsur seksual atau pornografi tidak ditindak tegas. Atas nama kebebasan berekspresi dan berperilaku, negara membiarkan ini terjadi. Alhasil, tayangan yang tidak mendidik makin banyak jumlahnya karena minimnya kontrol dan sanksi. Sudah seharusnya negara  tegas dalam mendefinisikan hal yang merusak bagi masyarakat secara keseluruhan, bukan hanya anak-anak, sehingga masyarakat tidak mudah terangsang dengan tontonan seksual yang memicu kejahatan seksual mengintai anak-anak.

Pembatasan media sosial untuk anak, tentunya tidak akan berjalan efektif selama konten-konten bermuatan nilai sekuler liberal masih bebas dijajakan sebagai pandangan hidup masyarakat yang dimaklumi dan dinormalisasi. Pada akhirnya masyarakat tidak memiliki paradigma yang baku dalam memandang perbuatan baik dan buruk. Standar perbuatan bergantung pada penilaian manusia yang berbeda-beda.

Kapitalisme Sekuler Biang Keladi

Kegagalan negara dalam memberikan perlindungan kepada generasi dan masyarakat sejatinya bersumber pada paradigma sekuler kapitalisme. Kehidupan sekuler kapitalisme yang serba bebas menjadikan aspek apa pun menjadi komoditas yang dapat menghasilkan materi, tanpa melihat halal haram. Sistem kapitalisme sekuler mengembangbiakkan kebebasan tanpa batas. Alhasil, tayangan, film, dan kesenangan yang berbau sensual dapat dengan mudah diakses siapa saja.

Keterbukaan akses terhadap konten-konten bermuatan seksual inilah yang menjadi salah satu pemicu maraknya predator seksual anak. Tidak jarang, kasus-kasus kekerasan seksual terjadi lantaran pelaku terangsang setelah menonton video atau tayangan porno. Sistem kapitalisme sekuler telah mendorong pemenuhan syahwat secara liar dan haram. Akibatnya, masyarakat kehilangan perisai iman dan agama yang seharusnya mencegah mereka berbuat maksiat.

Kondisi buruk ini mencerminkan kegagalan sistem pendidikan sekuler kapitalisme dalam melahirkan insan beriman yang terjaga dari maksiat dan perbuatan buruk. Sistem ini justru mendegradasi kepribadian mulia yang seharusnya dimiliki individu. Akibatnya, lahirlah manusia-manusia kejam, tega, dan sadis yang melakukan kejahatan, kekerasan, dan pelecehan seksual, baik di dunia nyata maupun maya.

Semestinya kesadaran kita akan pentingnya peran vital negara dalam membangun literasi digital kepada masyarakat sudah tertatam.  Pendidikan literasi digital mencakup pemahaman tentang pemanfaatan teknologi dan informasi digital yang benar dan tepat, yakni tidak melanggar aturan agama (Islam), berkontribusi positif dalam menyebarkan informasi yang benar, menjauhkan diri dari konten-konten maksiat, dan mampu menjadi warga digital yang bertanggung jawab dan berakhlak mulia.

Saat ini peran tersebut tidak berjalan  optimal.  Paradigma sekuler kapitalisme dalam sistem pendidikan kita hari ini sangat mewarnai. Negara hanya bertindak sebagai penyelenggara pendidikan dengan peran minimalis dan seadanya. Bahkan, pendidikan dikembalikan pada masing-masing individu atau orang tua.

Sejatinya sekolah pertama bagi anak adalah pendidikan keluarga, yakni peran dan tanggung jawab utama orang tua. Tetapi dalam hal ini  peran negara sebagai pihak yang menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif bagi anak juga tidak kalah penting.  Sepandai-pandainya orang tua menjaga dan mencegah anak berlaku maksiat, tidak akan bisa efektif jika negara melepas tanggung jawabnya sebagai pelindung dan penjaga generasi. Ini karena kebijakan negara sangat berpengaruh dalam menciptakan suasana kondusif, yaitu lingkungan yang beriman, aman, nyaman, dan jauh dari kemaksiatan.

Paradigma Islam

Dalam pandangan Islam, negara memiliki peran sentral dalam menjaga dan melindungi generasi dan masyarakat dari kejahatan. Rasulullah ﷺ menjelaskan, penguasa bertanggung jawab atas rakyatnya sebagai pengurus dan pelayan urusan umat. Dari Abdullah bin Umar ra., Nabi ﷺ bersabda, “Ingatlah, setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya. Imam yang memimpin manusia adalah pemimpin dan dia bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya….” (HR Bukhari).

Adapun tanggung jawab negara dalam pengurusan tersebut tergambar dalam mekanisme berikut:

Pertama, negara menjamin hak-hak anak, yakni mendapat pendidikan yang layak, nafkah yang cukup, makanan bergizi seimbang, tersedianya rumah yang layak dan sehat, lingkungan yang baik bagi tumbuh kembang anak, dan keluarga yang harmonis serta penuh kasih sayang.

Negara melaksanakan sistem pendidikan berbasis akidah Islam dalam rangka mewujudkan generasi berkepribadian Islam yang bertakwa serta unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Layanan pendidikan ini diberikan secara gratis bagi seluruh rakyat. Sistem pendidikan Islam mencetak generasi beriman dan berakhlak mulia sehingga tidak ada tindakan eksploitatif, semisal kekerasan, pelecehan seksual, perundungan, dan sebagainya.

Kedua, negara akan mengeluarkan undang-undang yang mengatur informasi sesuai dengan ketentuan hukum-hukum syariat. Hal itu dalam rangka menjalankan kewajiban negara dalam melayani kemaslahatan Islam dan kaum muslim, juga dalam rangka membangun masyarakat islami yang kuat, selalu berpegang teguh dan terikat dengan tali agama Allah Swt., serta menyebarluaskan kebaikan dari dan di dalam masyarakat islami tersebut.

Dalam masyarakat islami tidak ada tempat bagi pemikiran-pemikiran yang rusak dan merusak, juga tidak ada tempat bagi berbagai pengetahuan yang sesat dan menyesatkan. Masyarakat islami akan membersihkan keburukan berbagai pemikiran atau pengetahuan itu, memurnikan dan menjelaskan kebaikannya, serta senantiasa memuji Allah Taala (Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah, Ajhizah Daulah al-Khilafah, hlm. 246)

Negara tidak akan membiarkan berbagai informasi dan konten negatif yang merusak anak, seperti pornografi, kekerasan seksual, dan sejenisnya berkembang biak. Penyaringan informasi dan konten digital berada di bawah kendali khalifah melalui departemen penerangan dan informasi.

Ketiga, menegakkan sistem sanksi yang tegas. Ketika pencegahan sudah dilakukan secara maksimal, tetapi masih ada manusia yang melakukan kemaksiatan atau pelanggaran maka dilakukan aspek kuratif, yaitu penerapan sistem sanksi yang tegas. Hukum Islam memiliki dua fungsi, yaitu sebagai penebus dosa (jawabir) dan memberikan efek jera (zawajir).

Islam memiliki definisi yang jelas atas kejahatan. Dalam kitab Nizham al-Uqubat wa al-Ahkam al-Bayyinat fil Islam hlm. 3, Syekh Abdurrahman al-Maliki rahimahullah menjelaskan, “Kejahatan adalah perbuatan-perbuatan tercela (al-qabih). Tercela (al-qabih) adalah apa yang Allah mencelanya pula. Itu sebabnya, suatu perbuatan tidak dianggap kejahatan kecuali jika ditetapkan oleh syariat bahwa perbuatan itu tercela. Ketika syariat telah menetapkan bahwa perbuatan itu tercela maka sudah pasti perbuatan itu disebut kejahatan. Hal itu tanpa memandang tingkat tercelanya, yakni tanpa memperhatikan besar kecilnya kejahatan. Hukum syarak telah menetapkan perbuatan tercela sebagai dosa yang harus dikenai sanksi. Demikianlah, dosa itu substansinya adalah kejahatan. Kejahatan bukanlah fitrah manusia. Kejahatan bukan pula profesi yang diusahakan oleh manusia. Kejahatan bukan pula penyakit yang menimpa manusia. Akan tetapi, kejahatan (jarimah) adalah tindakan melanggar aturan yang mengatur perbuatan-perbuatan manusia dalam hubungannya dengan Rabbnya, dengan dirinya sendiri, dan hubungannya dengan manusia yang lain.”

Sistem sanksi Islam yang tegas dan menjerakan akan mengukuhkan peran negara sebagai pengurus (raa’in) dan perisai (junnah) rakyat dari kejahatan dan kemaksiatan. Sungguh, Negara Khilafah menjalankan aturan Islam kafah dalam rangka memenuhi tanggung jawabnya dalam menjamin serta menjaga generasi dari apa saja yang membahayakan keberlangsungan hidup mereka. Tak ada jalan lain lagi selain bersegera menegakkannya sehingga penerapan syari'at Islam yang akan melibas kekerasan seksual segera tiba. Menyolusi tanpa basa basi.


Wallaahu a'laam bisshawaab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update