Oleh Ummu Husna
Gebrakan baru dikeluarkan oleh Presiden terpilih beserta kabinetnya kepada rakyat Indonesia. Kado terindah pada awal tahun 2025 bagi rakyat Indonesia adalah disahkannya kebijakan pemerintah terkait dengan kenaikan pajak. Pemerintah secara resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 % mulai pada tanggal 1 Januari 2025. Perubahan tarif pajak ini, sesuai dengan keputusan yang diatur dalam pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) (www.tirto.id, 21/12/2024).
Kebijakan tersebut pun menuai banyak pro dan kontra, karena dinilai justru malah menyengsarakan rakyat Indonesia semata. Meskipun kebijakan ini difokuskan pada produk yang terkategori barang mewah, nyatanya imbas dari diberlakukannya kebijakan pajak ini adalah semua kebutuhan pokok masyarakat yang sudah mulai merangkak naik dan pastinya harga-harga tersebut akan sulit untuk turun lagi.
*Pajak Dalam Sistem Kapitalisme*
Kebijakan pajak di Indonesia pada dasarnya sudah ada sejak jaman kerajaan Hindu-Budha dan masa penjajahan Belanda dengan dalih sebagai salah satu pemasukan bagi negara. Namun kebijakan tersebut dari jaman dahulu nyatanya terkesan dipaksakan kepada rakyat. Hal ini dapat dibuktikan dengan berbagai macam kecaman dan perlawanan rakyat bahkan sampai terjadi peperangan untuk menolak penerapan kebijakan pajak tersebut.
Kebijakan pajak atas rakyat Indonesia ini yang diterapkan dalam berbagai barang dan jasa merupakan kebijakan yang lahir dari sistem Kapitalisme. Terbukti bahwa satu sisi pemerintah menerapkan kebijakan kenaikan pajak sehingga membebani dan menyengsarakan rakyatnya, tapi di sisi lain memberikan banyak intensif besar kepada pihak-pihak koorporasi (pemilik modal). Sehingga ketimpangan ini akan terus terjadi dan menjadi satu keniscayaan akibat dari penerapan sistem kapitalisme melalui penarikan pajak dengan segala konsekuensinya.
Pada sistem Kapitalisme, pajak dijadikan sebagai sumber dana pembangunan oleh suatu negara. Sehingga kewajiban membayar pajak akan dibebankan kepada seluruh rakyatnya yang tinggal di negara tersebut, meskipun pada sistem ini sering kali tidak bersikap adil kepada rakyatnya. Dalam sistem Kapitalisme ini negara berperan sebagai regulator dan fasilitator, yang mana keberpihakannya lebih cenderung kepada para pengusaha daripada kepada rakyatnya. Sehingga rakyat sering kali diabaikan oleh negara dan lalai terhadap tanggung jawabnya. Sementara para pengusaha mendapatkan kebijakan dalam bentuk keringanan pajak dan rakyat dibebani dengan berbagai jenis bentuk pajak yang semakin memberatkan hidup mereka. Inilah yang dikatakan bahwa kebijakan pajak yang ternyata benar-benar menyengsarakan rakyat.
*Pajak Dalam Pandangan Islam*
Dalam sistem ekonomi Islam, negara akan berperan sebagai “raa’in” atau pemimpin yang akan bertanggung jawab untuk mengurusi rakyatnya, memenuhi kebutuhannya, serta menjamin kesejahteraan hidupnya. Sehingga negara dipastikan akan membuat kebijakan-kebijakan yang tidak merisaukan hidup rakyatnya, tetapi justru kebijakan tersebut akan membuat rakyatnya hidup tentram. Di lain sisi, dalam sistem ekonomi Islam adanya aturan kepemilikan menjadikan sumber kekayaan alam yang dimiliki oleh negara menjadi milik umum. Negara hanya berkewajiban untuk mengelolanya saja, sedangkan hasil pengelolaannya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya dengan berbagai mekanisme yang diatur oleh syara’. Dan sumber daya alam ini akan menjadi salah satu sumber pemasukan negara.
Negara yang menerapkan sistem ekonomi Islam akan memiliki berbagai macam sumber pemasukan negara, di mana sumber-sumber tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya. Sehingga dengan sistem tersebut akan terwujud kesejahteraan individu-individu dari rakyatnya. Kebijakan pemungutan pajak merupakan alternatif terakhir yang akan dilakukan oleh negara dalam sistem Islam ketika dalam kondisi kas negara sedang kosong, sementara ada kewajiban negara yang harus ditunaikan untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya. Maka rakyat dalam hal ini boleh dipungut pajak dengan catatan hanya dibebankan pada yang mampu atau yang kaya saja.
Sisten Islam akan mengatur kapan negara akan dibolehkan untuk memungut pajak kepada rakyatnya dan kapan tidak diperbolehkan untuk memungut pajak kepada rakyatnya. Yang pasti seorang pemimpin negara pasti akan mengetahui kondisi yang tepat untuk memungut pajak kepada rakyatnya, dan tidak membebani rakyatnya dengan pemungutan tersebut. Wallahu a’lam bisshawaab.