Oleh Narti Hs
Ibu Rumah Tangga
Pada tanggal 3 Desember 2024 lalu, telah diadakan sebuah peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI). Hal ini dilakukan sebagai wujud penghormatan terhadap hak-hak serta kesejahteraan bagi para penyandang disabilitas. Pada momentum tersebut, Yayasan Rumah Masyarakat Inklusi Indonesia (RUMII) telah menggelar perhelatan dengan melaksanakan penandatangan serentak 4 peraturan desa tentang sistem pengelolaan air minum yang inklusif oleh 4 kepala desa.
Handayani, selaku Ketua yayasan RUMII mengatakan bahwa peringatan HDI ini jangan hanya seremonial tahunan saja, namun mengingatkan pemerintah akan tanggungjawabnya terhadap pemenuhan dan perlindungan hak disabilitas. Ia berharap dengan ditandatanganinya 4 Peraturan Desa (Perdes) oleh Kepala Desa Cileunyi Kulon, Cibiru Hillir, Cileunyi Wetan dan Cimekar ini, bisa diikuti oleh desa-desa lain di Kabupaten Bandung.
Adapun menurut Kepala Desa Cileunyi Kulon, Mulyadi mengatakan bahwa hal tersebut adalah salah satu wujud komitmennya dalam mewujudkan pemenuhan hak warga terutama penyandang disabilitas. Ke depan Perdes ini akan ditindaklanjuti dengan program-program lain agar penyandang disabilitas semakin berdaya dan berkarya. Ia sekaligus mengapresiasi Yayasan RUMII yang telah memberikan sambungan rumah gratis air minum bagi warga penyandang disabilitas.
Selain itu, Hari Disabilitas Internasional 2024 ini menjadi momentum untuk menguatkan komitmen masyarakat dan para pemangku kebijakan terhadap kesetaraan hak dan kesempatan bagi para penyandang disabilitas. (Visi.news, 11/12/24)
Memang benar, bahwa para penyandang disabilitas jelas membutuhkan kemudahan dan fasilitas untuk melakukan aktivitas ekonomi. Mereka memang perlu dilatih kemandiriannya. Apalagi, jika mereka adalah para laki-laki yang punya kewajiban menafkahi diri dan keluarganya. Namun, jangan sampai program pemberdayaan ekonomi para difabel ini berujung eksploitasi ekonomi.
Perlu diingat bahwa negara harus bertanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan dasar warganya, yaitu sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, juga keamanan. Tanggungjawab ini tidak boleh diabaikan atau pun dialihkan. Bagi rakyat yang organ tubuhnya sempurna saja, negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasarnya, apalagi bagi kaum disabilitas.
Negara tidak boleh memiliki pandangan bahwa para difabel sebagai beban ekonomi atau beban APBN. Setiap warga negara adalah tanggungjawab negara, seperti apa pun kondisi fisik mereka. Kaum ini justru merupakan ladang pahala bagi penguasa untuk mengurusi mereka. Mereka bukan lah beban, namun pihak yang wajib diurusi.
Selain itu, negara juga tidak boleh membebani para difabel agar mereka menopang perekonomian nasional. Kehadiran para difabel dalam UMKM merupakan jalan terakhir usaha mereka mencari nafkah. Karena penyedia kerja yang menerima karyawan difabel sangatlah minim. Akhirnya usaha informal menjadi satu-satunya kesempatan mereka untuk berusaha.
Yang seharusnya menjadi sumber ekonomi strategis adalah sumber daya alam, yaitu berbagai tambang migas maupun nonmigas yang ada di negeri ini. Jangan sampai negara menjual murah sumber daya alam pada swasta asing dan lokal, sementara target pertumbuhan ekonomi malah dibebankan pada pihak yang lemah yaitu UMKM dan kalangan tuna (difabel).
Selain itu, ketika memberi bantuan kepada para difabel, tidak boleh hanya dengan memberikan “kail” agar mereka mandiri. Jika memang mereka butuh “ikan” berupa makanan, pakaian, dan tempat tinggal, maka negara juga harus menyediakannya. Mereka lah, yang sangat berhak mendapatkan bantuan sosial. Anehnya, distribusi bansos selama ini justru salah sasaran, banyak penerimanya justru orang kaya.
Disamping itu, kurang tepat ketika negara hanya memberikan pelatihan dan pinjaman modal, kemudian para difabel membuat usaha dan harus bersaing secara bebas dengan korporasi raksasa. Namun, kondisi ini kenyataannya terjadi dalam kapitalisme saat ini. Para difabel dilatih untuk memproduksi barang-barang yang selanjutnya dia jual, misalnya kerajinan tangan, tetapi mereka harus bersaing dengan produk sejenis buatan pabrik atau produk impor yang lebih murah dan pemasarannya lebih masif. Bagaimana mereka bisa bersaing?
Kapitalisme, sangatlah berbeda dengan Islam, yang memosisikan penguasa sebagai pengurus rakyatnya. Pemimpin betul-betul bertanggungjawab terhadap kebutuhan rakyatnya, baik yang fisiknya sempurna maupun difabel. Semua memiliki kedudukan yang sama. Allah Swt., berfirman yang artinya:
“…..Tidak ada halangan bagi tunanetra, tunadaksa, orang sakit, dan kalian semua untuk makan bersama dari rumah kalian, rumah bapak kalian atau rumah ibu kalian…” (TQS An-Nur: 61).
Adapun perwujudan pelaksanaan tanggungjawab negara terhadap warga difabel adalah sama sebagaimana warga umumnya, yakni memastikan kebutuhan dasar mereka telah terpenuhi. Namun, ada secara khusus ri’ayah (pengurusan) yang wajib diperhatikan oleh negara terkait dengan kondisi fisik mereka.
Termasuk dalam pembangunan infrastruktur, negara harus memperhatikan kebutuhan kaum difabel. Misalnya saja dengan penyediaan penanda khusus di jalan pedestrian, sehingga orang tunanetra mengetahui batas tepi jalan, dan terhindar dari risiko tertabrak kendaraan.
Begitu pula secara detail wajib dibangun infrastruktur ramah agar para difabel bisa menjalankan aktivitas mereka dengan mandiri, termasuk untuk mencari nafkah.
Begitu pun terkait pemenuhan kebutuhan pokok para difabel yang sifat pemenuhannya kolektif, yaitu pendidikan, kesehatan, dan keamanan; negara akan menyediakannya secara langsung. Negara Islam akan menyediakan layanan secara gratis dan berkualitas untuk seluruh rakyat, baik yang fisiknya sempurna maupun kaum difabel.
Kaum difabel akan mendapatkan layanan istimewa karena kondisi fisik mereka yang membutuhkan penanganan ekstra.
Negara dalam sistem Islam, akan membuat sekolah dan rumah sakit khusus. Negara juga bisa memberi santunan berupa alat bantu untuk kekurangan fisik mereka, misalnya saja alat bantu dengar, kaki palsu, dan apapun yang mereka butuhkan.
Adapun untuk pemenuhan kebutuhan dasar yang pemenuhannya bersifat individual, yaitu sandang, pangan, dan papan; maka negara juga akan sangat memperhatikannya. Jika mereka masih mampu untuk bekerja, negara akan memfasilitasi. Namun seandainya mereka tidak bisa bekerja atau tidak wajib bekerja (perempuan, anak-anak, dan orang tua) serta masih ada keluarga yang bisa memberikan nafkah, maka negara akan memastikan nafkah tersebut dapat mereka peroleh. Jika tidak ada keluarga yang mampu menafkahi, negaralah yang akan memberikan santunan kepada mereka.
Inilah sistem Islam kafah pembawa berkah. Terbukti pada masa lampau telah mempraktikkan ri’ayah terhadap kaum difabel dengan sangat baik. Khalifah Umar bin Abdul Aziz misalnya, pada waktu itu telah memerintahkan kepada para pejabat Syam agar mendata para tunanetra, pensiunan, orang sakit, dan jompo untuk memperoleh tunjangan. Perintah tersebut mereka jalankan dengan baik, bahkan sejumlah tunanetra memiliki pelayan yang menemani setiap saat.
Selain itu, ada pula kebijakan di Baghdad, Abu Ja’far al-Manshur yang mendirikan rumah sakit khusus untuk penyandang cacat. Inilah bukti nyata sistem Islam kafah dalam menyejahterakan para difabel, bukan malah mengeksploitasi mereka. Kini, saatnya kembali mewujudkan aturan paripurna tersebut agar kehidupan menjumpai keberkahan yang dirasakan oleh seluruh umat termasuk kaum disabilitas.
Wallahu a’lam bishShawwab