Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BERANTAS LGBT MELALUI PERDA,MUNGKINKAH?

Wednesday, January 15, 2025 | January 15, 2025 WIB Last Updated 2025-01-21T06:31:40Z

Oleh : Netri Dani astuti Spd (Aktifis Dakwah Muslimah Deli Serdang)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sedang mengkaji rencana pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat terutama lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Ranah Minang.

DPRD Sumbar sedang mengkaji kemungkinan pembentukan perda terkait LGBT,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Nanda Satria di Padang, Sumatera Barat, Sabtu.
Menurut Nanda, saat ini terdapat daerah di Provinsi Sumbar yang sudah lebih dulu membuat perda pemberantasan LGBT. Oleh karena itu, DPRD menilai pemerintah provinsi juga perlu melakukan hal serupa.

Langkah ini diharapkan bisa menjadi sebuah solusi untuk mengatasi penyakit masyarakat di daerah yang dikenal dengan filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”
Dari jumlah pengidap HIV tersebut Dinas Kesehatan Kota Padang mencatat kasus tertinggi berada di Kecamatan Koto Tangah yakni 40 kasus dan 22 kasus di Kecamatan Lubuk Begalung. Sementara kasus paling kecil berada di Kecamatan Lubuk Kilangan yakni empat kasus.

Dalam temuan Dinas Kesehatan Kota Padang, lebih dari separuh kasus menyerang individu usia produktif yaitu rentang 24 hingga 45 tahun. Perilaku lelaki seks lelaki (LSL) menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya angka HIV di Kota Padang.

Jakarta – Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau yang lebih dikenal dengan LGBT merupakan perilaku menyimpang dari kebiasaan manusia pada umumnya. Tentunya kemunculan LGBT menuai pro dan kontra.

Perilaku LGBT dalam Perspektif Hak Azasi Manusia, mereka yang menerima LGBT beralasan bahwa kaum tersebut punya hak yang sama untuk tertarik dengan siapa saja, apa pun orientasi seksualnya. Menurut mereka, menolak LGBT sama saja melakukan diskriminasi terhadap kelompok tersebut.

LGBT Sebagai Gerakan Global

LGBT saat ini bukan lagi perilaku individu melainkan sudah menjadi sebuah gerakan global yang terorganisir, di bawah komando negara penjajah kafir, yaitu Amerika Serikat.

Gerakan LGBT telah dan sedang dilakukan melalui berbagai jalur, antara lain melalui lima macam jalur, yaitu : (1) jalur akademik atau intelektual, (2) jalur sosial budaya, (3) jalur jaringan dan komunitas, (4) jalur bisnis, dan (5) jalur politik atau diplomasi, baik dalam lingkup nasional maupun global.

Indonesia menjadi tempat menjamurnya LGBT dan secara terang-terangan memberikan tempat bagi perjuangan hak-hak kesetaraan kelompok LGBT. Banyak advokasi yang menyediakan suaka bagi mereka, sehingga kaum pelangi ini makin leluasa mengampanyekan perilaku menyimpang mereka hingga menyasar anak-anak.

Fenomena perilaku seksual menyimpang ini sebenarnya telah ada sejak zaman Nabi Luth AS. Allah SWT menghukum mereka dengan hukuman yang berat, yaitu dengan memporak-porandakan kota mereka, kemudian dihujani dengan batu panas, sebagai bentuk balasan atas perbuatan mereka.

Hal ini nyata diabadikan dalam Al-Quran pada surat Hud ayat 82-83:

فَلَمَّا جَآءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِّن سِجِّيلٍ مَّنْضُودٍ مُّسَوَّمَةً عِندَ رَبِّك َوَمَا هِيَ مِنَ الظالمين بِبَعِيدٍ

Artinya: “Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim.”

Lantas bagaimana dalam Islam Cara menuntaskannya?
Dalam Islam,Negara menjadi pemeran utama untuk menyelesaikan permasalahan LGBT. Wajib bagi pemimpin dalam Islam untuk menerapkan syari’at Islam Dan menanamkan akidah Islam, juga membangun ketaqwaan pada diri rakyat. Dan itu bisa ditempuh melalui sistem pendidikan, baik formal atau pun non formal. Sehingga keimanan terpatri dalam diri rakyat.

Begitu pun dalam sanksi, pemimpin dalam Islam akan memberikan sanksi tegas. Sanksi tersebut mampu membuat jera dan menimbulkan Rasa takut terhadap pelaku. Sampai akhirnya tidak ada lagi celah bagi mereka.

Adapun sanksi bagi pelaku LGBT adalah di jatuhkan Dari ketinggian tertentu sampai si pelaku Mati. Namun semua ini hanya akan terealisasi jika syariah Islam diterapkan diseluruh aspek kehidupan di bawah naungan Negara yang menerapkan sistem Islam bukan dengan sistem sekuler.

wallahu’alam bishawab

×
Berita Terbaru Update