Oleh : Euis Daniawati
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P Hutajulu, mengatakan sampai triwulan I 2024 masih ada 112 desa/kelurahan yang belum teraliri listrik. Jumlah ini turun dari akhir 2023 yang masih sebanyak 140 desa/kelurahan yang semuanya terletak di Papua belum mendapat aliran listrik. Adapun di Jawa Barat, Sebanyak 22.000 kepala keluarga (KK) belum teraliri listrik.
Dua Fakta di atas, semakin menegaskan gagalnya kapitalisme dalam memenuhi hajat hidup rakyat. Padahal, seperti kita ketahui listrik merupakan kebutuhan penting yang seharusnya dipenuhi oleh negara. Namun hal ini tidak terwujud karena liberalisasi tata kelola listrik pada sumber energi primer dan layanan listrik, yang berorientasi mendapatkan keuntungan. Akibatnya penyediaan listrik di pedesaan tidak terlalu diperhatikan karena mahalnya biaya.
Saat ini, penyediaan hajat hidup dilakukan oleh korporasi sehingga harga listrik niscaya mahal. Negara lepas tangan menjamin pemenuhan kebutuhan dharuri rakyatnya. Bahkan Negara justru memalak rakyat melalui tata kelola listrik yang kapitalistik ini. Liberalisasi ditandai dengan dominasi swasta dalam mengelola hajat hidup masyarakat. Liberalisasi bidang energi listrik sudah dimulai sejak tahun 2000-an. Pada tahun 1990-an, telah banyak berdiri Independent Power Producer (IPP) melalui perjanjian jual beli listrik atau Power Purchase Agreement (PPA). IPP tersebut mengelola pembangkit listrik dengan menjual sebagian atau seluruh produksi listriknya ke PLN. Pada akhirnya, skema kerja sama ini memaksa PLN selaku BUMN membeli listrik kepada IPP sebagai perusahaan pembangkit listrik swasta dengan harga berlipat. Peran IPP untuk mendukung ketersediaan listrik kian meningkat. Nilai tenaga listrik yang dibeli PLN dari IPP makin meningkat tiap tahunnya. Pada 2016 nilai tenaga listrik yang dibeli PLN sebanyak Rp60 triliun hingga pada 2021 mencapai Rp104 triliun. Negara merasa terbantu dengan kehadiran IPP karena membangun sebuah pembangkit listrik memerlukan biaya yang sangat besar dan waktu pembangunan yang lama sehingga menggandeng pihak luar menjadi dalih pembenar.
Kebijakan ini makin dilegitimasi dengan terbitnya UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyebut bahwa penyediaan listrik dilakukan oleh negara, tetapi badan swasta atau asing tetap bisa berperan sebagai pihak penyedia energi listrik. Dengan UU ini, pemerintah menggandeng swasta sebagai pembangkit listrik dengan alasan percepatan pemerataan listrik di seluruh wilayah Indonesia.
Sebagai pihak swasta, IPP pasti menginginkan keuntungan mengingat biaya untuk membangun pembangkit listrik sangat besar. Layaknya perusahaan swasta pada umumnya, berbisnis di bidang energi yang dibutuhkan masyarakat harus mendatangkan keuntungan besar bagi mereka. Hingga saat ini, IPP hanya mau berinvestasi membangun pembangkit listrik di wilayah-wilayah pusat beban listrik, seperti Sumatra dan Jawa. Sangat wajar jika wilayah pelosok seperti Papua dianggap tidak menguntungkan bagi perusahaan pembangkit listrik. Dari aspek infrastruktur dan perekonomian, investor belum tertarik membangun pembangkit listrik di wilayah pelosok atau terpencil.
Keran liberalisasi listrik makin menguat setelah penerbitan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang memberikan berbagai kemudahan bagi investor swasta dalam negeri maupun asing di bidang energi listrik. Meski UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan pemerintah menggantinya dengan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja, isi Perppu tidak banyak berbeda dengan UU Cipta Kerja yang menuai polemik itu.
Sinyal liberalisasi listrik makin menjadi setelah pro dan kontra perihal power wheeling. Skema power wheeling menjadi salah satu isu sentral dalam pembahasan tentang RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). Sebagai informasi, power wheeling merupakan mekanisme transfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara atau PLN dengan memanfaatkan jaringan transmisi dan distribusi PLN. Bahkan, skema ini bisa menciptakan mekanisme Multi Buyer Multi Seller (MBMS) yang memungkinkan pihak swasta dan negara menjual energi listrik di pasar terbuka atau langsung ke konsumen akhir.
Skema ini menuai banyak penolakan dari berbagai kalangan karena dinilai hanya mementingkan bisnis swasta semata.
Listrik merupakan sumber daya energi milik umum yang wajib dikelola oleh negara. Rasulullah ﷺ bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.”(HR Abu Dawud dan Ahmad). Listrik menghasilkan aliran energi panas (api) yang dapat menyalakan barang elektronik. Dalam hal ini, listrik termasuk kategori “api” yang disebutkan dalam hadis tersebut.
Di sisi lain, sumber pembangkit listrik semisal batu bara merupakan barang tambang yang terkategori harta milik umum. Dengan status ini, pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada individu, swasta, apalagi asing. Ini karena batu bara termasuk barang tambang yang jumlahnya sangat banyak dan dibutuhkan masyarakat luas. Pihak yang diberikan mandat dalam mengelola bahan baku energi listrik, memproduksi, hingga mendistribusikannya sebagai energi listrik adalah negara.
Untuk memenuhi kebutuhan listrik, negara Khilafah akan menempuh beberapa kebijakan: pertama, membangun sarana dan fasilitas pembangkit listrik yang memadai. Kedua, melakukan eksplorasi bahan bakar listrik secara mandiri. Ketiga, mendistribusikan pasokan listrik kepada rakyat dengan harga murah. Keempat, mengambil keuntungan pengelolaan sumber energi listrik atau lainnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat yang lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, sandang, pangan, dan papan.
Dengan pengelolaan sumber energi listrik secara holistik berdasarkan syariat Islam, negara dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan amanah. Rakyat pun akan terpenuhi kebutuhan listriknya untuk keperluan sehari-hari. Akses dan layanannya pun dapat dijangkau di seluruh wilayah negeri dengan biaya yang relatif murah, terjangkau, bahkan bisa gratis mengingat potensi keberlimpahan SDA tambang di negeri-negeri muslim sangat besar nilainya. Wallohualam bishowab.
No comments:
Post a Comment