Oleh Ummu Kholda
Pegiat Literasi
Masalah pendidikan masih menjadi PR besar di negeri ini. Tidak hanya menyangkut anak didik dan guru akan tetapi sarana dan prasarana yang masih kurang memadai bahkan tidak layak untuk digunakan termasuk gedung sekolah, laboratorium dan lain sebagainya. Di Sukabumi misalnya, guru SDN Ciaripin, Desa Munjul, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, terpaksa menjalankan aktivitas belajar mengajar di lantai aula dan mushala sekolah karena kondisi ruang kelas rusak parah. Dan kondisi yang demikian menurut Kepala Sekolah Ismat, sudah terjadi sekitar satu tahun yang lalu. (Liputan6.com, 23/8/2024)
Untuk menangani permasalahan pendidikan ini, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berencana ingin melakukan renovasi dan rehabilitasi sekolah yang akan dimulai pada tahun depan. Hal ini bertujuan agar anak-anak dapat bersekolah dengan lebih layak. Menurut Staf Ahli Menteri (SAM V) Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan, Endra S. Atmawidjaja, renovasi tersebut dilakukan untuk sekolah yang kondisinya sudah sangat memprihatinkan. Lebih lanjut ia mengatakan jika renovasi itu juga tidak hanya untuk sekolah umum, akan tetapi untuk sekolah keagamaan seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP, pondok pesantren sampai dengan seminari. Program ini juga merupakan Quick Wins Kementerian PUPR dalam rangka mendukung Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran. Adapun dari sisi anggaran, pihaknya mengalokasikan sebesar Rp19,5 triliun untuk renovasi sekolah. Ruang lingkupnya meliputi rehabilitasi pada ruang kelas dan ruang kelas dalam kondisi minimal rusak sedang beserta perabot. (Antaranews.com, 26/11/2024)
Gayung bersambut, Presiden Prabowo Subianto pun mendukung program tersebut. Bahkan ia mengatakan anggaran pendidikan Indonesia pada tahun 2025 menjadi paling besar dalam sejarah, yakni Rp724, 3 triliun. Dalam Peringatan Hari Guru Nasional, 28 November 2024, Prabowo menegaskan kembali bahwa anggaran Rp17,5 triliun akan dialokasikan untuk renovasi dan rehabilitasi sekolah-sekolah di Indonesia. Bahkan anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk pengadaan televisi (TV) di setiap sekolah. (Detik.com, 29/11/2024)
Bangunan Rusak, Bukti Abainya Negara
Banyaknya bangunan sekolah yang rusak dan tidak layak, ini menjadi sebuah indikasi kurangnya kepedulian negara terhadap generasi, baik dalam hal keselamatan siswa, kenyamanan belajar, dan kegiatan belajar itu sendiri. Padahal proses belajar mengajar adalah proses yang sangat penting dan membutuhkan kenyamanan dan keamanan serta keselamatan termasuk bangunan yang memadai.
Kondisi yang demikian tentu tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa apalagi dianggap remeh. Bagaimana generasi cerdas dan berkualitas dapat terwujud jika ruang kelasnya saja tidak memadai, belum lagi fasilitas-fasilitas pendukung lainnya yang juga tidak tersedia. Sementara pendidikan adalah bidang yang sangat penting dalam menentukan masa depan bangsa. Selain itu, pendidikan juga merupakan kebutuhan setiap individu rakyat. Rakyat berhak mengenyam pendidikan, bahkan pemerintah sendiri yang membuat program wajib belajar 13 tahun.
Dari sisi pendanaan, sebenarnya pemerintah sudah cukup besar menganggarkan dana pendidikan sebesar 20% dari APBN. Akan terapi anggaran tersebut kerap kali tidak tepat sasaran, pemerintah tidak pernah memastikan apakah dana-dana tersebut sampai dengan selamat ke pihak sekolah atau pihak yang berhak. Bahkan tidak jarang anggaran tersebut dikorupsi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Alhasil, anggaran yang besar pada akhirnya tetap tidak mampu menjadi solusi dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Karena masalah utamanya tidak diperbaiki yakni sistem pendidikan yang berasaskan sekuler di bawah ideologi kapitalisme. Jamak diketahui, sistem kapitalisme merupakan sistem yang mengedepankan materi dan keuntungan, sementara sekulerisme adalah paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Maka dalam pelaksanaanya kerap tidak berpegang pada nilai-nilai keislaman, halal-haram, akan tetapi lebih kepada manfaat semata.
Lebih dari itu, sistem kapitalisme juga menjadikan kepengurusan rakyat tidak berjalan dengan baik, karena penguasa tersandera kepentingan para oligarki atau pemilik modal, yang telah mengantarkan mereka pada tahta kekuasaan. Sehingga penguasa cenderung mengedepankan kepentingan mereka dibandingkan rakyat. Negara hanya dijadikan sebagai regulator atau fasilitator pemulus jalan kepentingan para pemilik modal. Pihak swasta lebih diberi ruang dalam melayani kebutuhan pendidikan rakyat. Inilah watak negara dalam naungan kapitalisme, penguasa begitu lemah dan abai terhadap jaminan kebutuhan rakyatnya termasuk sarana dan prasarana sekolah.
Islam Menjamin Fasilitas Pendidikan
Sebagai agama yang sempurna, diin yang datang dari Allah Swt., Islam memiliki aturan yang komprehensif dan mampu mengatasi berbagai masalah termasuk pendidikan. Islam menjadikan pendidikan sebagai sesuatu yang penting dan menjadi hak bagi setiap individu rakyat. Oleh karenanya, pendidikan dalam pandangan Islam akan menjadi tanggung jawab negara. Negara menjamin semua kebutuhan pendidikan baik sarana maupun prasarana secara maksimal, termasuk menyediakan bangunan yang kokoh, dan mengupayakan agar tujuan pendidikan dapat terwujud, yakni membangun generasi yang bertakwa dan berkepribadian Islam yaitu memiliki pola pikir dan pola sikap Islam.
Selain itu, penguasa dalam Islam memosisikan dirinya sebagai raa’in (pengurus rakyat) dan bertanggung jawab penuh terhadap rakyatnya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang artinya: “Pemimpin (imam) adalah raa’in (pengurus rakyat, dan ia bertanggung jawab terhadap pengurusan rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari)
Adapun dari sisi pembiayaan, sistem pendidikan Islam yang diselenggarakan oleh negara, memperoleh sumber pembiayaan sepenuhnya dari negara yaitu baitulmal. Di antaranya, ada pos fa’i, kharaj, seperti ghanimah, jizyah, ‘usyur, dan sebagainya. Juga dari pos kepemilikan umum. SDA yang berlimpah seperti tambang minyak, emas, batubara, hasil laut, hutan dan sebagainya, akan sangat mampu bagi negara menyediakan bangunan sekolah yang kuat dan berkualitas.
Segala fasilitas yang diberikan negara, termasuk bangunan yang menunjang kegiatan belajar mengajar memudahkan guru dalam mentransfer ilmu kepada peserta didiknya. Semua itu dapat dinikmati oleh pelajar secara cuma-cuma tanpa melihat kaya atau miskin, semua berhak mendapatkan fasilitas pendidikan tersebut. Negara tidak boleh menarik pungutan sepeserpun dari rakyat untuk mengakses pendidikan. Sistem pendidikan seperti ini hanya akan terwujud dalam sistem yang sahih yakni sistem Islam di bawah naungan pemerintahan Islam.
Wallahu a’lam bi ash-shawab.
No comments:
Post a Comment