Oleh: Hamsina Ummu Ghaziyah
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok, Sumatera Barat merevisi jumlah korban jiwa akibat tanah longsor di penambangan ilegal menjadi 11 orang dari sebelumnya 15 orang. Kantor berita AFP melaporkan lokasi bencana yang terpencil mengakibatkan terjadinya salah penghitungan jumlah korban. Sebelumnya, BPBD Kabupaten Solok mengatakan tanah longsor itu terjadi di kawasan tambang ilegal Nagari Sungai Abu, Kecamatan Giliran Gumanti akibat hujan lebat pada Kamis malam (voaindonesia.com, 28/9/2024).
Penambangan ilegal juga dilakukan oleh salah seorang warga negara asing (WNA) asal Cina berinisial YH yang terlibat penambangan emas ilegal di kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Terungkap, emas yang berhasil digasak YH melalui aktivitas penambangan ilegal sebanyak 774,2 kg. Tak hanya emas, YH juga berhasil mengeruk cadangan perak dilokasi tersebut sebanyak 937,7 kg. Akibatnya Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp1,02 triliun imbas aktivitas tersebut.
Aktivitas penambangan ilegal memang marak terjadi di Indonesia. Imbas dari penambangan ilegal inilah yang mengakibatkan rusaknya lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, serta merugikan negara dari sisi pendapatan ekonominya.
Maraknya penambangan ilegal ini tidak terjadi begitu saja, apalagi terjadi berulang-ulang. Bisa jadi, ada keterlibatan oknum pejabat yang memuluskan aktivitas penambangan ilegal ini. Sebab, penambangan ilegal ini terkesan mendapatkan perlindungan. Menurut investigasi dari sejumlah media, ternyata ada aliran dana yang masuk di kantong para oknum pejabat dari pelaku penambangan ilegal. Aliran dana tersebut disinyalir sebagai upaya untuk melindungi pelaku penambangan ilegal. Fakta ini menunjukkan adanya praktik korupsi di kalangan pejabat baik di tingkat pusat maupun daerah yang membentuk lingkaran setan yang sulit diputuskan. Fakta ini diperkuat dengan diamankannya sejumlah pengusaha dan pejabat negara yang terlibat kasus korupsi tambang nikel ilegal di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara. (BBC.com,11/8/2023)
Keterlibatan oknum pejabat dan aparat hukum juga diungkapkan oleh Mahfud MD saat debat Pilpres keempat di JCC Senayan, Jakarta. Mahfud MD mengatakan ” jumlah pertambangan ilegal saat ini mencapai 2.500 kasus di Indonesia. Pim, maraknya penambangan ilegal karena adanya dukungan dari pejabat dan aparat hukum.
Pernyataan Mahfud MD pun selaras dengan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Aktivitas penambangan ilegal alias penambangan tanpa izin (PETI) memang marak terjadi di Indonesia. Plt Direktur Jendral Mineral dan Batubara, Bambang Suswanto mengatakan ” per Agustus 2021, terdapat 2,741 lokasi PETI yang tersebar di seluruh provinsi Indonesia.
Selain itu, lemahnya pengawasan dan hukum yang tidak tegas semakin memberi ruang gerak bagi para pelaku penambangan ilegal baik perusahaan swasta maupun individu dalam mengweuk sumber kekayaan alam di negeri ini. Wilayah Sulawesi, Sumatera, dan Kalimantan adalah tiga provinsi yang memiliki sumber kekayaan alam melimpah yang kerap menjadi target pihak korporasi asing. Dalam UU minerba tahun 2009 sudah mencantumkan pidana dan denda, namun masih saja terjadi aktivitas penambangan ilegal.
Melihat kenyataan ini, maka bisa kita simpulkan bahwa persoalan tersebut merupakan kegagalan negara dalam memetakan kekayaan alam. Negara gagal mengelola SDA yang mengakibatkan berbagai hal buruk seperti halnya longsor di lokasi penambangan hingga menimbulkan korban jiwa serta hilangnya emas karena ditambang oleh oknum tertentu.
Hal demikian juga menunjukkan ketidakmampuan negara dalam menjaring dan menindak tegas oknum-oknum tersebut. Negara harusnya memiliki berupa big data kekayaan atau potensi alam di wilayah tanah air, dan memiliki kedaulatan dalam mengelola SDA baik pertambangan besar maupun kecil. Hal ini karena pertambangan merupakan hak milik umum yang pemanfaatannya harus dikembalikan untuk kemaslahatan umum.
Di samping itu, negara harus memiliki tingkat kewaspadaan yang tinggi terhadap pihak asing dan pihak lainnya yang hendak merugikan Indonesia. Namun, dalam sistem kapitalisme, negara seolah cuci tangan atas karut-marutnya persoalan tambang dengan alasan penambangan ilegal. Kapitalisme yang sejatinya berorientasi pada materi menjadikan negara setengah hati dalam mengurus rakyat. Persoalan tambang yang terus berulang, membuktikan negara abai dalam pengurusan umat meskipun ada undang-undang yang mengaturnya. Lantas, bagaimana Islam menyikapi persoalan ini?
Islam adalah agama yang tidak pernah memisahkan antara urusan dunia dengan kehidupan termasuk di dalamnya urusan politik, pemerintahan, serta kebijakan ekonomi. Dalam urusan pemerintahan dan kebijakan ekonomi, Islam mewajibkan negara untuk mengelola urusan umat (hak kepemilikan umum) dan berkhidmat pada mereka. Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda, ” imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung atas rakyat yang ia urus.” (HR al-Bukhari)
Inilah yang sudah dicontohkan oleh Rasulullah saw. sebagai kepala negara di Madinah. Beliau melayani masyarakat dan menjadi penanggung hidup mereka. Negara dalam Islam tidak boleh berlepas diri dari kewajiban mengurus rakyat. Negara juga haram melepas atau menjual kekayaan alam kepada pihak swasta lokal maupun asing. Semua kekayaan alam yang menjadi hajat hidup umat harus dikelola dengan sebaik-baiknya oleh negara dan hasilnya dialokasikan untuk kepentingan rakyat.
Rasulullah saw. pernah menarik kembali pemberian tambang garam kepada Abyadh bin Hambal setelah diberitahu bahwa deposit yang terkandung di dalamnya amat besar. Rasulullah saw. juga bwrsabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, Padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud, Ahmad, Ibn Abi Syaibah)
Menurut Imam Qudamah Al maqdisi dalam kitabnya Al Mughni 15, bahan-bahan galian tambang yang didambakan dan dimanfaatkan oleh manusia tanpa banyak biaya, seperti halnya garam, air, belerang, gas, dll., tidak boleh dipertahankan (hak kepemilikan individualnya). Bahan-bahan tersebut menjadi milik seluruh kaum muslim. Rakyat akan kesulitan memperolehnya jika dikuasai oleh segelintir orang. Bahan galian tambang tersebut harus dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan umum.
Syaikh Taqiyuddin An-Nabhânî dalam kitabnya Al-Nizâm al-Iqtisâdî fî al-Islâm menjelaskan, hutan dan bahan galian tambang yang tidak terbatas jumlahnya dan tidak mungkin dihabiskan adalah milik umum dan harus dikelola oleh negara. Hasilnya harus diberikan kembali kepada rakyat dalam bentuk bahan yang murah berbentuk subsidi untuk berbagai kebutuhan primer masyarakat atau warga negara semisal pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum. Inilah pengaturan sistem Islam yang dapat menjadi solusi dari kesalahan pengelolaan tambang dari sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini.
Islam membagi konsep kepemilikan bedasarkan tiga bentuk. Pertama, kepemilikan individu. Kedua, kepemilikan umum, dan yang ketiga kepemilikan negara. Dari ketiga bentuk kepemilikan tersebut, tambang yang jumlahnya melimpah merupakan kepemilikan umum, maka wajib dikelola oleh negara tanpa campur tangan dari pihak swasta atau asing. Tidak boleh dimonopoli atau bahkan diserahkan pengelolaannya kepada individu atau korporasi.
Di sisi lain, negara khilafah akan memberi izin kepada pihak swasta maupun individu dalam pengelolaan tambang jika jumlah kekayaan alam tersebut sedikit. Namun, dengan syarat, mulai dari prosedur, alat-alat yang digunakan, serta para pekerjanya harus sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh kebijakan negara khilafah agar kebijakan tersebut tidak diremehkan oleh pihak swasta maupun individu.
Negara juga memerintahkan qhadi hisbah untuk mengontrol kualitas pengelolaan tambang yang dilakukan oleh swasta maupun individu secara berkala. Hal ini dilakukan negara khilafah dalam menjamin keselamatan rakyat atas kebijakan tersebut. Selain itu, negara juga mampu mengatasi bencana longsor di wilayah tambang, sehingga penambangan yang dilakukan oleh individu maupun swasta dapat dilakukan secara optimal.
Negara dalam sistem Islam juga akan memastikan baik individu maupun masyarakat memiliki kepribadian Islam melalui sistem pendidikan Islam. Demikian pula dengan masyarakatnya, mereka akan senantiasa melakukan amar ma’aruf nahi mungkar jika terjadi pelanggaran yang merugikan dan membahayakan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu karena dalam hal ini masyarakat Islam dibentuk menjadi masyarakat yang peduli bukan masyarakat yang apatis terhadap kemungkaran.
Demikianlah pengelolaan tambang dalam Islam, yang tidak pernah kita temui dalam sistem kapitalisme. Pengelolaan tambang yang sesuai dengan syariat Islam ini hanya akan terwujud ketika sistem Islam diterapkan secara kaffah.
Wallahu A’lam Bishshowab.
No comments:
Post a Comment