Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ramai Kriminalisasi, ke Mana Guru Mengadu?

Wednesday, November 06, 2024 | Wednesday, November 06, 2024 WIB

Oleh Rizki Ika Sahana (Aktivis Muslimah)

Di alam Kapitalisme hari ini, guru menghadapi dilema dalam mendidik siswa. Pasalnya, sebagian upaya mendidik seringkali disalahartikan sebagai tindak kekerasan bahkan dianggap kriminal. Kasus pemidanaan guru Supriyani yang belakangan viral, hanyalah satu dari sekian banyak kasus kriminalisasi yang marak menimpa guru.

Mengapa Guru Rentan Dikriminalisasi?

Guru semakin rentan mengalami kriminalisasi karena adanya kesenjangan dalam memahami makna dan tujuan pendidikan serta teknis pendisiplinan yang tepat diantara pihak-pihak terkait, yakni orangtua, guru, masyarakat, hingga negara. Orangtua, guru, masyarakat, juga negara, memiliki persepsi masing-masing terhadap pendidikan anak. Sehingga menimbulkan gesekan antara pihak-pihak tersebut, termasuk dalam hal langkah yang diambil guru untuk mendidik dan mendisiplinkan anak.

UU Perlindungan Anak adalah bukti betapa miskonsepsi pendidikan diantara pihak-pihak penyelenggara pendidikan itu nyata adanya. UU Perlindungan Anak seringkali berbenturan dengan upaya mendidik dan membina anak. Wajar jika kemudian, UU Perlindungan Anak dijadikan sebagai alat oleh sebagian pihak untuk mempidanakan guru. Alhasil kriminalisasi terhadap guru pun semakin menjadi.

Ke Mana Mengadu?

Dengan banyaknya kasus kriminalisasi, guru pada akhirnya mengalami kebimbangan dalam menjalankan perannya. Mereka dihadapkan pada pilihan yang sulit, khususnya saat menyaksikan kenakalan siswa dengan beragam level dari yang ringan hingga berat. Apakah menasehatinya, memberikan hukuman fisik, atau sekadar menyampaikan teguran basa-basi sebagai upaya menghindari ancaman bui.

Pemerintah sebenarnya telah merespon fenomena kriminalisasi guru ini melalui Permendikbud No. 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dimaksudkan untuk melindungi pendidik dan tenaga pendidikan, dalam konteks ini adalah guru, guna menghadapi problen terkait pelaksanaan tugas mereka.

Dalam pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa perlindungan itu meliputi beragai aspek, yakni hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja dan/atau hak atas kekayaan intelektual.

Untuk aspek perlindungan hukum meliputi perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan/atau perlakuan tidak adil dari murid, orangtua murid, masyarakat, birokrasi maupun pihak-pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.

Perlindungan pada aspek hukum tersebut diatur dalam Pasal 4 dimana Kemendikbud akan memfasilitasi guru dalam bentuk advokasi nonlitigasi, yaitu penyelesaian perkara di luar pengadilan berupa konsultasi hukum, mediasi dan/atau pemenuhan dan/atau pemulihan hak.

Namun, Permendikbud tersebut tidak merinci teknis pelaksanaannya. Di samping itu, belum mengakomodir perlindungan hukum pada aspek litigasi, yaitu jalur penyelesaian hukum melalui pengadilan, yang justru sering dihadapi oleh para guru belakangan ini. Yang lebih utama, regulasi perlindungan guru tersebut masih pada level peraturan menteri yang kekuatan hukumnya tidak setara dengan undang-undang. Sehingga posisinya kalah telak dengan UU Perlindungan Anak misalnya, yang seringkali digunakan untuk mengkriminalisasi guru yang bermaksud mendisiplinkan siswa dengan cara yang masih berada dalam batas kewajaran.

Islam Melindungi Guru

Islam sangat memuliakan serta memberikan perlakuan terbaik kepada guru. Islam memerintahkan untuk menghormati serta menghargai guru sebab guru adalah sumber ilmu, sementara ilmu adalah pelita bagi dunia.

Selain itu, Islam juga memerintahkan negara untuk menjamin guru dengan sistem penggajian yang bukan hanya layak namun juga terbaik, sehingga guru dapat menjalankan amanah dengan sebaiknya tanpa terdistraksi oleh masalah finansial.

Negara juga wajib memahamkan semua pihak tentang sistem pendidikan Islam, visi-misinya, hingga kurikulum dan teknis penyelenggaraannya. Sehingga semua pihak memiliki satu persepsi terkait pendidikan anak.

Pendidikan Islam dengan tujuan dan proses yang jelas, yang dipahami oleh semua pihak tanpa kecuali itu, meniscayakan terwujudnya sinergi semua pihak dalam pelaksanaannya. Hal ini akan menguatkan tercapainya tujuan pendidikan yang diinginkan Islam. Kondisi ini tentu menunjang optimalitas guru dalam menjalankan perannya. Guru akan merasa tenang sekaligus fokus dalam tugasnya karena aman terlindungi dalam mendidik siswanya.

Wallaahu a’laam bisshawaab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update