Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

POLEMIK KENAIKAN UPAH BURUH

Monday, November 18, 2024 | Monday, November 18, 2024 WIB

Oleh : Rokayah
Mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Bandung

Wacana kenaikan upah minimum kembali mencuat. Permasalahan upah memang menjadi hal yang tidak pernah menemukan titik keadilan. Di satu sisi, para buruh terus menuntut kenaikan gaji, sementara para pengusaha senantiasa membuat strategi bagaimana bisa mengupah buruh seminim mungkin.Tahun ini jika mengikuti PP51/2023,Apindo ingin membuat skala upah.Pekerja dengam masa kerja lebih dari 1 tahun akan ada kenaikan gaji dengan skala tergantung kemampuan perusahaan antara 1-3%.Disebutkan, upah minimum yang tidak terlalu tinggi membuat perusahaan punya ruang untuk tumbuh.pasalnya kenaikan upah tinggi sebelum pandemi di kisaran 8% per tahun tepah membuat banyak perusahan tidak kuat dan hengkang.(CNBC Indonesia 17/11/2024).

Kebijakan ini menimbulkan multiplier efek yang signifikan . Buruh yang selalu menuntut kenaikan upah, sementara para pengusaha menghadapi daya saing yang selalu meningkat. Bukan hanya dari dalam negeri namun juga luar negeri.

Dalam pandangan kapitalisme, kaum buruh/pekerja merupakan salah satu komponen produksi yang harus diminimalkan pengeluarannya demi mengurangi ongkos produksi. Tujuannya agar perusahaan atau industri mencapai keuntungan yang lebih besar. Buruh bagi pemilik modal (kapitalis) tidak ubahnya faktor produksi yang harus bekerja maksimal demi target produksi yang tinggi.

Pembahasan kenaikan upah minimum memang sedang panas-panasnya belakangan ini. Ketua Komite Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia Subchan Gatot mengungkapkan bahwa mulai dari Sabtu-Minggu hingga Senin Dewan Pengupahan Nasional sudah melakukan sidang, bahkan di hari Minggu menteri ada rapat khusus dimana semua bahas soal pengupahan.
“Ada perwakilan pengusaha, serikat dan pemerintah, dan itu sejak awal memang kita ingin karena waktu juga tinggal dikit dalam memutuskan upah minimum, makanya ingin PP51/2024 maksimum 0,3 jadi kenaikan kurang lebih 3,5%, kenaikan di luar tadi kita dorong struktur skala upah untuk mereka yang bukan 0-1 tahun, karena ini yang mayoritas,” kata Subchan di Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Permasalahan utama buruh yang tidak pernah terselesaikan adalah upah. Sejak awal, penetapan upah minimum sudah salah. Dalam kapitalisme, upah buruh ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup minimum yang biasa disebut dengan KHL. KHL adalah standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam satu bulan. KHL inilah yang menjadi dasar penetapan upah minimum bagi buruh.
KHL disesuaikan setiap tahun dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, yaitu berjalan sesuai tingkat inflasi nasional. KHL terdiri dari beberapa komponen kebutuhan hidup yang amat sederhana dan cukup untuk memenuhi standar hidup paling minimal dari masyarakat.

Kenaikan Upah buruh tahun 2025 ternyata kecil, dan tidak sepadan dengan kenaikan pajak tahun 2025. Upah Buruh masih terhitung rendah untuk mencukupi kebutuhan hidup saat ini yang serba mahal. Apalagi dengan adanya ketentuan upah minimum.
Buruh dianggap sebagai faktor produksi dalam sistem kapitalis sehingga dibuat upahnya seminimal mungkin demi mendapat keuntungan sebesar-besarnya. Konsep upah dalam kapitalisme membuat buruh hidup dalam keadaan pas-pasan karena gaji mereka disesuaikan dengan standar hidup minimum tempat mereka bekerja. Kondisi ini sesuai dengan regulasi yang ada dalam kapitalisme, yang meniscayakan berpihak pada pengusaha dan merugikan buruh . Buruh bahkan tidak memiliki posisi tawar tinggi.
Persoalan buruh seperti hari ini tidak akan muncul dalam sistem Islam, karena negara memjamin kesejahteraan mereka. Soal buruh nanti hanya akan bersifat personal/kasuistik
Dalam Islam Buruh dibayar sesuai dengan kerja yang ia berikan berdasarkan kesepakatan. Jika terjadi perselisiham ada khubara yang menentukan besarnya upah. Islam juga menyamakan posisi Buruh dan pengusaha, karena buruh juga manusia yang berhak hidup layak.

Wallahualam bishowab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update