Oleh: Lailiyah Maulidatul Hasanah, S.Si
(Tenaga Pendidik)
Memasuki pesta demokrasi pemilihan kepala daerah tahun 2024, terkuak banyak hal yang terjadi terkait integritas. Meskipun sebenarnya hal ini umum terjadi setiap tahun dan bukan rahasia lagi dikalangan masyarakat. Hal ini tidak dapat dibiarkan begitu saja dan menganggap itu suatu hal yang normal. Karena telah banyak terjadinya aksi suap yang biasa disebut dengan serangan fajar, mobilisasi dan tindakan lainnya yang sangat bertentangan dengan integritas pemilu, bahkan juga terdapat paslon yang menjual agama dalam kampanyenya.
Meskipun sebenarnya terdapat peraturan perundang-undangan yang jelas mengenai aksi suap tersebut, mulai dari sanksi pidana penjara hingga denda puluhan juta rupiah sesuai Pasal 515 dan Pasal 523 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun nyatanya masih banyak yang melakukan serangan fajar sebagai aksi suap dikalangan masyarakat. “Berdasarkan data KPK tahun 2019, sebanyak 72 persen pemilih menyatakan pernah menerima money politik karena faktor ekonomi, tekanan, hingga lemahnya pencegahan hukum” (tribunkalteng.com, 27/10/2024).
Selain itu juga terdapat mobilisasi kepala desa di Jawa Tengah yang dilaksanakan secara tertutup di Gumaya Tower Hotel di kota Semarang, tercatat sekitar 90 Kades yang berkumpul. Sepekan sebelumnya juga terdapat 200 Kades yang berkumpul di Kendal dengan pertemuan serupa (tirto,id, 26/10/2024). Integritas dalam pemilu harusnya menjadi perhatian khusus semua pihak, mengingat jumlah anggaran yang cukup besar, yakni 41 triliun dan masih diperkirakan akan meningkat. Anggaran tersebut mencakup semua aspek mulai dari anggaran KPU, Bawaslu, TNI, dan kepolisian setempat (kompas.com, 10/07/2024).
Dari kasus tersebut dapat dilihat, bagaimana sistem demokrasi berjalan tidak karuan dalam pelaksanaan pemilu. Jika suara rakyat dapat dibeli oleh calon pemimpin, maka sama halnya telah memberi peluang menjadikan pemimpin korup di masa mendatang. Pemilu merupakan hal yang sangat penting dalam sistem demokrasi, namun jika integritas didalamnya sudah hilang maka akan melahirkan pemimpin yang tidak mampu bertanggung jawab terhadap tugasnya dan rakyatlah yang akan menjadi korban.
Lemahnya Sistem Demokrasi
Ada beberapa hal yang perlu kita kaji dan fahami terhadap demokrasi saat ini. Tujuan dari demokrasi sendiri yaitu ingin mendapatkan pemimpin yang bersih, tidak terlibat kasus hukum, jujur, amanah dan adil melalui pemilu. Namun faktanya terdapat beberapa faktor kegagalan terwujudnya tujuan tersebut. Pertama, dalam demokrasi kurang adanya efisiensi anggaran karena faktanya sistem politik demokrasi membutuhkan dana yang cukup besar dalam setiap tahapannya. Seperti pemilihan pemimpin terdapat beberapa tahapan dari tingkat nasional (Presiden-Wakil Presiden dan anggota legislatif), hingga skala daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Desa, dan Kepala Dusun) yang tentunya terdapat alokasi anggaran disetiap pelaksanaannya. Anggaran dana untuk pelaksanaan pilkada di tahun 2024 diperkirakan lebih dari 41 triliun, belum termasuk dana yang harus dikeluarkan oleh pasangan calon pemimpin politik.
Pembuatan kebijakan oleh pasangan terpilih nantinya juga membutuhkan anggaran negara yang tidak sedikit pula. Sehingga dengan alokasi dana yang cukup besar ini tidak menjamin terlahirnya peraturan perundang-undangan yang melayani kepentingan rakyat secara menyeluruh. Faktanya, proses politik hanya berjalan apabila dilakukan oleh kelompok yang memiliki modal besar, dan praktik yang melanggar integritas kerap kali dilakukan seperti suap. Asas demokrasi yaitu sekulerisme yang tidak mengakui kekuatan tuhan dalam pembuatan hukum dan meletakkan kedaulatan tertinggi di tangan manusia, serta berorientasi terhadap materi (ekonomi) semata.
Faktor kedua yaitu sisi stabilitas politik, demokrasi sebenarnya mengusung asas kebebasan individu (liberalisme). Berdasarkan asas liberalisme tersebut rakyat harus terlibat dalam setiap pemilihan pemimpin politik dalam setiap level. Akhirnya mewujudkan kepemimpinan yang kolektif karena setiap pemimpin yang dipilih oleh rakyat berasal dari partai yang berbeda, dari tingkat legeslatif hingga kepala daerah. Setiap partai memiliki kepentingan masing-masing, sehingga jikapun mereka berkoalisi kepemimpinannya hanya berdasarkan kepentingan jangka pendek (hanya untuk merebut kursi kekuasaan) sehingga rakyat hanya diberi janji manis lalu dilupakan setelah berkuasa.
Rakyat hanya dilibatkan dalam proses pemilihan, tak jarang hasilnya juga dimanipulasi dan diwarnai kecurangan. Saat sudah berkuasa, mereka sibuk membagi-bagi kekuasaan itu pada segolongan kelompok elit. Rakyat sulit mendapatkan transparansi dalam proses pengambilan kebijakan akibat banyaknya deal-deal politik yang terjadi dalam proses politik tersebut. Karena asas kebebasan individu yang dianut, sehingga mereka dengan mudahnya memutuskan suatu kebijakan sesuai kepentingan masing-masing penguasa dan kelompok elitnya.
Sistem Politik dalam Islam
Berbeda dengan sistem Islam yang mampu menciptakan kehidupan yang adil juga manusiawi. Islam mampu mengatasu kegagalan demokrasi melalui beberapa cara. Pertama, efisiensi proses pemilihan pemimpin politik. Rakyat dilibatkan dalam proses memilih dan mengangkat penguasa. Penguasa dalam Islam merupakan pihak yang memiliki otoritas penuh dalam mengatur urusan rakyat. Kedaulatan dalam Islam berada di tangan Allah, maka penguasa hanyalah wakil rakyat dalam menerapkan hukum Allah di tengah masyarakat.
Kepemimpinan politik (pemerintahan) dalam Islam adalah tunggal, tidak ada pemisahan antara kepala negara dan kepala pemerintahan. Rakyat hanya sekali dilibatkan dalam proses memilih dan mengangkat kepala negara (dalam Islam kepala negara bergelar: Khalifah, Imam, atau Amirul Mukminin). Khalifah akan tetap memimpin selama masih tetap menjalankan Al-Qur’an dan Sunah Rasulullah.
Selanjutnya, hanya Khalifah yang berwenang mengangkat orang-orang yang dianggap mampu membantunya (berkapasitas dan berintegritas) dalam menjalankan roda pemerintahan, seperti muawin (wakil kepala negara), wali (setingkat gubernur) dan amil (setingkat bupati), serta orang-orang lain yang akan duduk dalam struktur negara. Sehingga tidak perlu diadakan pemilu yang dilakukan secara bertahap, cara ini lebih efisien dalam pembiayaan (anggaran) maupun soliditas penguasa. Sehingga alokasi anggaran dapat difokuskan untuk memenuhi kebutuhan rakyat.
Kedua, efisien dalam proses pengambilan hukum. Hal ini dikarenakan kepemimpinan politik yang bersifat tunggal, hanya Khalifah yang berwenang mengadopsi syariat Islam sebagai hukum yang mengikat seluruh warga negara (baik muslim maupun non muslim). Mekanisme menggali hukum dari nas-nas syarak (Al-Qur’an dan Sunah) juga berjalan secara individual, yaitu dapat dilakukan oleh individu yang memiliki kualifikasi sebagai mujtahid.
Dalam penetapan hukum tidak diperlukan lagi kerja kolektif. Penetapan hukum secara kolektif justru akan cenderung mewujudkan kompromi, hal tersebut sangat bertolak belakang dengan sistem politik Islam. Penetapan hukum terjamin transparansi (akuntabilitas), karena berdasarkan argument syar’i yang dapat dipelajari dan dipahami oleh setiap rakyat. Pembiayaanya juga efisien, karena cukup mengambil satu pendapat dari seorang Khalifah yang bersungguh-sungguh menggali hukum dari Al-Qur’an dan Sunah. Keputusan Imam (Khalifah) menghilangkan perselisihan maka perintah Imam harus dijalankan atas seluruh kaum muslim. Wallahualam bissawab.
No comments:
Post a Comment