Oleh: Khanza
( Pelajar)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali mengungkap kasus tindak pidana pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Jawa Barat, Jumat (18/10/2024), ia membeberkan kasus di Kota dan Kabupaten Bandung yang telah mengakibatkan kerugian, baik bagi masyarakat maupun bagi negara dengan total senilai Rp3,65 triliun.
“Yang pertama, kita menyelamatkan masyarakat dari ketidakadilan. Yang kedua, mencegah semakin berkembangnya situasi yang tidak menentu. Dampaknya bukan hanya ekonomi, tapi juga sosial dan kita bisa menyelamatkan potensi kerugian negara dan masyarakat yang jumlahnya besar, lebih dari Rp36 triliun karena ini lokasi (tanah) sangat strategis yang kalau dikembangkan punya nilai yang tinggi,” ujar Menteri AHY.
Ia memaparkan, kasus di Dago Elos, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat dilakukan dengan modus operandi pemalsuan surat dan/atau memasukan keterangan palsu ke dalam suatu Akta Otentik. Lokasi objek bidang tanah yang menjadi persoalan ini merupakan bagian wilayah metropolitan dan salah satu wilayah strategis, sehingga total kerugian yang berhasil diselamatkan pada kasus ini sebesar Rp3.603.335.000.000.
Mafia tanah adalah istilah yang merujuk pada sindikat atau kelompok yang terlibat dalam kegiatan ilegal terkait properti dan lahan. Mereka biasanya memanipulasi, memalsukan, atau mengambil alih kepemilikan tanah secara ilegal dengan cara penipuan, pemalsuan dokumen, atau kerja sama dengan oknum di lembaga pemerintahan. Aktivitas mafia tanah sering kali melibatkan tindakan penyerobotan, jual beli tanah yang tidak sah, atau penguasaan lahan milik orang lain melalui cara-cara curang.
Dalam pandangan Islam, praktik mafia tanah termasuk dalam tindakan yang sangat dilarang karena mengandung unsur penipuan, pencurian, dan pengambilan hak milik orang lain secara tidak sah. Islam menekankan keadilan, kejujuran, dan penghormatan terhadap hak milik individu, serta melarang segala bentuk kezaliman dan penindasan.
Hal yang sangat alamiah kejahatan berupa sindikat mafia, termasuk mafia tanah dalam sistem liberal Kapitalis Sekuler, karena tolak ukurnya dalam cara pandang kehidupan adalah terwujudnya kepuasan materi. Motif para mafia itu jelas adalah ketamakan yang sudah tertanam dalam dirinya, kemudian terfasilitasi oleh negeri yg telah menerapkan korporatokrasi yg kolaborasi dengan para ologarki, dan tentunya para mafia juga sangat mungkin dari kalangan mereka.
Islam dengan tegas melarang seseorang mengambil hak milik orang lain secara tidak sah. Dalam hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Barang siapa yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan menghimpitnya dengan tujuh lapis bumi pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Ketegasan dalam hukum Islam akan memutus rantai sindikat mafia, karena akan diterapkan bagi para pelaku, yakni hukuman yang setimpal sesuai tindak kejahatan yang dilakukan mereka berdasarkan pemeriksaan seorang qodhi atau hakim dan memutuskan dengan cepat hukuman yg tepat berdasarkan syariat Islam. Tentunya semua itu harus didukung dengan adanya institusi tatanan negara yang mampu melaksanakannya yakni negara Islam Khilafah ‘ala Minhajin Nubuwwah.
No comments:
Post a Comment