Oleh : Isah Azizah
Masih terngiang jargon “Empat sehat. Lima sempurna” di sekolah sejak tahun 80-an. Susu adalah minuman penyempurna untuk menghasilkan tubuh yang sehat. Dengan tubuh yang sehat, maka aktivitas manusia akan optimal. Dengan demikian, kemapanan sebuah negara akan diraih dengan baik.
Hanya saja, nasib peternak susu kini berada dalam keadaan yang rugi. Dilansir dari kompas.com – Kebutuhan susu dalam negeri semakin bertambah dari tahun ke tahun. Data terbaru, kebutuhan rata-rata susu di Indonesia sudah mencapai 4,4 juta ton per tahun. Ironisnya, peternak susu sapi perah lokal hanya bisa memenuhi sekitar 20 persen saja. Sementara sisanya sebesar 80 persen susu dipenuhi dari impor (susu impor). Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI), Agus Warsito, mengatakan salah satu masalah utama peternak sapi perah lokal tidak bisa berkembang karena pemerintah tidak memberikan proteksi dari membanjirnya susu impor dari luar. Yang jadi masalah, susu impor dari luar negeri selama ini nyaris seluruhnya berbentuk susu skim atau bubuk kering. Dari sisi harga susu impor ini memang jauh lebih murah dibandingkan susu segar yang dihasilkan peternakan lokal.
Keadaan ini menyulitkan peternak Susu sugar. Susu harus terdistribusi secara cepat agar tidak basi. Sementara itu, kebutuhan terhadap susu segar ini malah dipenuhi dari import. Maka, yang terjadi adalah penumpukan jumlah susu murni lokal.
Mengapa pemerintah memenuhi kebutuhan susu dalam negeri dengan cara import? Padahal ketersediaan susu lokal dapat memenuhi kebutuhan.
Pengusaha pengolahan susu mengungkapkan alasan tidak menyerap susu peternak lokal yakni karena kualitas susu yang dihasilkan tidak sesuai dengan standar perusahaan. Oleh sebab itu, pembatasan terpaksa dilakukan.
Usai bertemu dengan pengusaha pengolahan susu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman langsung menangguhkan izin impor 5 perusahaan susu. Tujuannya, agar perusahaan tersebut menyerap produksi susu dalam negeri.
Apabila selama masa penangguhan perusahaan kekeh tidak mau menyerap susu lokal, maka izin impornya akan dicabut permanen.
“Kalau dari lima ada yang masih mencoba (tidak serap susu lokal), aku cabut izinnya dan tidak boleh impor lagi. Itu ketegasan kami dari kementerian, karena kami tidak ingin antara peternak dengan industri tidak bergandengan tangan,” tegasnya.
Sementara, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengungkap ada dua biang kerok Indonesia kebanjiran susu impor. Pertama, aturan impor terkait bea masuk yang dibebaskan atau gratis untuk produk susu.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Produk-produk Susu tertentu, besaran bea masuk ditetapkan sebesar 5 persen. Namun, eksportir ke Indonesia seperti Selandia Baru dan Australia memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas (FTA).
“Negara-negara pengekspor susu memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia yang menghapuskan bea masuk pada produk susu, sehingga membuat harga produk mereka setidaknya lima persen lebih murah dari pengekspor susu global lainnya,” katanya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koperasi.
Kedua, dengan memanfaatkan FTA ini, maka harga susu impor lebih murah 5 persen dari susu lokal. Ditambah lagi yang diimpor adalah susu bubuk atau skim.
(CNN Indonesia, 12 November 2024).
Pada saat dunia ini dikuasai oleh sistem Kapitalisme, maka negara-negara objek seperti Indonesia akan menjadi korban kekejamannya. Dengan dalih pasar global dan perjanjian skala international, maka negara ketiga akan menjadi lahan basah diberlakukannya kebijakan import ini. Akibatnya, negara seperti Indonesia tidak berdaya untuk bisa melindungi anak bangsa yang telah bekerja keras bekerja. Jika impor lebih murah, maka iti tetap dilakukan demi mendaparkan keuntungan dari harga murah tersebut.
Berbeda dengan Islam, negara memiliki daya proteksi yang kuat kepada pengusaha dalam negeri dengan kebijakan tidak import.
Import ini merupakan jalan pamungkas dalam kondisi negara yang sedang pacelik. Karena negara yang jumlah import lebih banyak menunjukkan ketidakmandirian sebuah negara. Seterusnya menjadikan negara menjadi lemah secara kedaulatanny terhadap negara lain.
Dalam teknisnya, negara dengan sistem Islam akan menerapkan kebijakan penunjang dan penopang agar rakyat berproduksi dengan optimal.
Pertama, dari sisi konsep ekonomi, negara Islam menjadikan sektor real sebagai aktivitas perdagangan. Sektor pertanian, peternakan, perkebunan, kehutanan dan kelautan akan diperhatikan sebagai basis ketahanan pangan negara atau swasembada pangan.
Kedua, dari sisi teknisnya, negara akan memberikan fasilitasi lengkap mulai dari sarana dan prasarana hingga pada proses distribusinya.
Ketiga, dari sisi kualitas SDM, Maka negara akan memberikan pelatihan Dan pendidikan yang memadai agar rakyat memiliki kemampuan terbaik dalam mengelola berbagai aktivitas perniagaan di sektor real tersebut. Sehingga produk yang dihasilkan akan berkualitas terbaik.
Dengan ketiga upaya tersebut, maka tidak akan ada kasus tidak terserapnya produk lokal, tidak akan terjadi import, dan tidak akan terjadi pengabaian terhadap peternak lokal.
Hanya dengan Islam, peternak susu dan sektor produksi lokal akan diproteksi negara sebagai upaya pemberdayaan rayat menuju kesejahteraan bersama.
Negara akan melaksanakan kewajiban ya sebagai perisai sebagaimana sabda Nabi yang Mulia, Muhammad SAW.
Dari Abu Hurairah radhiyallâhu ’anhu. bahwa Nabi Muhammad –sallallahu alaihi wasallam– bersabda,
Ø¥ِÙ†َّÙ…َا الْØ¥ِÙ…َامُ جُÙ†َّØ©ٌ ÙŠُÙ‚َاتَÙ„ُ Ù…ِÙ†ْ ÙˆَرَائِÙ‡ِ ÙˆَÙŠُتَّÙ‚َÙ‰ بِÙ‡ِ
”Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai yang (orang-orang) akan berperang mendukungnya dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya.”
(HR Muttafaqun ’Alayh dll.)
Wallahu’alam bishawab.
COMMENTS