Oleh Ummu Fatimah
BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor Latiao asal Tiongkok. Hasil uji laboratorium menunjukkan produk ini tercemar bakteri Bacillus cereus. Latiao diduga menjadi penyebab kejadian luar biasa keracunan pangan (KLB KP) di 7 wilayah di Indonesia (Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau).
Kasus keracunan pangan dan beredarnya makanan yang tidak layak konsumsi di pasaran bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya masih dalam hitungan hari heboh berita adanya temuan residu bahan kimia berbahaya pada anggur shine muscat import dari Thailand. Yang akhirnya setelah di lakukan uji sampel yang dilakukan dibeberapa wilayah diumumkan bahwa anggur muscat tidak berbahaya. Kandungan pestisida yang menempel masih dalam ambang aman .
Tidak hanya makanan, beredarnya obat-obatan yang tidak sesuai standar juga pernah terjadi. Tahun 2022 lalu peredaran obat sirup dengan pencemar etilen glikol dan di etilen glikol melebihi ambang batas aman telah memakan lebih dari 300 korban anak dengan gejala gagal ginjal.
Beberapa kejadian serupa di atas sejatinya menunjukkan lemahnya jaminan keamanan pangan dan obat yang beredar di tengah masyarakat negeri ini. Sistem keamanan pangan dan obat di negeri ini memang perlu dibenahi baik dari segi riset maupun birokrasi. Ini dalam rangka memberikan layanan terbaik bagi masyarakat selaku konsumen produk pangan dan obat yang beredar di pasaran. Sudah semestinya pemerintah lebih proaktif untuk terjun ke masyarakat melakukan pelayanan ini. Karena tercapainya standar keamanan pangan dan obat yang beredar adalah tanggung jawab negara termasuk produk yang berasal dari luar negeri. Namun biasanya pemerintah baru turun tangan setelah ada laporan atau munculnya kasus di lapangan.
Patut disorot juga terkait perizinan peredaran pangan negeri ini. Sering ditemui kejanggalan. Pasalnya di satu sisi para pengusaha kecil dan menengah sangat sulit memperoleh perizinan, pengawasan, hingga pelatihan dari birokrasi. Di sisi lain bagi para korporasi besar, produsen pangan baik lokal maupun asing yang akan menjual produk impor justru dipermudah mendapatkan izin meski seringkali produk pangannya tidak aman. Hal ini karena pemerintah telah tersandera berbagai kepentingan ekonomi sebagai konsekuensi penerapan sistem kapitalisme di negeri ini. Inilah cerminan negara yang menjalankan sistem kapitalisme sekularisme. Abai terhadap kepentingan rakyatnya. Sebaliknya justru berpihak kepada korporasi. Sungguh penerapan sistem kapitalisme juga telah meletakkan peran negara bukan sebagai pengurus rakyat tetapi pelayan korporasi.
Berbeda dengan negara yang menjadikan akidah Islam sebagai asas negaranya. Menjadikan Islam sebagai satu-satunya landasan dalam pengaturan bermasyarakat dan bernegara baik dalam urusan politik, ekonomi, sosial, hingga kemaslahatan rakyat dalam hal pangan.
Negara dengan berprinsip pada syariat akan selalu memastikan keamanan pangan dan obat yang beredar di pasaran. Pangan dan obat-obatan yang diproduksi ataupun yang telah beredar dipasaran harus halal dan Toyib. Salah satu perangkat negara yang akan ditugasi untuk melakukan inspeksi peredaran pangan adalah qodhi hisbah yang bertugas mengurusi penyelesaian masalah penyimpangan-penyimpangan yang dapat membahayakan hak-hak masyarakat. Melalui inspeksi pasar yang dilakukan, peredaran pangan dan obat akan terjaga dari zat haram dan zat yang membahayakan kesehatan serta jiwa. Widhi hisbah memiliki wewenang memberikan keputusan secara langsung dalam berbagai penyimpangan tanpa memerlukan adanya sidang pengadilan. Bentuk inspeksi pasar yang dilakukan tidak hanya untuk bahan makanan tetapi juga produk-produk olahan berupa makanan, jajanan hingga obat-obatan. Tidak hanya berlaku untuk pasar tradisional, pasar modern seperti supermarket, pusat-pusat pengolahan pangan beserta industri rumah tangga maupun pabrik besar milik korporasi juga produk pangan dan obat yang diimpor. Upaya negara menjamin keamanan pangan dan obat bagi warga negaranya juga tidak lepas dari pelaksanaan syariat Islam secara menyeluruh.
Dalam upaya menjaga jiwa manusia, negara berprinsip syariah tidak hanya melakukan upaya kuratif tetapi juga upaya preventif. Upaya preventif dilakukan dengan menjaga peredaran pangan dan obat yang disinyalir berbahaya apalagi dalam Islam ada syariat yang memerintahkan untuk memakan makanan yang halal dan Toyib saja. Toyib di sini bermakna tidak membawa kepada keburukan atau mudharat kepada tubuh manusia. Hal ini akan dikontrol dan dimonitoring oleh Departemen kemaslahatan bidan kesehatan.
Dengan prinsip syariah, negara secara berkala melakukan pengawasan atas setiap pangan dan obat yang beredar. Menetapkan standar pangan dan obat yang boleh beredar di masyarakat dan harus mendapatkan izin sebelum pengedaran baik produk lokal atau impor. Terlebih pada produk impor negara tentu akan melakukan pengawasan yang sangat ketat hingga memastikan produk pangan dan obat yang diimpor aman dikonsumsi masyarakat. Sistem Islam adalah sistem terbaik yang akan melakukan penjagaan secara maksimal terhadap jiwa warga negaranya dengan mekanisme mudah dan mendatangkan berkah.
WallahuAlam Bishowab.
No comments:
Post a Comment