Online player’s hands with laptop and stack of chips all around on green table top view, he is holding two ace cards
Oleh. Ummu Zhia
(Aktivis Muslimah)
Kemelut judi kian makin menjadi jadi, semakin subur dalam sistem. kapitalisme hari ini.
Bagaimana tidak, sebuah lembaga yang duhatapkannbisa menuntaskan perjudian kini malah ikut tersusupi perjudian. KomBes Pol Ade Ary Syam Indradi selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan terdapat beberapa staf ahli Kemkomdigi yang juga terseret menjadi tersangka.
Polda Metro Jaya telah menangkap 16 orang yang terlibat judi online yang merupakan pegawai Kementrian Komunikasi dan Digitalisasi RI (KemkomDigi).
Dilansir dari kompas, Para tersangka telah menyalahgunakan wewenang. Sebelas tersangka tersebut menyewa delapan orang operator untuk “menjaga” 1000 situs judi yang dibina agar tidak diblokir Demikian diungkap salah satu tersangka. Operator “penjaga situs” yang disewa mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp 5.000.000. (1-11-2024)
Telah diingatkan oleh Menteri Komdigi, Meutya Hafid, bahwa seluruh aparatur sipil negara, telah menandatangani pakta integritas memerangi judi online, sehingga penegasan hukum pemberantasan judi online akan tetap dilaksanakan tanpa pandang bulu. (viva, 1-11-2024)
Dampak Kebijakan Kapitalisme
permasalahan judi online bak jarum dalam jerami, sudah sangat kabut dan sulit terurai karena memang permasalahan judi sudah tersistematis. Pemberantasan tuntas hanya sekadar mimpi, sebagaimana diketahui pihak berwenang harusnya terdepan, menjadi harapan para ummat, pemimpin yang peduli, masih jauh dari harapan.
Mafahim atau pemahaman yang tersebar dalam kehidupan saat ini yakni sekular, tak mengindahkan nilai nilai agama dalam kehidupan maupun negara. Selain itu juga qanaat, tenang dan standar kebahagiaan hanya diukur dalam materi, sehingga jabatan kedudukan pun tak puas, merambah jalan pintas judi pun dilakukan. Bagaimna tidak sistem kapitalisme saat ini, bukan menyulitkan perbuatan kriminal, karena bukan standar halal haram yang digunakan sebagai standar berbuat bdan peraturan yg diterapkan. Mencari materi tambahan dengan aura candu bdan kemudahan yang ada, akibatnya tercipta kolam kolam yang buruk, menjadi uang dengan kejahatan judi.
Tentu hal ini dipicu karena lemahnya iman dan takwa individu, karena agama gak menjalankan n tugasnya untuk mengedukasi masyarakat bagaimana tegasnya keharaman judi.
Sanksi yang ada sama sekali tidak mampu memberikan efek jera bagi para pelaku. Alhasil, kasus judi kian menjerat kehidupan masyarakat. Bahkan menjerat para pejabat pemerintah yang berfungsi sebagai pemberantas judi. Satgas yang pernah dibentuk, pun saat ini tidak membuahkan banyak hasil.
Metode yang digunakan saat ini hanya masih berkutat pada pemblokiran situa oleh kominfo. Tentu pengusaha judi dan pembuatan situs tidak kehilangan akal bahkan bisa jadi lebih pintar dari pemerintah. Situs dengan mudahkan ya diaktifkan kembali dengan pergantian domain.
iklan yang menarik, dan melibatkan artis dan influencer semakin menjamur kan judi karena basis marketingnya sudh tersistematis. Negara tidak berdaya, ancaman kerusakan sendi kehidupan akibat judi, makin terpampang nyata.
Islam Menjaga Kemuliaan
sebagai seorang muslim, tentu kita dalam memandang segala permasalahan bendanya kembali kepada sudut pandang islam. Karena Islam merupakan solusi problematika kehiduoan.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”( QS. Al-Ma’idah: 90)
Pemberantasan judi online hanya mampu ditetapkan dalam sistem Islam yang mampu tegas menghukumi dan jelas membedakan konsep halal dan haramnya suatu perbuatan. Mekanisme dan strategi pemberantasan judi hanya mampu diterapkan dalam satu institusi khas yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh. Inilah khilafah. Satu-satunya institusi yang menerapkan hukum syarak secara utuh.
Islam mengharamkan judi dan menutup celah terjadinya perjudian melalui mekanisme tiga pilar.
Pertama, ketakwaan individu. Dalam sistem islam, Edukasi yang dilakukan oleh negara akan dilakukan melalui sistem pendidikan islam, serta media dalam lembaga penyiaran yang berfungsi untuk menjaga pemahaman islam. Sehingga syariah islam berfungsi untuk menjaga kemuliaan individu bisa terwujud kan. Masyarakat akan memahami dan cerdas berpikir dalam membedakan kebutuhan dan keinginan berdasarkan kacamata hukum syarak. Tidak hanya sekedar mengejar kesenangan jasadiyah yang berorientasi materi
Kedua, kontrol masyarakat. Khilafah menetapkan pengawasan sosial yang efektif dan efisien melalui amar ma’ruf, agar fungsi kontrol sosial optimal. Pengawasan masyarakat akan menjadi alat sosial yang ampuh dalam lingkungan bermasyarakat. Dengannya pula, mekanisme amar ma’ruf dan saling mengingatkan akan membentuk pola pikir dan pola perilaku yang saling menjaga berdasarkan hukum syariat Islam.
Ketiga, penerapan sistem sanksi yang tegas dan menimbulkan efek jera oleh negara. Dengan hukum yang tegas, jelas dan mengikat, akan memberikan edukasi yang membuat masyarakat mampu membedakan konsep hak dan batil. Terkait sistem sanksi, khilafah menerapkan sistem sanksi yang bersifat zawajir dan jawabir. Konsep tersebut mampu memutus sebagai bentuk kasus perjudian.
Dengan keimanan yang sempurna, edukasi yang optimal dan sistem sanksi yang tegas mengikat, umat akan terlindungi secara menyeluruh dari berbagai ancaman perbuatan yang dilarang berdasarkan hukum syarak.
Demikianlah Islam menjaga kehormatan dan keamanan kaum muslim. Kezaliman binasa, rahmat dan berkah pun melimpah untuk seluruh umat. Dan
Wallahu a’lam bisshowwab.
COMMENTS