Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Krisis Air, Rakyat Butuh Peran Negara

Wednesday, November 06, 2024 | Wednesday, November 06, 2024 WIB

Oleh: Tri Yuliani
Pegiat Dakwah Islam

Air merupakan kebutuhan primer bagi masyarakat. Hanya saja, hari ini krisis air bersih sedang mengancam dunia, termasuk Indonesia. Bappenas melaporkan ketersediaan air di sebagian besar wilayah Jawa dan Bali sudah terkatagori langka, bahkan kritis. Kondisi ini sebagaimana dialami oleh warga pengguna sumber mata air Cihampelas dari Kampung Sukahayu RW 10 dan Cibolerang RW 09, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Masyarakat sekitar merasa terusik dan menjerit karena air bersih untuk minum dan kebutuhan mandi cuci serta kakus (MCK) begitu sulit, termasuk ada sekitar 10 hektare sawah kekeringan.

Akhirnya warga pun curhat terkait kesulitan air ini kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Kabupaten Bandung. Diduga kesulitan air yang dialami warga karena adanya eksploitasi air tak terkontrol oleh sejumlah pihak untuk “dijual” , seperti dilakukan oleh PT Kreasi Papan (KP), Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Tirta Raharja Kabupaten Bandung dan perorangan.(KejakimpolNews.com, 21/10/2024) Kesepakatanpun dihasilkan dari pertemuan tersebut, yakni bersama-sama untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terdampak dan akan segera melaporkan kasus ini ke DPRD Kabupaten Bandung untuk ditindaklanjuti.

Banyak faktor penyebab krisis air di Indonesia, diantaranya menurut Bappenas adalah kerusakan hutan, terutama untuk Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Pengambilan air tanah secara berlebihan, tingginya tingkat pencemaran terhadap sumber-sumber air, konflik kepentingan ekonomi, kebijakan yang kurang tepat, serta perusakan lingkungan dan mata air. Faktor yang paling dominan terhadap kelangkaan air adalah aspek kebijakan pemerintah.

Menurut Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umun dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna, kekuatan APBN saat ini hanya mampu memenuhi 37% kebutuhan dana infrastruktur air. Sehingga solusi untuk mencapai akses air minum yang aman, adil, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat pada 2030 adalah mengundang pihak swasta (Kompas, 20-3-2023). Bahkan Staf Khusus Bidang Sumber Daya Air (SDA) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Firdaus Ali pernah mengatakan hadirnya swasta dalam penyediaan air tidaklah melanggar UU, selama ada keterbukaan dan transparansi (Kompas, 8-2-2023).

Masalah krisis air di Indonesia dilihat dari realitasnya, serta pernyataan dari para pemangku kebijakan, tampak jelas cara pandang yang dipakai adalah cara pandang kapitalisme. Di mana negara berlepas tangan dari kewajibannya menyediakan air layak bagi rakyat, dan mengundang investor untuk menyelesaikan krisis air layak. Inilah yang disebut dengan swastanisasi atau privatisasi air. Air yang seharusnya barang publik diposisikan sebagai barang ekonomi.

Dalam praktiknya, privatisasi air terbukti tidak hanya merugikan rakyat tapi juga negara. Terbukti , korupsi melalui privatisasi air di Jakarta yang melibatkan para aparat, telah merugikan negara sebesar Rp1,4 triliun bahkan kalau kontraknya dijalankan sampai selesai potensi kerugian bisa mencapai Rp 18 triliun. Sedangkan dampak bagi masyarakat, tarif air yang dipatok mahal dan disamping itu airnya juga tidak bisa langsung diminum. Bagaimana solusi Islam terkait krisis air?

Islam sebagai agama yang sempurna telah menetapkan air sebagai kebutuhan dasar manusia sehingga wajib untuk dipenuhi. Ketidak optimalan penyediaan air akan berakibat fatal pada kesehatan manusia. Manusia secara individual memang bisa memenuhi kebutuhannya atas air. Tetapi, keberadaan sumber air merupakan urusan yang bersifat komunal karena sumber air digunakan secara bersama-sama oleh masyarakat. Sehingga jaminan pemenuhannya butuh pengaturan negara. Negara Khilafah akan mengelola mata air agar semua rakyat bisa menikmatinya secara gratis dan melarang perusahaan swasta untuk menguasai sumber air yang menyebabkan rakyat terhalang darinya. Peran ini dijalankan oleh negara berdasarkan pada kaidah “Ma la yatimmu al-wajibu illa bihi fa huwa wajib. “ Artinya karena air dibutuhkan untuk menyelesaikan berbagai kewajiban, maka harus diadakan.

Pada masa kekhilafahan Islam, negara memosisikan dirinya sebagai raa’in (pengurus dan penanggung jawab). Khilafah membangun berbagai infrastruktur untuk menyalurkan air dan membangun bendungan untuk mencegah krisis air. Bahkan ada seorang khalifah yang diberi gelar Khalifah Pembangun Bendungan, karena begitu banyak membangun bendungan untuk menjamin ketersediaan air, bernama Fannakhusru bin Hasan (324-372 H/936-983 M), yang lebih populer dengan nama Adud ad-Daulah.

Walhasil hanya sistem Khilafah yang mampu menyediakan air bagi rakyatnya, bukan seperti sistem kapitalis yang memosisikan negara seperti pedagang.

Wallahu a’lam bi ash-shawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update