Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ironi Penegak Hukum Kasus korupsi di Negeri Ini

Sunday, November 10, 2024 | Sunday, November 10, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:35:06Z

Oleh: Feby Arfanti (Mahasiswi STAI Baubau)

Menyoal penanganan kasus korupsi di negeri ini di temukan adanya indikasi tebang pilih. Hal ini terlihat dari dua kasus korupsi yang tengah viral.

Pertama, Impor gula menjadi pembicaraan hangat setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjadi tersangka kasus korupsi importasi gula. Dia dan satu tersangka lainnya, yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, berinisial CS ditengarai merugikan negara Rp 400 miliar. (CNBC Indonesia, 03/11/2024)

Diketahui, Indonesia terus mengimpor gula dalam jumlah dan nilai besar kurun waktu 2014 hingga 2023 dan melintasi periode enam menteri perdagangan. Mentri tersebut di antaranya Rachmat Gobel (Oktober 2014 – Agustus 2015), Tom Lembong ( Agustus 2015 – Juli 2016), Enggartiasto Lukita (Juli 2016 – Oktober 2019), Agus Suparmanto (Oktober 2019 – Desember 2020), Muhammad Luthfi (Desember 2020 – Juni 2022), dan Zulkifli Hasan (Juni 2022 – Oktober 2024).

Kedua, dugaan gratifikasi terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dalam kasus pemberian fasilitas jet pribadi. Hal tersebut disampaikan Hasto saat menanggapi pernyataan KPK yang menyatakan, pemberian fasilitas kepada putra bungsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu bukanlah gratifikasi. (kompas.com, 03/11/2024).

Dari kedua kasus tersebut kita bisa melihat bahwa ada keberpihakan hukum di negeri ini. Kasus impor gula yang nyatanya udah enam Mentri perdagangan, barulah di ketahui ada indikasi korupsi, dari ke enam Mentri tadi yg di amankan hanya satu orang, padahal dari silih bergantinya Mentri tersebut impor gula dalam jumlah banyak masih terus berlanjut hingga 2024, yang dimana saat ini Mentri perdagangan adalah Zulkifli Hasan. Mirisnya lagi kejagung tolak periksa Mendag Zulkifli Hasan padahal pernah impor gula dalam jumlah besar.

Lebih-lebih lagi soal keputusan KPK, yang mana memutuskan bahwa fasilitas pesawat jet pribadi yang digunakan Kaesang Pangarep ke Amerika Serikat, bukan termasuk gratifikasi.

Praktik tebang pilih dalam pengusutan korupsi semacam ini sungguh niscaya dalam sistem sekuler kapitalisme. Hal di karenakan sistem demokrasi yang menjadikan manusia sebagai pembuat aturan. Aturan dibuat sesuka hati manusia demi melanggengkan kekuasaan, termasuk di antaranya memuluskan korupsi. Sistem hukum dan persanksian dibuat dan ditafsirkan sedemikian rupa sehingga rezim berkuasa akan aman dari jerat hukum meski bertindak korup. Sebaliknya lawan politik akan dijegal dengan segala cara agar terkena jerat hukum.

Berbeda halnya dengan sistem Islam. Di dalam Islam, korupsi merupakan tindakan haram dan pelakunya berdosa.
Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang kami beri tugas melakukan sesuatu pekerjaan dan kepada dia telah kami berikan rezeki (gaji) maka yang diambil oleh dia selain itu adalah kecurangan (ghulul).” (HR Abu Dawud).
Juga dalam hadis, “Barang siapa berlaku ghulul maka ia akan membawa barang yang digelapkan atau dikorupsi itu pada hari kiamat.” (HR At-Tirmizi).

Adapun gratifikasi termasuk harta ghulul. Rasulullah saw. bersabda, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur.” (HR Ahmad).

Pada saat yang sama sistem Islam (khilafah). Akan menutup celah kerusakan dalam masyarakat dengan cara membentuk Aqidah Islam melalui sistem pendidikan, halaqah para ulama, dakwah para dai, dan konten Islami di media massa maupun media sosial. Dengan demikian akan terwujud self control pada diri umat Islam untuk selalu taat pada syariat dan menjauhi kemaksiatan yang salah satunya adalah korupsi.

Sehingga lahirlah pegawai dan pejabat yang taat syariat. Dengan begitu tidak di temukan indikasi tepang pilih, juga selama menjabat tidak satupun hartanya bertambah dengan cara yang tidak wajar, jika bertambah maka diminta pertanggung jawaban asal harta tersebut. Jika ia tidak mampu mempertanggungjawabkan asal hartanya, hartanya akan disita oleh negara dan dimasukkan ke baitulmal.

Siapa pun yang terbukti berbuat korup akan dihukum, meski ia keluarga pejabat. Mereka akan diumumkan (tasyhir) di media massa sehingga hal itu menjadi sanksi sosial. Selain itu, kadi akan menetapkan sanksi takzir bagi koruptor. Hukumannya berdasarkan ijtihad khalifah atau kadi sebagai wakilnya dalam menangani tindak pidana, termasuk kasus korupsi. Hukuman tertinggi atas tindakan korupsi bisa sampai hukuman mati.

Sistem Islam akan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Siapa pun yang bersalah akan dihukum, meski ia anak khalifah. Hal ini dicontohkan oleh Khalifah Umar bin Khaththab ra.. Ia melihat unta milik putranya sangat gemuk, ternyata unta itu dipelihara di tempat khusus untuk unta baitulmal. Khalifah Umar pun segera menyuruh agar unta tersebut dijual dan keuntungannya dimasukkan ke baitulmal. Demikianlah ketegasan Khalifah Umar dalam mencegah korupsi, baik terkait dirinya maupun keluarganya. Dengan penerapan mekanisme Islam ini, Insyaallah seluruh negeri akan terbebas dari korupsi. Wallahualam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update