Oleh : Halida Almanuaz
(Aktivis Dakwah Muslimah Deliserdang)
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, kebijakan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR Periode 2024-2029 merupakan bentuk pemborosan uang negara. Total pemborosan anggaran oleh anggota DPR untuk tunjangan perumahan berkisar dari Rp1,36 triliun hingga Rp 2,06 triliun dalam jangka waktu lima tahun ke depan. Pemborosan anggaran didapat ICW dengan membandingkan antara pola belanja untuk pengelolaan Rumah Jabatan Anggota (RJA) pada periode 2019-2024 dengan penghitungan tunjangan perumahan bagi anggota DPR selama satu periode.
ICW menelusuri belanja pengadaan oleh Sekretariat Jenderal DPR melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Kemudian menelusuri pengadaan DPR menggunakan sejumlah kata kunci yakni Rumah Jabatan Anggota, RJA, Kalibata, dan Ulujami pada periode 2019-2024. Hasilnya, terdapat 27 paket pengadaan dengan total kontrak senilai Rp374,53 miliar. Dua paket di antaranya dilakukan pada tahun 2024 untuk pemeliharaan mekanikal elektrikal dan plumbing dengan total kontrak sebesar Rp35,8 miliar.
ICW menghitung tunjangan yang nantinya akan didapatkan oleh 580 anggota DPR selama 2024-2029. Berdasarkan penelusuran dari sejumlah media, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menyampaikan bahwa per bulan anggota DPR akan menerima tambahan tunjangan untuk perumahan sekitar Rp50-70 juta.
ICW melakukan kalkulasi dengan perkiraan tunjangan Rp 50 juta sampai dengan Rp 70 juta untuk 580 anggota DPR selama 60 bulan atau 5 tahun. Hasilnya, total anggaran yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp1,74 triliun sampai Rp2,43 triliun Apabila ketentuan ini diteruskan, ada pemborosan anggaran sekitar Rp1,36 triliun hingga Rp2,06 triliun dalam jangka waktu lima tahun ke depan.
Pemerintah diharapkan lebih fokus pada pemulihan ekonomi rakyat, termasuk penyediaan perumahan yang layak bagi masyarakat umum yang berjuang mendapatkan akses terhadap rumah terjangkau. Seharusnya pengambil kebijakan dapat mempertimbangkan pengelolaan aset yang efisien dibandingkan mengeluarkan tambahan anggaran besar sebagai tunjangan sewa rumah. Nisa menilai, meski nominal anggaran belum ditetapkan, perkiraan angka yang bisa tembus puluhan juta bagi setiap anggota DPR per bulan berpotensi membebani anggaran negara secara signifikan.
Ini menimbulkan kontroversi di masyarakat, terutama dalam konteks kesenjangan antara elite politik dan rakyat. Ketidakadilan makin besar ketika tunjangan tersebut diberikan kepada pejabat yang pada dasarnya sudah memiliki berbagai fasilitas lain.
Kebijakan ini seperti menciptakan jurang pemisah yang lebih lebar antara kebutuhan rakyat dan fasilitas yang diberikan kepada elite politik. Jika anggaran sebesar itu dialokasikan untuk program perumahan rakyat, dampaknya dinilai akan lebih dirasakan masyarakat luas yang lebih membutuhkan.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa para anggota dewan dalam sistem demokrasi bekerja hanya demi uang, fasilitas, dan tunjangan. Ini semua merupakan konsekuensi logis atas politik transaksional yang menjadi mahar dalam rangka mengantarkan mereka mencapai kursi di Senayan. Perilaku para anggota dewan yang ramai-ramai mendahulukan tunjangan sebelum mereka bekerja dan berkorban untuk rakyat adalah indikasi kuat bahwa kinerja DPR tidak akan jauh-jauh dari kue kekuasaan. Belum lagi maraknya politik dinasti di sana yang jelas-jelas meningkatkan potensi bancakan uang negara. Lagi-lagi rakyat hanya sekadar penggembira dalam ajang pesta demokrasi.
Islam memiliki majelis ummah yang berperan untuk mewakili suara rakyat dengan penuh kesadaran dan kontrol iman. Tidak berharap tunjangan dan fasilitas rumah dinas, mereka tidak memiliki motivasi aji mumpung untuk menikmati fasilitas negara apa lagi menuntut hak istimewa atau memperkaya diri.
Majelis ummah dengan penuh kesadaran menjalankan tugasnya sebagai wakil umat dan mewujudkan kesejahteraan umat,. Fokus mewujudkan harapan mereka ketahui semua akan dipertanggungjawabkan dihadapkan Allah.
Dalam Islam, ada struktur bernama Majelis Umat yang beranggotakan wakil kaum muslim dalam memberikan pendapat serta menjadi rujukan bagi khalifah untuk meminta masukan/nasihat mereka dalam berbagai urusan. Mereka mewakili umat dalam melakukan muhasabah (kontrol dan koreksi) pada para pejabat pemerintahan (al-hukkâm). Mereka disebut “Majelis Umat” karena merupakan wakil umat dalam melakukan muhasabah (koreksi dan kontrol) dan syura (musyawarah).
Meski demikian, keberadaan Majelis Umat ini berbeda secara diametral dengan parlemen di dalam sistem demokrasi. Parlemen memiliki fungsi anggaran dan legislasi hukum (undang-undang) yang tidak semestinya menjadi bagian dari tugas wakil rakyat. Dalam Khilafah, penetapan anggaran dilakukan oleh struktur tersendiri, yakni baitulmal. Sedangkan legislasi hukum bukan dalam konteks membuat hukum, melainkan tabani (adopsi) hukum dari Al-Qur’an dan Sunah oleh khalifah.
Keberadaan Majelis Umat ini diambil dari aktivitas Rasulullah saw. yang sering meminta pendapat/bermusyawarah dengan beberapa orang dari kaum muhajirin dan ansar yang mewakili kaum mereka.
Jika kita mencermati realitas para anggota Majelis Umat pada masa peradaban Islam, sungguh fungsinya secara struktural sangat berbeda dengan parlemen dalam sistem demokrasi. Motivasi para anggota Majelis Umat untuk mewakili rakyat/warganya juga sangat jauh dibandingkan para anggota dewan saat ini.
Nonmuslim yang menjadi warga Khilafah boleh menjadi anggota Majelis Umat dalam rangka menyampaikan pengaduan tentang kezaliman penguasa kepada mereka, keburukan penerapan Islam terhadap mereka, juga dalam masalah tidak tersedianya berbagai pelayanan bagi mereka. Wallahu’alam.
No comments:
Post a Comment