Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tunjangan Meningkat VS Rakyat Terhimpit

Monday, October 21, 2024 | Monday, October 21, 2024 WIB

Oleh Tri Maya

(Aktivis Muslimah Balikpapan)

Hunian atau tempat tinggal adalah salah satu kebutuhan urgen bagi siapapun. Tak hanya sebagai tempat berlindung, rumah juga memiliki banyak fungsi utama lain. Sebut saja sebagai wadah utama mendidik, baik penanaman utama aqidah ataupun pengetahuan secara umum. Ia juga menjadi tempat menumbuhkan kasih sayang antar anggota keluarga, dan tempat kembali terbaik melepas lelah.

Di era sekarang ini hunian bagi para pejabat pun dianggap sebagai kebutuhan primer penunjang kinerja. Hingga tak heran akan kita dapati dalam setiap masa ada anggaran khusus untuk perumahan pejabat. Seperti tunjangan perumahan bagi anggota DPR tahun 2024-2029 ini yang terlalu “gemuk”, disaat kondisi rakyat makin terpuruk.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, kebijakan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR Periode 2024-2029 merupakan bentuk pemborosan uang negara. “Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk pemborosan uang negara dan tidak berpihak pada kepentingan publik,” kata peneliti ICW Seira Tamara dalam keterangan tertulis, Jumat (11/10/2024). Seira mengatakan, total pemborosan anggaran oleh anggota DPR untuk tunjangan perumahan berkisar dari Rp1,36 triliun hingga Rp 2,06 triliun dalam jangka waktu lima tahun ke depan. Pemborosan anggaran didapat ICW dengan membandingkan antara pola belanja untuk pengelolaan Rumah Jabatan Anggota (RJA) pada periode 2019-2024 dengan penghitungan tunjangan perumahan bagi anggota DPR selama satu periode. Sedangkan Menurut data World Economic Forum (Forum Ekonomi Dunia), setidaknya ada 150 juta orang menjadi tunawisma di seluruh dunia pada 2021. Dan Indonesia sendiri mencatatkan ditahun 2024 terdapat 3 juta orang tak memiliki hunian. Sungguh ironi yang menyayat hati.

Posisi Majelis Dalam Islam

Dalam menyalurkan aspirasi rakyat, Islam memiliki yang namanya Majelis Umat. Majelis ini terdiri dari para simpul umat yang kemudian menjadi representatif umat itu sendiri. Mereka memiliki tupoksi tugas untuk menyampaikan pengaduan tentang kezaliman para penguasa atau penyimpangan pelaksanaan hukum-hukum Islam. Eksistensi Majelis Umat juga didasarkan pada dalil-dalil syariah yang mewajibkan kaum Muslim melakukan muhâsabah li al-hukkâm (mengoreksi kekuasaan).

Artinya secara syariat mengharuskan keanggotaan majelis umat berasal dari individu-individu yang bertakwa, sholih dan mukhlis. Serta adanya sebuah wadah pemerintahan yang menjadikan kecilnya angka penyelewengan.

Satu hal lagi yang harus kita ingat, anggota Majelis Umat bukanlah pegawai negara yang berhak menerima gaji. Jika ada hal-hal yang perlu dianggarkan untuk menunjang kinerjanya, itu berupa santunan dalam jumlah yang secukupnya saja, tidak seperti tunjangan para anggota dewan yang jumlahnya fantastis. Demikian halnya jika ada dari mereka yang mendapatkan fasilitas dari negara, itu semata bagian dari pemberian negara yang berhak diperoleh tiap individu warga.

Jika kita mencermati gambaran para anggota Majelis Umat pada masa peradaban Islam, sungguh motivasi mereka untuk mewakili rakyat/warganya sangat jauh berbeda dengan para anggota dewan saat ini. Anggota Majelis Umat berperan mewakili umat atas dasar iman dan kesadaran utuh sebagai wakil rakyat yang bertugas untuk menjadi penyambung lidah rakyat. Kesadaran ini menjadikan mereka fokus pada fungsi yang harus diwujudkan karena hal itu adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Taala. Mereka tidak memiliki motivasi aji mumpung untuk menikmati fasilitas negara, apalagi menuntut hak istimewa maupun memperkaya diri. Wallahu a’lam bish showab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update