Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sertifikasi Halal Menuai Polemik, Islam Solusinya

Wednesday, October 16, 2024 | Wednesday, October 16, 2024 WIB

Oleh Reni Rosmawati
Pegiat Literasi Islam

Beberapa waktu lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI), berhasil mengungkap temuan terkait produk pangan kontroversial seperti wine, beer, tuak, dan tuyul yang mendapat sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama tanpa melalui Audit dari MUI. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Nilam Sholeh mengatakan sertifikat halal tersebut didapat melalui jalur self declare. MUI mengaku tidak bertanggung jawab terhadap produk-produk tersebut. (Beritasatu, 1/10/2024)

Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag, Mamat Salamet Burhanudin bahwa ada beberapa indikasi terkait label halal tersebut. Pertama, penamaan tersebut berkaitan dengan nama produk, bukan kehalalan dzatnya. Kedua, penamaan produk halal tersebut telah diatur dalam regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan dan Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi. Masyarakat tidak perlu ragu, karena produk yang telah melalui proses pengujian dan sudah terjamin kehalalannya. (KumparanNews, 3/10/2024)

Model Sertifikasi Halal Ala Kapitalisme

Sebagai negeri mayoritas berpenduduk muslim, jaminan pangan halal dan tayib sangatlah penting. Adanya sertifikasi halal tentu dapat memberikan rasa aman bagi umat muslim untuk membeli dan mengonsumsi sebuah produk. Karena dalam ajaran Islam, apa yang dikonsumsi dan dipakai umatnya harus senantiasa terikat dengan aturan syarak. Makan, minum, juga berpakaian termasuk dalam hal ibadah. Ia bisa bernilai pahala, bahkan dosa di sisi Allah Swt..

Tersebab itu, beredarnya nama-nama produk seperti tuyul, wine, beer, dan tuak bersertifikasi halal, selain menciptakan keresahan, tentu berbahaya dapat menimbulkan kerancuan berpikir kaum muslim. Apalagi nama-nama tersebut sudah jamak diketahui sebagai produk tidak halal. Sehingga nantinya umat akan kebingungan membedakan mana makanan yang benar-benar halal dan tidak.

Sertifikasi halal yang tak henti menuai polemik sejatinya merupakan dampak dari diterapkannya sistem kapitalisme. Yakni sebuah aturan hidup di mana standar kebahagiaannya adalah materi dan memuja kesenangan. Sementara akidahnya (sekularisme) yang mengabaikan peran agama dalam kehidupan. Yang mana bila sistem ini diterapkan oleh sebuah negara, maka konsekuensinya adalah lahirlah para produsen makanan, minuman, dan lainnya hanya berpikir bagaimana bisa mendapatkan keuntungan, meskipun dengan cara menamai produknya dengan nama-nama haram. Nama tak jadi soal, asal zatnya halal, dan yang penting menarik perhatian dapat menghasilkan banyak cuan.

Sementara efeknya bagi negara, maka menjadikannya hanya sebagai regulator bagi pengusaha bukan pengurus rakyat. Ini tampak dari program self declare, yang menjadi jalan mulus bagi pengusaha mengklaim kehalalan produknya tanpa melalui audit badan pemeriksa halal dan komisi fatwa MUI. Sehingga yang yang terjadi adalah kontroversi produk halal dengan penamaan haram.

Sedangkan kepada rakyat, negara tak sepenuhnya memberikan jaminan keamanan dan kehalalan suatu produk untuk dikonsumsi. Sebab kapitalisme meniscayakan harus ada keuntungan yang didapat oleh negara dari rakyatnya. Maka wajar, jika program sertifikasi halal yang diperuntukkan bagi UMKM/produsen tidak diberikan cuma-cuma sebagai bentuk penjagaan akidah umat. Rakyat harus membayar jika produknya ingin bersertifikat halal.

Dikutip dari Antara, (5/3/2024), BPJPH Kemenag menyediakan dua skema pengurusan sertifikasi halal bagi masyarakat, yaitu self declare dan reguler. Untuk self declare, gratis bagi pengusaha mikro kecil selama programnya masih ada, tapi bila programnya selesai, masyarakat harus menggunakan biaya sendiri. Sedangkan untuk skema reguler biayanya bervariasi, mulai Rp650.000 bagi usaha mikro kecil, Rp5 juta untuk usaha menengah, dan untuk usaha besar Rp11 juta, biaya tersebut wajib disetor ke negara di luar biaya audit lembaga pemeriksa halal.

Islam Menjamin Pangan Halal dan Tayib

Islam memandang, setiap muslim harus terikat dengan hukum syara dalam segala hal, termasuk pangan. Karena itu, Islam menjadikan persoalan halal-haram sebagai perkara serius dan persoalan prinsip. Apa yang dikonsumsi oleh setiap muslim sudah ditetapkan Syarak berdasarkan dalil qath’i.

Firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 168, yang artinya: “Wahai manusia! Makanlah dari makanan yang halal dan baik di dunia….”

Sebagai representasi dari ayat ini, Islam mewajibkan negara menjamin kehalalan benda yang dikonsumsi umatnya, karena negara adalah pelindung agama rakyat. Negara pun akan menempuh beberapa cara agar rakyatnya senantiasa terhindar dari makanan dan perkara haram, seperti:

Pertama, membangun keimanan di tengah-tengah umat, mendidik mereka dengan tsaqafah (pemahaman) Islam. Dengan begitu, umat akan selalu terikat akan syariat dalam memproduksi dan mengkonsumsi barang halal. Sebab, sertifikasi halal tidak akan berpengaruh jika umat muslim sendiri tidak menyadari hukum halal-haram.

Kedua, mendirikan lembaga pengontrol kehalalan berbagai produk. Negara akan menugaskan para qadhi hisbah untuk rutin melakukan pengawasan setiap hari ke pasar-pasar, tempat pemotongan hewan, gudang pangan, ataupun pabrik. Para qadhi bertugas mengawasi produksi dan distribusi produk untuk memastikan kehalalan produk, juga tidak adanya kecurangan dan kamuflase.

Ketiga, negara memastikan dan menjamin supaya setiap masyarakat muslim mengonsumsi makanan halal dan tayib, dengan cara memberikan edukasi ke sekolah-sekolah, dan media yang ada tentang pentingnya mengonsumsi makanan halal dan tayib. Negara juga menjaga agar tidak ada makanan haram beredar di tengah lingkungan mereka.

Keempat, memberikan sanksi bagi industri dan pedagang yang memproduksi barang dengan zat dan cara haram.

Demikianlah cara negara dengan sistem Islam dalam menjamin, melindungi dan menjauhkan rakyatnya dari produk haram. Hanya penerapan sistem Islam kafahlah yang mampu menyelesaikan masalah sertifikasi halal. Sayangnya, hal itu tidak akan bisa terwujud dalam sistem kapitalisme sekuler. Karena itu memperjuangkan sistem Islam adalah hal yang wajib dan urgen bagi kita hari ini.
Wallahu a’lam bish shawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update