Oleh Arini Faiza
Pegiat Literasi
Pada tanggal 1 Oktober lalu anggota DPR, DPD, dan MPR RI untuk masa jabatan 2024-2029 telah resmi dilantik. Tidak banyak berubah, lebih dari 50% komposisi anggota dewan diisi oleh wajah-wajah lama, bahkan ketua DPR RI pun masih dijabat oleh Puan Maharani dari PDIP. Sebagian dari mereka diduga memiliki hubungan kekerabatan antara satu dengan lainnya, seperti suami istri, anak, keponakan pejabat publik, hingga elite politik lainnya. Yang mengundang polemik adalah saat caleg terpilih mengundurkan diri kemudian digantikan oleh orang dekat atau keluarga dari pimpinan parpol.
Fenomena ini mengindikasikan adanya politik dinasti di Senayan semakin meningkat. Menurut riset Litbang kompas, total ada 285 anggota dewan yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat publik dan tokoh politik. Pada periode 2014-2019 kekerabatan politik mencapai 31,4% dari total anggota, selanjutnya naik 7% pada periode 2019-2024, menjadi 38,%atau bertambah 0,5% pada 2024-2029. (tirto.id, 02/10/2024)
Politik dinasti nyatanya masih kental melekat pada wakil rakyat. Muncul kekhawatiran hal ini akan berdampak pada legitimasi kekuasaan dan kepentingan semata. Bisa jadi anggota dewan tidak mengetahui skema kerja DPR, sehingga hanya mengandalkan kehadiran dalam rapat saja untuk sekedar menggugurkan kewajiban, tanpa memberikan partisipasi dalam menyampaikan aspirasi masyarakat.
Selain adanya politik kekerabatan, anggota dewan yang baru dilantik juga sudah diwarnai dengan pembahasan tunjangan-tunjangan yang mengundang kontroversi di tengah masyarakat. Salah satunya adalah anggaran perumahan yang nilainya mencapai 50 juta per bulan. Mendahulukan tunjangan dan fasilitas padahal belum bekerja, sungguh mencerminkan adanya indikasi bahwa kinerja mereka bukanlah untuk menyampaikan aspirasi demi kepentingan publik. Kekeluargaan yang kental di Senayan seolah menguatkan kekhawatiran publik bahwa wakil rakyat akan cenderung pada kepentingan pribadi dan golongan.
Hal ini tidaklah mengherankan, sebab proses pemilihan pemimpin ini lahir dari pemilu yang sarat akan politik transaksional antara kontestan dengan pemilih, termasuk caleg dan parpol. Rendahnya pendapatan mayoritas masyarakat membuat suara mereka mudah dimanfaatkan oleh para politisi untuk diperjualbelikan.
Tidak dipungkiri besarnya biaya yang dikeluarkan saat kontestasi politik membuat para wakil rakyat bekerja keras untuk mengumpulkan pundi demi mengembalikan modal, mereka sibuk membahas tunjangan dan fasilitas padahal belum terlihat kinerjanya. Sehingga lupa janji-janji saat kampanye, alih-alih menjalankan tugas untuk menyampaikan aspirasi, mereka justru menjadi penjaga kepentingan penguasa dengan melegislasi undang-undang yang cenderung merugikan rakyat dan negara.
Maka dari itu, pergantian sosok para pemimpin (eksekutif), wakil rakyat (legislatif), juga peradilan (yudikatif) diduga kuat tidak akan mampu menyelesaikan permasalahan bangsa ini. Sebab hampir semua pilar kekuasaan dalam sistem demokrasi melibatkan politik transaksional dan kekerabatan (dinasti). Hal ini adalah hal biasa dalam sistem demokrasi.
Berlainan dengan Islam. Di dalam paradigma Islam, kekuasaan adalah amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Penanggung amanah haruslah memiliki syarat utama yaitu orang beriman yang memiliki rasa takut kepada Allah Swt. Kekuasaan bukan sesuatu yang bisa ditransaksikan, karena tugas utama penguasa adalah menegakkan aturan dari Sang Pencipta.
Dalam sistem Islam terdapat struktur bernama Majelis Umat yang beranggotakan wakil kaum dari seluruh warga negara. Tugasnya memberikan pendapat dan menyampaikan aspirasi berkaitan dengan kemaslahatan umat. Mereka menjadi wakil umat dalam melakukan kontrol dan koreksi (muhasabah), Syura (musyawarah) kepada para pejabat pemerintahan.
Namun, keberadaan Majelis Umat ini tidak sama secara diametral dengan parlemen dalam sistem demokrasi, yang memiliki fungsi anggaran dan legislasi hukum (undang-undang) yang semestinya tidak menjadi tugas wakil rakyat. Dalam negara yang menerapkan aturan Islam, penetapan anggaran dilakukan oleh struktur tersendiri yakni baitul mal. Sedangkan pembuat undang-undang bukan dalam konteks membuat hukum, tetapi mengadopsi (tabani) dari Al-Qur’an dan Sunah oleh pemimpin Islam.
Keberadaan Majelis Umat ini diambil dari aktivitas Rasulullah saw. yang sering meminta pendapat atau bermusyawarah dengan para sahabat dan beberapa orang dari muhajirin dan anshar yang mewakili kaumnya. Umat muslim diwajibkan untuk mengoreksi dan mengontrol penguasa, hal ini dilakukan semenjak masa Rasulullah, Khulafaurasyidin, hingga para Khalifah setelahnya. Sesuai dengan sabda Beliau:
“Jihad yang paling utama adalah menyatakan keadilan di hadapan penguasa zalim.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan ad-Dailami)
Rasulullah saw. tidak memilih orang untuk dimintai pendapat berdasarkan kemampuan, kapabilitas, dan kepribadian mereka. Tetapi karena mereka adalah para pemimpin kelompok, dan karena mereka adalah representasi dari kaum muhajirin dan anshar. Tujuan ahlusyura (orang-orang yang diajak bermusyawarah) adalah mewakili masyarakat secara representatif. Oleh karenanya ada dua dasar pemilihan Majelis Umat, yakni harus mewakili rakyat secara representatif seperti kondisi yang menjadi pijakan Rasulullah dalam menunjuk penanggung jawab (nuqaba’) dan memilih wakil dari kaum muhajirin dan anshar.
Anggota Majelis umat dipilih melalui pemilu, agar orang-orang yang tidak dikenal dapat mewakili setiap individu dan kelompok-kelompok masyarakat secara representatif. Non muslim yang menjadi warga negara Islam juga boleh menjadi anggota Majelis Umat dalam rangka menyampaikan aspirasi terkait kezaliman dan ketidakadilan yang dilakukan penguasa terhadap mereka.
Sangatlah jelas bahwa Majelis Umat baik fungsi maupun strukturnya sangat berbeda dengan parlemen dalam sistem demokrasi. Semangat untuk mewakili rakyat juga sangat jauh jika dibandingkan dengan anggota dewan saat ini. Upaya untuk mengurusi urusan rakyat begitu kuat dalam negara yang menerapkan Islam. Demikian juga dalam hal mengoreksi penguasa, mereka melakukannya bukan tersebab adanya kepentingan terselubung, tetapi karena amar makruf nahi mungkar semata. Para wakil rakyat melakukan tugasnya sebagai penyambung lisan masyarakat dan mengawasi kebijakan pemimpin. Bukan malah memikirkan kepentingan pribadi dan kelompoknya, seperti yang terjadi dalam sistem demokrasi.
Wallahu a’lam bi ash shawab.
No comments:
Post a Comment