Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pernikahan Dini

Wednesday, October 02, 2024 | Wednesday, October 02, 2024 WIB

Oleh : Tuti Sugianti
Praktisi Pendidikan

Pemuda Katolik Mahulu Kaltim Gelar Sosialisasi Cegah Pernikahan Dini di SMA Negeri 1 Long Bagun Komisariat Cabang Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur mengadakan sosialisasi bertajuk “Membangun Generasi Emas Menuju Masa Depan yang Lebih Cerdas” pada Jumat (20/9/2024) di SMA Negeri 1 Long Bagun. Acara ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait dampak dan upaya pencegahan pernikahan dini kepada generasi muda.

Berdasarkan Peradilan Agama Mahkamah Agung (2023), data pengajuan dispensasi kawin meningkat tajam dari tahun 2020 ke 2021, yaitu dari 28,57% menjadi 37,50% dan menurun sedikit menjadi 36,36% pada tahun 2022. Pengajuan dispensasi kawin disebabkan salah satunya oleh alasan kehamilan (PUSKAPA, 2023).

Memang angka pengajuan dispensasi nikah semakin meningkat dan perlu upaya serius untuk mencegahnya. Sayangnya kebijkan yang ada seperti jauh panggang dari api. Baru beberapa waktu lalu dikeluarkan PP no. 28 tentang alat kontrasepsi bagi usia remaja, sekarang ada sosialisasi gerakan mencegah pernikahan dini.

Lalu, untuk siapakah alat kontrasepsi kemarin? Bukankah ini seperti angin segar bagi remaja.

Program untuk mencegah pernikahan dini yang terus digencarkan karena kebanyakan dari mereka berpendapat bahwa pernikahan dini adalah sumber masalah, misalnya adanya KDRT, perceraian, bahkan kriminalitas. Hal seperti ini semestinya tidak perlu terus-menerus dipermasalahkan. Justru yang harus diperhatikan adalah akar masalahnya dan solusi yang harus dilakukan.

Pernikahan dini ini ada yang dilakukan sebagian remaja karena memang ingin menjaga agamanya dan sudah siap bertanggung tanggung jawab sebagai suami istri. “Namun, di sisi lain juga ada yang menikah dini karena sering terpapar pornografi-pornoaksi, padahal mereka belum siap secara mental untuk memikul tanggung jawab sebagai suami istri.

Setidaknya ada enam faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini.
Pertama, faktor ekonomi. Kondisi ekonomi yang buruk membuat keluarga memikirkan jalan pintas agar masalah itu teratasi. Salah satunya dengan menikahkan anaknya pada usia muda. Dengan begitu, mereka berharap beban keluarga akan berkurang. Si perempuan sendiri juga berharap kehidupan ekonominya akan membaik dan dapat mengandalkan suami.

Kedua, adanya pergaulan bebas. Pengaruh pergaulan ala Barat saat ini membuat remaja tidak lagi punya rasa malu. Mereka sesuka hati meluapkan naluri seksualnya. Atas nama cinta, mereka rela melakukan hubungan suami istri, padahal mereka belum menikah. Kondisi semacam ini membuat mereka memilih nikah dini karena dianggap sebagai solusi.

Ketiga, adat istiadat disebut juga sebagai pemicu pernikahan dini. Kebudayaan yang ada dalam masyarakat, kalau tidak nikah jadi perawan tua atau wanita yang tidak laku, membuat orang tua segera ingin menikahkan anaknya.

Keempat, media dan lingkungan menjadi pendorong nafsu seks anak menjadi tidak terkendali sehingga banyak anak terpapar media yang sering mempertontonkan pornografi-pornoaksi. Kebebasan informasi dalam media sosial juga bisa menyebabkan terjadinya pernikahan dini. Konten-konten porno, adegan pacaran, hingga tayangan yang menampilkan kecantikan atau maskulinitas membuat seseorang terdorong untuk melakukan hal yang sama. Informasi yang bebas ini mendukung adanya pergaulan bebas. Alhasil, ketika sudah telanjur hamil, nikah dini jadi solusi.

Kelima, mayoritas remaja saat ini sebenarnya tidak siap menerima amanah besar dan memang belum siap berumah tangga. Mereka sukanya bersenang-senang dan belum siap mengarungi bahtera kehidupan. Kesulitan hidup saat ini dan susahnya mencari lapangan pekerjaan, membuat para lelaki tidak bisa memenuhi kewajibannya ketika menjadi suami. Akhirnya muncul pertengkaran antara suami istri. Kalau sudah demikian, perceraian pun dipandang sebagai jalan.

Keenam, negara belum mengeluarkan aturan pergaulan dan haramnya zina, maupun haramnya hal-hal yang mendekatinya.

Persoalannya Bukan pada Pernikahan Dini
Dalam pandangan Islam, tidak ada masalah ketika pernikahan dini hanya karena usia muda. Islam mengatur ada batasan usia menikah, yakni setelah baligh dan mampu, syariat membolehkan bahkan mendorong seseorang untuk menikah. Namun, Islam memahamkan setiap orang yang siap menikah juga harus paham akan konsekuensinya. Setelah menikah, mereka wajib menjalankan syariat pernikahan agar dapat mengarungi pernikahan dengan baik.

Dalam sistem Islam, pernikahan dini tidak menjadi soal karena dalam Islam, negara wajib menjamin rakyatnya atas kebutuhan pokok (sandang, pangan, papan, juga kesehatan dan pendidikan). Artinya, negara memberikan jaminan yang cukup kepada seluruh rakyatnya.

Selain itu, sistem pendidikan Islam juga akan mendidik generasi memahami tujuan penciptaannya dan peran yang telah Allah tetapkan. Mereka memiliki keimanan yang kuat dan keterampilan hidup yang cukup, serta mampu memahami hukum syarak. Semua itu akan menuntun mereka dalam menjalani pernikahan kelak. Dengan begitu, akan lahirlah keluarga yang kuat, beriman, dan bertakwa. Dari keluarga inilah lahir generasi-generasi unggul.

Oleh karena itu, perlu beberapa solusi yang menjadi perhatian. “Pertama, kurikulum di sekolah dan pendidikan keluarga harus mampu menyiapkan anak yang sudah baligh agar mampu menanggung taklif hukum yang menjadi tanggung jawabnya. Kurikulum PAI (dari SD, SMP, SMA) harus membahas tentang pernikahan dan aturan pergaulan sesuai Islam. Dengan demikian, pemerintah wajib menyiapkan kematangan anak agar siap menikah, bahkan seharusnya memberi kemudahan untuk menikah.

Berkaitan dengan sistem pergaulan laki-laki dan perempuan, ajaran Islam mewajibkan wanita menutup aurat, melarang khalwat, melarang komunikasi yang tidak ada kebutuhan syar’i antara keduanya, dan mewajibkan untuk menundukkan pandangan, atau dengan kata lain melarang pacaran dan pergaulan bebas.

Pernikahan menurut hukum Islam adalah akad yang sangat kuat (mitsaqqan ghalizhan) untuk menaati perintah Allah. Melaksanakannya pun merupakan ibadah.

Sudah seharusnya pemerintah bersikap adil dan menyeluruh melihat masalah ini. Bukan hanya melihat dari satu sisi. Bukankah menikah dini adalah hal yang tak perlu ditakuti? Apalagi dicegah. Seharusnya dibimbing, diedukasi dan difasilitasi, bukan malah dianggap sebagai sumber adanya KDRT, perceraian, bahkan kriminalitas jika menikah dini.

Oleh karena itu, kunci kuatnya generasi adalah dengan menerapkan semua aturan Islam. Jika semua ingin masalah pernikahan dini dan perceraian bisa teratasi tuntas, hanya Islam yang dapat menyelesaikan semua.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update