Oleh: Raodah Fitriah, S.P
Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial YH, disidang di Pengadilan Negeri Ketapang pada 28 Agustus 2024, atas keterlibatannya dalam penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang. Jumlah emas yang dicuri sebanyak 774,27 kg dengan kandungan kadar emas tertinggi _(high grade)_. Tak hanya emas, ia juga berhasil mengeruk cadangan perak di lokasi tersebut sebanyak 937,7 kg. Akibatnya, Indonesia rugi 1,02 triliun rupiah sebagai imbas aktivitas tersebut (CNN Indonesia, 27/09/2024).
Lain tempat lain cerita. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok, Sumatera Barat, mengatakan bahwa jumlah korban jiwa pada longsornya pertambangan ilegal sebanyak 15 orang meninggal dunia, 3 orang mengalami luka dan 25 orang masih tertimbun. Longsor tersebut terjadi pada 26 September 2024, sedang pencarian baru bisa satu hari setelahnya oleh masyarakat dan pemerintah dengan peralatan seadanya. Hal ini dikarenakan lokasi longsor tidak bisa diakses kendaraan roda empat dan hanya bisa dilewati dengan jalan kaki (Liputan6, 27/09/2024).
Kegagalan Negara
Indonesia memiliki sekitar 22 tambang emas yang beroperasi, dengan luas mencapai 1.181.071,52 hektare dan tersebar di 25 provinsi. Jika dilihat dari fakta ini, seharusnya negara dapat hidup sejahtera hanya dari pengelolaan tambang dikelola saja. Namun kasus-kasus di atas justru membuka sisi gelap dunia pertambangan, yakni warga negara asing menjadi pelaku penambangan ilegal dan meraup keuntungan fantastis. Hal ini menjadi tanda tanya besar tentang kebijakan pengelolaan tambang, apakah pemerintah pro rakyat atau justru bersisian dengan pihak asing?
Pangkal persoalan tambang sangatlah komprehensif, tidak bisa kita lihat dari satu sisi saja. Maka kita harus menyoroti mulai dari kebijakan hingga penerapannya. Misalnya UU No. 3 Tahun 2020 yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam kegiatan pengelolaan dan pengusahaan pertambangan mineral dan batubara. Meski digadang dapat menjadi angin segar dunia tambang, nyatanya di dalam UU ini peran pemerintah hanyalah sebatas memberi izin tanpa mengatur mekanismenya.
Terjadinya penambangan ilegal yang memakan banyak korban jiwa hingga hilangnya emas yang tak sedikit, menunjukkan kegagalan negara memetakkan sekaligus mengelola kekayaan alam. Seharusnya negara memiliki basis data sumber daya alam, agar selanjutnya berdaulat dalam pengelolaannya. Berdasarkan data jumlah tambang yang sangat besar itu baik dari segi pengelolaan maupun peraturannya tidak benar-benar di kelola dengan baik oleh negara untuk kepentingan masyarakat. Akan tetapi aturan dan hukum hanya pro pengusaha swasta dan asing. Sementara rakyat hanya menjadi buruh yang digaji dengan upah yang sangat minim.
Buah Penerapan Ekonomi Kapitalisme
Tambang di Indonesia dikuasai segelintir orang (swasta, asing dan aseng) yang berdampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat. Para kapitalis dan pemilik modal justru menjadi pihak yang menikmati keuntungannya, berkolaborasi dengan para politisi untuk menghabiskan kekayaan alam dalam negeri.
Dengan kebijakannya, negara menjual tambang dengan modus investasi. Wajar saja banyak tambang ilegal karena aturan bisa dibeli dengan uang, memberikan pelayanan dan fasilitas. Sementara kebijakan yang diberikan kepada rakyat hanya menjadi penonton dari kerakusan asing mengeruk kekayaan alam dan menjadi buruh rendahan di negeri sendiri.
Inilah bukti Indonesia menganut sistem ekonomi kapitalisme, yang mana pihak swasta dan asing memiliki kendali penuh atas SDA. Sementara negara hanya sebatas regulator yang menetapkan kebijakan. Meskipun peraturan terus menerus direvisi, akan tetapi tidak membuat rakyat sejahtera. Karena tujuan utama pengelolaan SDA dalam sistem sekuler bukan untuk kepentingan rakyat.
Cara Islam Mengelola Tambang
Di dalam Islam, pemimpin atau khalifah adalah _raa’in_ pengurus urusan rakyat di semua bidang kehidupan. Untuk memenuhi kebutuhan rakyat, khalifah memiliki kewenangan untuk menetapkan mekanisme pengelolaan tambang agar manfaatnya sampai pada seluruh lapisan masyarakat. Mekanisme ini ada yang terikat dengan hukum syariat, dan ada pula yang dikembalikan pada pendapat pakar yang menguasai ilmu pertambangan.
Dalam Islam, khalifah akan menetapkan status tambang dengan dibantu oleh para ahli. Jika jumlah tambang sedikit dan wilayahnya tidak memungkinkan untuk dieksploitasi dan eksplorasi, maka khalifah mengizinkan individu dan swasta untuk mengelolanya sesuai dengan syarat, prosedur dan alat-alat yang sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh khalifah.
Berbeda halnya satu tambang memiliki deposit sumber daya yang besar dan produksinya berkaitan dengan kemashlahatan hidup rakyat, berarti ia termasuk dalam kepemilikan umum. Ini artinya tambang tersebut wajib dikelola oleh negara tanpa diserahkan pada individu, swasta apalagi pihak asing.
Melalui pengelolaan optimal oleh negara, selanjutnya hasil atau yang didapat akan dikembalikan untuk rakyat melalui dua mekanisme distribusi, yakni :
1. Pendistribusian secara langsung, misal dalam bentuk subsidi energi maupun sejenisnya
2. Pendistribusian secara tidak langsung, yakni jaminan pemenuhan kebutuhan publik secara gratis yang dibiayai oleh pos kepemilikan umum dalam _baitulmal_.
Khalifah juga menentukan _qadhi hisbah_ yang bertugas untuk mengontrol kualitas pengelolaan tambang individu. Dengan demikian keselamatan rakyat dan mencegah terjadinya longsor di bawah kendali khalifah.
Khalifah juga memastikan individu dan masyarakat memiliki kepribadian Islam yang dibentuk melalui sistem pendidikan Islam. Pendidikan Islam melahirkan generasi yang bertakwa dan taat syariat. Dalam bidang pekerjaan tidak membahayakan diri, dengan ikut tambang ilegal yang minim pengamanan hanya untuk mencari keuntungan seperti di sistem hari ini. Masyarakat dalam Islam bukanlah masyarakat yang individualis pragmatis, namun justru aktif dalam melakukan _amar makruf nahi mungkar_ demi tegaknya syariat Allah (misal seputar pertambangan) di muka bumi.
No comments:
Post a Comment